Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri Bila Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M Kisah April DA7 yang Menginspirasi, Ketekunan Bawa Dirinya dari Jalanan ke Dunia Hiburan Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat Ledakan Gudang Amunisi Tewaskan 1 Prajurit dan Enam Lainnya Terluka, TNI AD Bentuk Tim Investigasi

Warta Adhyaksa

2 Bos Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp992,8 Miliar di Kasus LPEI

badge-check


					2 Bos Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp992,8 Miliar di Kasus LPEI Perbesar

Dua bos perusahaan perkebunan sawit, Handoko Limaho dan Liu Raymond, didakwa merugikan keuangan negara sejumlah 992.820.628.200,00 (Rp992,8 miliar) dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Jaksa lebih dahulu membacakan surat dakwaan untuk empat terdakwa klaster pertama.

Mereka ialah Handoko Limaho selaku mantan Direktur PT Tebo Indah (TI) dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pratama Agro Sawit (PAS); Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018; Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI tahun 2015-2018; dan Liu Raymond selaku mantan Dirut PT Tebo Indah dan mantan Komisaris PT Pratama Agro Sawit.

Sementara pembacaan surat dakwaan untuk empat terdakwa lain dilakukan secara terpisah. Mereka ialah Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie (AMA); Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi (IA); Kepala Departemen (Kadep) Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta (GG); dan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, Komaruzzaman (KRZ).

“Turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Jaksa menuturkan perbuatan korupsi dalam fasilitas pembiayaan ekspor itu dilakukan dalam kurun waktu 2015 hingga 2020. Namun, dana ekspor yang telah digelontorkan LPEI disebut tidak digunakan sesuai tujuannya.

Para pejabat LPEI diduga juga tidak melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap dokumen pengajuan dari PT TI dan PT PAS.

Jaksa mengatakan terdapat 10 penyimpangan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus ini. Beberapa di antaranya dilakukan dua bos PT TI dan PT PAS yakni terdakwa Handoko dan terdakwa Liu.

Handoko dan Liu diduga mengajukan fasilitas pembiayaan dengan dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan luasan lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kemudian menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai laporan keuangan audited.

Berikutnya, kedua terdakwa itu mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan dokumen pendukung berupa invoice dan kontrak fiktif, serta menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan proposal dan perjanjian pembiayaan.

Para terdakwa yang merupakan mantan pejabat LPEI selaku pengusul disebut tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan.

Para terdakwa juga disebut tidak memastikan validitas dan data luasan lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke buyer, dan pembelian bahan baku dari supplier, serta tidak memastikan validitas data pendukung syarat pencairan.

“Rian Wahyudi, Komaruzaman, Gama Ginta, Intan Apriadi, dan Andi Maulana Aji selaku pengusul direksi selaku komite pembiayaan menerima agunan Letter of Undertaking (LoU) berupa statement letter yang tidak dapat dijadikan agunan dan tidak dapat dieksekusi,” ungkap jaksa.

Kemudian, Dwi Wahyudi bersama pihak-pihak dari komite pembiayaan memberikan persetujuan usulan pemberian fasilitas pembiayaan, meskipun unit kerja pembiayaan dalam analisis pembiayaan tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection serta tidak memastikan validitas data luasan lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke buyer, dan pembelian bahan baku dari supplier.

Selain itu, Dwi Wahyudi dkk juga memberikan persetujuan usulan pemberian fasilitas pembiayaan, meskipun debitur tidak menyerahkan cash deficit guarantee yang dibuat secara notarial dari pemegang saham mayoritas.

Perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa disebut telah memperkaya Handoko selaku dan Liu Raymond.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp992,8 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata jaksa.

Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 Februari 2026.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M

18 Juli 2026 - 06:12 WITA

Kolaborasi, Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara Sita Uang Rp.699 M Dari Kasus Korupsi Tambang

12 Juli 2026 - 04:11 WITA

OTT Bupati Sukoharjo, KPK: Total 18 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta

10 Juli 2026 - 09:58 WITA

Tatkala Aktivitas PT Rimau Group di Bartim Diduga Melanggar Hukum, Sanggupkah Satgas PKH Mengimplementasikan Kewenangannya Sebagai Penjaga Aset Negara?

8 Juli 2026 - 12:16 WITA

Menhut Kembalikan Amplop ke Bupati Kuansing, KPK: Tak Hilangkan Unsur Pidana

6 Juli 2026 - 03:26 WITA

Trending di Warta Adhyaksa