Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Nusantara

Jaksa Tahan Dosen UGM Terkait Kasus Korupsi Kakao Rp 7 Miliar

badge-check


					Jaksa Tahan Dosen UGM Terkait Kasus Korupsi Kakao Rp 7 Miliar Perbesar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan seorang dosen UGM berinisial HU karena diduga terlibat korupsi pengadaan fiktif kakao atau biji cokelat.

Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,4 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, menyebutkan HU adalah Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.

Dilihat dari situs Direktorat Pengembangan Usaha UGM, jabatan Direktur diemban oleh Dr Hargo Utomo, MBA, yang menjabat sejak 2012 hingga sekarang.

“Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Biji Kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019,” kata Lukas di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, dilansir detikJateng, Rabu (13/8/2025).

Dijelaskan Lukas, penahanan HU sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

“Dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” ujar Lukas.

Lukas memaparkan, pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao diajukan PT Pagilaran ke PUI CTLI UGM. Adapun dokumen yang digunakan, Lukas menjelaskan, tidak benar pun tidak ada pengiriman biji cokelat ke CTLI UGM.

“Selanjutnya tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut,” jelasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang

19 Oktober 2026 - 03:01 WITA

Presiden Prabowo Instruksikan Transformasi Menyeluruh PLN, Fokus Efisiensi dan Percepat Energi Surya 100 GW

16 Oktober 2026 - 02:52 WITA

Pemerintah Intensifkan Penanganan Karhutla, Operasi Darat dan Udara Terus Dioptimalkan

14 Oktober 2026 - 07:21 WITA

Pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama

12 Oktober 2026 - 05:13 WITA

Presiden Prabowo Sambut Presiden Mesir El-Sisi dengan Upacara Kenegaraan di Istana Merdeka

11 Oktober 2026 - 07:29 WITA

Trending di Warta Nusantara