Menu

Mode Gelap
Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman Pemerintah perkuat peran generasi muda melalui Mangrove Goes To School Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel Otorita IKN Perkuat Pelaku Usaha Lokal untuk Bangun Ekosistem Ekonomi Berkelanjutan Ko Erwin Bandar Narkoba Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Warta Adhyaksa

Tatkala Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Menggurita di Kota Pendidikan, Sanggupkah Kejari Tomohon Menjaga Eksistensinya Sebagai Benteng Penjaga Uang Rakyat?

badge-check


					Tatkala Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Menggurita di Kota Pendidikan, Sanggupkah Kejari Tomohon Menjaga Eksistensinya Sebagai Benteng Penjaga Uang Rakyat? Perbesar

Tomohon, infokatulistiwanews.com – Pembangunan fasilitas umum (fasum) sangat penting karena meningkatkan kualitas hidup, menyediakan akses layanan dasar (pendidikan, kesehatan, transportasi, ibadah), mendorong interaksi sosial dan kebersamaan, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, menciptakan kenyamanan dan keamanan, serta membantu mengatasi ketimpangan sosial, yang semuanya berkontribusi pada kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.

Manfaat Utama Pembangunan Fasilitas Umum:

Peningkatan Kualitas Hidup: Memudahkan akses layanan dasar seperti sekolah, puskesmas, listrik, dan air bersih, membuat hidup lebih nyaman.

Pengembangan Sosial dan Komunitas: Menjadi tempat pertemuan untuk bersosialisasi, mempererat tali silaturahmi, dan memperkuat gotong royong (misalnya taman, balai desa).

Pendukung Pendidikan dan Kesehatan: Menyediakan ruang belajar yang kondusif (perpustakaan, lab) dan fasilitas kesehatan, mendukung perkembangan potensi warga.

Kenyamanan dan Keamanan: Jalan yang baik dan bersih mengurangi kecelakaan, lingkungan terawat mencegah penyakit, menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Efisiensi dan Produktivitas: Infrastruktur transportasi (jalan, jembatan) mempercepat waktu tempuh, meningkatkan distribusi barang/jasa, dan potensi investasi.

Kesetaraan dan Keadilan: Memastikan semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok terpinggirkan, memiliki akses yang setara ke layanan, meruntuhkan hambatan sosial.

Kebutuhan Spiritual dan Budaya: Menyediakan tempat ibadah (masjid, gereja) dan pusat kegiatan, memenuhi kebutuhan rohani dan budaya masyarakat.

Stabilitas Nasional: Kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan dasar mengurangi potensi konflik sosial, menjaga stabilitas negara.

Contoh Fasilitas Umum:

Pendidikan: Sekolah, perpustakaan, laboratorium.

Kesehatan: Puskesmas, rumah sakit.

Transportasi: Jalan, jembatan, halte.

Ibadah: Masjid, gereja, pura.

Rekreasi & Sosial: Taman, balai desa, lapangan.

Utilitas: Jaringan listrik, air bersih, saluran air.

Kendati demikian, pembangunan infrastruktur maupun pengadaan barang beranggaran besar akan rentan dikorupsi jika tidak disertai pengawasan yang ketat.

Dari sejumlah kasus, potensi penyimpangan anggaran negara pada pembangunan sarana dan prasarana publik menjadi lebih besar karena sektor tersebut cukup spesifik.

TGR Terkait Temuan BPK, Tidak Menghilangkan Dugaan Terjadinya Korupsi

Dampak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia meliputi penurunan opini audit dan kinerja pemerintah daerah (Pemda), potensi kerugian negara/daerah, mendorong perbaikan sistem pengendalian internal, hingga menjadi dasar tindak lanjut hukum jika ada unsur pidana, serta memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Temuan tersebut bisa berupa ketidakpatuhan, kelemahan sistem, hingga indikasi korupsi, yang jika tidak ditindaklanjuti, akan berdampak pada kualitas layanan publik dan kepercayaan publik.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) muncul ketika terdapat ketidaksesuaian antara pengelolaan keuangan negara/daerah dengan standar dan peraturan yang berlaku.

Secara umum, temuan ini dibagi menjadi tiga kategori utama:

kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan (berpotensi kerugian negara), dan ketidakefisienan penggunaan anggaran.

Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap temuan BPK tidak menghapus atau mempengaruhi dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran.

Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum TGR dan temuan BPK:

Penyelesaian TGR merupakan bentuk pemulihan kerugian keuangan negara/daerah (administratif), bukan penghapus pidana.

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Pasal 10 Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 menyatakan bahwa, penyelesaian tindak lanjut (pembayaran TGR) tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Meskipun kerugian negara hasil temuan BPK telah dikembalikan melalui TGR, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) tetap dapat memproses dugaan korupsi secara pidana.

Dengan demikian, pengembalian uang (TGR) hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman di persidangan, namun tidak menghentikan proses hukum atas dugaan korupsi.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun redaksi Info Katulistiwa News (IKN), yakni sejak tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyatakan bahwa, terdapat sejumlah temuan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tomohon yakni:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

TA 2021

Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya pada SD GMIM 7 Tomohon dilaksanakan oleh CV N berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 09/K/REHAB-SD G7/DIKBUD/VII/2021 tanggal 14 Juli dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.360.914.000 (termasuk PPN) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung mulai tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 15 Desember 2021.

Atas pekerjaan tersebut, terdapat adendum penambahan atau pengurangan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak Adendum I Nomor 09/ADD-K/REHAB-SD
G7/DIKBUD/VII/2021 tanggal 01 November 2021.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 09/BAST/PPKDIKBUD/XI/2021 tanggal 15 November 2021, serta telah dibayar 100% sebesar Rp.360.914.000.

Pekerjaan pembangunan ruang tata usaha beserta perabotannya pada SMP Negeri 2 Tomohon dilaksanakan oleh CV BSM berdasarkan SPK Nomor 05/K/RTUSMPN2/DIKBUD/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.287.352.000 (termasuk PPN) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung mulai tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 15 Desember 2021.

Atas pekerjaan tersebut, terdapat adendum penambahan atau pengurangan volume pekerjaan
yang tercantum dalam kontrak Adendum I Nomor 05/ADD-K/RTU-
SMPN2/DIKBUD/IX/2021 tanggal 28 September 2021.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 05/BAST/PPK/DIKBUD/XII/2021 tanggal 01 Desember 2021, serta telah dibayar 100% sebesar Rp.287.352.000.

Pekerjaan pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya pada SMP Kristen
Tondangow dilaksanakan oleh CV SSS berdasarkan SPK Nomor
06/K/LAB_KOM_SMP/DIKBUD/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.435.778.775 (termasuk PPN) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 15 Desember 2021.

Atas pekerjaan tersebut, terdapat adendum penambahan atau pengurangan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak Adendum I Nomor
06/ADDK/LAB_KOM_SMP/DIKBUD/IX/2021 tanggal 27 September 2021.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 06/BAST/PPK/DIKBUD/XI/2021 tanggal 29 November 2021, serta telah dibayar 100% sebesar Rp435.778.775.

Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya pada SD GMIM Kinilow dilaksanakan oleh CV D berdasarkan SPK Nomor 01/SPK/PPK/DIKBUD/VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.188.500.000 (termasuk PPN) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai tanggal 04 Agustus 2021 sampai dengan 01 November 2021.

Atas pekerjaan tersebut, terdapat adendum penambahan atau pengurangan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak Adendum I Nomor 01/ADD-SPK/PPK/DIKBUD/IX/2021 tanggal 29 September 2021.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 01/BAST/PPK/DIKBUD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021, serta telah dibayar 100% sebesar Rp.188.500.000.

Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya pada SD GMIM 1 Tomohon dilaksanakan oleh CV E berdasarkan SPK Nomor 03/SPK/PPK/DIKBUD/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.189.800.000 (termasuk PPN) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai tanggal 02 Agustus 2021 sampai dengan 30 Oktober 2021.

Atas pekerjaan tersebut, terdapat adendum penambahan atau pengurangan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak Adendum I Nomor 03/ADD SPK/PPK/DIKBUD/IX/2021 tanggal 13 September 2021.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 03/BASTPL/DIKBUD/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021, serta telah di bayar 100% sebesar Rp.189.800.000.

Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya pada SD GMIM V Tomohon dilaksanakan oleh CV TJ berdasarkan SPK Nomor 09/SPK/PPK/DIKBUD/VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.94.333.000 dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai tanggal 04 Agustus 2021 sampai dengan 01 November 2021.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 09/BASTPL/DIKBUD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021, serta telah dibayar 100% sebesar Rp.94.333.000.

Pekerjaan pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya pada SMP Katolik Gonzaga
Tomohon dilaksanakan oleh CV TAA berdasarkan SPK Nomor
12/SPK/PPK/DIKBUD/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.149.300.000 (termasuk PPN) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 10 November 2021.

Atas pekerjaan tersebut, terdapat adendum penambahan atau pengurangan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak Adendum I Nomor 12/ADD-SPK/PPK/DIKBUD/IX/2021 tanggal 14 September 2021.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 12/BASTPL/PPK/DIKBUD/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021, serta telah dibayarkan 100% sebesar Rp.149.300.000.

Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya pada SMP Kristen Yatiba Tinoor dilaksanakan oleh CV BSM berdasarkan SPK Nomor 13/SPK/PPK/DIKBUD/ VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.179.117.000 (termasuk PPN) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 10 November 2021.

Atas pekerjaan tersebut, terdapat adendum penambahan atau pengurangan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak Adendum I Nomor 13/ADD-SPK/PPK/DIKBUD/IX/2021 tanggal 28 September 2021.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 13/BAST/PPK/DIKBUD/XII/2021 tanggal 01 Desember 2021, serta telah dibayar 100% sebesar Rp.179.117.000.

Pekerjaan pembangunan ruang UKS beserta perabotnya pada SMP PGRI Lahendong dilaksanakan oleh CV NI berdasarkan SPK Nomor 14/SPK/PPK/DIKBUD/ VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.199.743.000 (termasuk PPN) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 10 November 2021.

Atas pekerjaan tersebut, terdapat adendum penambahan atau pengurangan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak Adendum I Nomor 14/ADD SPK/PPK/DIKBUD/X/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 14/BAST_PL/PPK/DIKBUD/XI/2021 tanggal 8 November 2021, serta telah dibayar 100% sebesar Rp.199.743.000.

Pekerjaan rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya pada SMP PGRI Pangolombian dilaksanakan oleh CV TJ berdasarkan SPK Nomor 18/SPK/PPK/DIKBUD/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.94.800.00 (termasuk PPN) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2021 sampai dengan 16 November 2021.

Atas pekerjaan tersebut, terdapat adendum penambahan atau pengurangan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak Adendum I Nomor 18/ADD SPK/PPK/DIKBUD/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 18/BASTPL/PPK/DIKBUD/XI/2021 tanggal 08 November 2021, serta telah dibayar 100% sebesar Rp.94.800.000.

Pekerjaan rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya pada SMP Katolik BHK Woloan dilaksanakan oleh CV N berdasarkan SPK Nomor 19/SPK/PPK/DIKBUD/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.84.800.000 (termasuk PPN) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2021 sampai dengan 16 November 2021.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 19/BAST/PPK/DIKBUD/X/2021 tanggal 22 Oktober 2021, serta telah dibayar 100% sebesar Rp.84.800.000.

Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya pada SMP Kristen Taratara dilaksanakan oleh CV TJ berdasarkan SPK Nomor 02/K/REHAB-SMPKrTT/DIKBUD/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.205.296.000 termasuk PPN dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender mulai tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 15 Desember 2021.

Atas pekerjaan tersebut, terdapat adendum penambahan atau pengurangan volume pekerjaan
yang tercantum dalam kontrak Adendum I Nomor 02/ADD-
K/REHABSMPKrTT/DIKBUD/IX/2021 tanggal 13 September 2021.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 02/BAST/PPK/DIKBUD/XII/2021 tanggal 06 Desember 2021, serta telah dibayar 100% sebesar Rp.205.296.000.

Pekerjaan rehabilitasi ruang ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya pada SMP Negeri 2 Tomohon dilaksanakan oleh CV D berdasarkan SPK Nomor 03/K/REHAB_PERPUS_SMPN2/DIKBUD/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.232.987.307 (termasuk PPN) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung mulai tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 15 Desember 2021.

