Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Kejaksaan RI Dorong Kerja Sama BRICS dalam Pengembalian Aset Hasil Kejahatan

badge-check


					Kejaksaan RI Dorong Kerja Sama BRICS dalam Pengembalian Aset Hasil Kejahatan Perbesar

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) turut aktif dalam kegiatan di bidang hukum yang digelar organsisi kerja sama ekonomi, BRICS.

Salah satunya ditunjukan dengan keikutsertaan  Pelaksana Tugas Jasa Agung Muda Bidang Pembinaan (Plt JAM-Bin) Dr R Narendra Jatna dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani yang dalam rapat secara virtual bersama negara anggota BRICS pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Rapat tersebut membahas mengenai Draft Declaration of the Public Prosecutions Services of the BRICS Countries dan Draft Agreement on Cooperation Between the BRICS Prosecution Services in Asset Recovery.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan Rapat ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan menuju The 7th Meeting of the Heads of Prosecution Services of BRICS Countries yang akan mendeklarasikan kedua dokumen penting tersebut.

Khusus untuk Draft Agreement on Cooperation in Asset Recovery, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi internasional dalam penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi dan kejahatan lintas batas lainnya.

Dalam forum ini, delegasi Republik Indonesia yang dipimpin langsung oleh Plt. Jambin menyampaikan sejumlah usulan penyempurnaan redaksional maupun substansial pada beberapa pasal dalam draft perjanjian

Delegasi Indonesia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap sistem hukum nasional masing-masing negara anggota BRICS sebagai prinsip utama kerja sama.

“Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam diplomasi hukum internasional, memperkuat upaya pemberantasan kejahatan lintas batas, dan memastikan pengembalian aset negara yang dirampas sesuai prinsip kedaulatan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”  ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa