Menu

Mode Gelap
Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak APH Diminta Segera Mengusut Tuntas Terkait Dugaan Penerbitan Memo Siluman untuk Kontrak Kuota Angkutan Batubara Paus Leo XIV Kunjungi Guinea Khatulistiwa, Serukan Perdamaian Dunia Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Warta Adhyaksa

Kejaksaan RI Dorong Kerja Sama BRICS dalam Pengembalian Aset Hasil Kejahatan

badge-check


					Kejaksaan RI Dorong Kerja Sama BRICS dalam Pengembalian Aset Hasil Kejahatan Perbesar

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) turut aktif dalam kegiatan di bidang hukum yang digelar organsisi kerja sama ekonomi, BRICS.

Salah satunya ditunjukan dengan keikutsertaan  Pelaksana Tugas Jasa Agung Muda Bidang Pembinaan (Plt JAM-Bin) Dr R Narendra Jatna dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani yang dalam rapat secara virtual bersama negara anggota BRICS pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Rapat tersebut membahas mengenai Draft Declaration of the Public Prosecutions Services of the BRICS Countries dan Draft Agreement on Cooperation Between the BRICS Prosecution Services in Asset Recovery.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan Rapat ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan menuju The 7th Meeting of the Heads of Prosecution Services of BRICS Countries yang akan mendeklarasikan kedua dokumen penting tersebut.

Khusus untuk Draft Agreement on Cooperation in Asset Recovery, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi internasional dalam penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi dan kejahatan lintas batas lainnya.

Dalam forum ini, delegasi Republik Indonesia yang dipimpin langsung oleh Plt. Jambin menyampaikan sejumlah usulan penyempurnaan redaksional maupun substansial pada beberapa pasal dalam draft perjanjian

Delegasi Indonesia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap sistem hukum nasional masing-masing negara anggota BRICS sebagai prinsip utama kerja sama.

“Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam diplomasi hukum internasional, memperkuat upaya pemberantasan kejahatan lintas batas, dan memastikan pengembalian aset negara yang dirampas sesuai prinsip kedaulatan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”  ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M

23 April 2026 - 03:35 WITA

Pimpinan DPRD Hingga Pegawai Restoran Ikut Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Fadia Arafiq

20 April 2026 - 10:14 WITA

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

KPK Tangkap 16 Orang Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

11 April 2026 - 06:37 WITA

Trending di Warta Adhyaksa