Menu

Mode Gelap
MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman

Warta Adhyaksa

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kejaksaan Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Katingan

badge-check


					Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kejaksaan Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Katingan Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan serius mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pada tanggal 14-15 Agustus 2025, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Katingan memeriksa puluhan kepala Sekolah Dasar (SD) sebagai saksi.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas proses distribusi dan penerimaan perangkat Laptop yang menjadi bagian dari proyek pengadaan tahun 2021 dan 2022. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan Robi Kurnia Wijaya SH MH, memimpin langsung jalannya pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan SH MH. Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Katingan Fadhil Razief Hertadamanik SH menjelaskan, keterangan para saksi sangat penting untuk memastikan kesesuaian barang yang diterima dengan spesifikasi yang seharusnya.

“Kami ingin tahu apakah Chromebook yang diterima sesuai jumlah dan kualitasnya. Ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” ujar Fadhil, Jumat (15/8/2025).

Dia juga menceritakan, pemeriksaan terhadap para Kepala Sekolah di Katingan bermula dari kasus di pusat. Dimana penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu SW, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek tahun 2020-2021, M mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek tahun 2020, IA selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek, dan JT mantan staf khusus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim.

Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan Laptop dengan total anggaran Rp 9,3 triliun yang diperuntukkan bagi siswa di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Mereka dituding membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pada produk tertentu, yaitu Chromebook. Padahal, kajian internal Kemendikbudristek sebelumnya menilai Laptop berbasis Chrome OS kurang efektif untuk digunakan di Indonesia karena berbagai kelemahan.

“Kami dari Kejari Katingan berkomitmen untuk memastikan proses pemeriksaan saksi ini berjalan lancar, transparan, dan akuntabel demi mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini,” tegas Kasi Intelijen Kejari Katingan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel

28 Februari 2026 - 09:47 WITA

Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Korupsi Ditutup

27 Februari 2026 - 05:47 WITA

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa-Jaksa di Daerah Usut Korupsi Kakap di Wilayahnya

25 Februari 2026 - 04:01 WITA

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara

24 Februari 2026 - 07:45 WITA

KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

23 Februari 2026 - 08:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa