Manado, infokatulistiwanews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) turut memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Sitaro, Heronimus Makainas terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana stimulan pembangunan pascabencana Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024. Jaksa lebih dulu memeriksa Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit pada akhir Februari lalu.
“Benar, wakil (bupati) sementara diperiksa,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Namun Januarius belum menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut.
“Nanti kami akan rilis secara resmi setelah pemeriksaan selesai,” ujar Kasipenkum.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Heronimus diperiksa sebagai saksi di kantor Kejati Sulut pada Kamis (5/3) sekitar pukul 09.30 Wita. Hal ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sulut dengan nomor: B.948/P.1.5/Fd.2/03/2026.
Seperti diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI sebelumnya telah memberikan bantuan ke Pemkab Sitaro terkait bencana Gunung Api Ruang senilai Rp 35.715.000.000 atau Rp 35,7 miliar. Bantuan itu diserahkan pada 2024 lalu.
Bantuan itu belakangan diduga dikorupsi hingga Kejati Sulut melakukan penyelidikan. Total 1.300 orang telah diperiksa sejak 2025 hingga Februari 2026.
Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit termasuk yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (27/2). Chyntia mengaku dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan.
“Saya memenuhi panggilan sebagai saksi, ada sekitar 62 pertanyaan yang diajukan penyidik, semuanya terkait dana erupsi Gunung Ruang,” kata Chyntia kepada wartawan usai diperiksa.
Dia mengklaim selama masa kepemimpinannya, semua prosedur telah dijalankan sesuai petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Dia pun berharap kasus ini bisa terungkap dan tuntas.
Red~ IKN