Atas pekerjaan tersebut, terdapat adendum penambahan atau pengurangan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak Adendum I Nomor 03/ADDK/
REHAB_PERPUS_SMPN2/DIKBUD/ X/2021 tanggal 13 Oktober2021.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 03/BAST/PPK/DIKBUD/XI/2021 tanggal 29 November 2021, serta telah dibayar 100% sebesar Rp.232.987.307.

Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya pada SMP Negeri I Tomohon dilaksanakan oleh CV CT berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 04/K/REHAB_SMPN1/DIKBUD/VII/2021.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 04/BAST/PPK/DIKBUD/XII/2021 tanggal 06 Desember 2021, serta telah di bayar 100% sebesar Rp.220.749.000.

TA 2022

Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta Perabotnya pada SMP Negeri
4 Tomohon dilaksanakan oleh CV NSK berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 07/PPK/KSMP/DIKBUD/VII 2022 tanggal 4 Juli 2022 dengan nilai kontrak senilai Rp.538.622.000 (termasuk PPN).

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender {4 Juli 2022 s.d. 30 November 2022). Pada saat pelaksanaan pekerjaan, para pihak menyepakati dilakukan adendum melalui kontrak Nomor 07/PPK/ADD-K- SPK-SMP/PPK/DIKBUD/X-2022 pada tanggal 17 Oktober 2022 perihal pekerjaan tambah kurang dengan jumlah keseluruhan nilainya tetap dengan kontrak awal.

Pekerjaan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus. Pekerjaan telah dinyatakan selesai I 00% dan telah diserahterimakan berdasarkan BAST Pertama/PHO Nomor 03/BAST- PLAPBDP/PPK/DIKBUD/XIl/2022 tanggal I Desember 2022 yang ditandatangani oleh PPK dan Direktur CV NSK. Pekerjaan telah dibayar I 00%.

TA 2023

Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Beserta Perabotannya SMP Kristen Rurukan dilaksanakan oleh CV TEberdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 02/K-SMP/DIKBUD/VII2023 tanggal 6 Juli 2023 senilai Rp.729.963.000 (termasuk PPN) denganjenis kontrak gabungan lumsum dan harga satuan. Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender dari tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 6 Desember 2023.

Kontrak tersebut diubah sekali dengan Adendum Nomor 02/ADD-K-SMP/PPK/DIKBUD/XI2023 tanggal 18 November 2023 terkait tambah kurang pekerjaan dengan nilai kontrak tetap.

Pekerjaan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 02/BAST_K_SMP/PPK/DIKBUD/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023.
Pekerjaan telah dibayar 100%.

Pekerjaan Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotannya SMP Kristen Rurukan dilaksanakan oleh CV GN berdasarkan Surat Perjanjian(Kontrak) Nomor 01/DAK-
SMP/DIKBUD/VII/2023 tanggal 6 Juli 2023 senilai Rp.507.500.000 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak lumsum dan harga satuan.

Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender dari tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 6 Desember 2023. Kontrak tersebut diubah sekali dengan Adendum Nomor 01/ADDK-SMP/DIKBUD/X-2023 tanggal 9 Oktober 2023 terkait tambah kurang pekerjaan dengan nilai kontraktetap.

Pekerjaan ini bersumber dari DAK Tahun 2023. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 01/BAST_K_SMP/PPK/DIKBUD/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar 100%.

Pekerjaan Pembangunan Ruang Tata Usaha SMP Swasta (SMP Kristen Woloan) dilaksanakan oleh CV MA berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak)Nomor 07/PPK/K-SMP/DIKBUD/IX2023 tanggal 11 September 2023 senilai Rp.299.000.000 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak gabungan lumsum dan harga satuan. Jangka waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender dari tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023. Kontrak tersebut diubah sekali dengan Adendum Nomor 07/ADD-KSMP/PPK/DIKBUD/X-2023 tanggal 23 Oktober 2023 terkait tambah kurang pekerjaan dengan nilai kontrak tetap.

Pekerjaan ini bersumber dari DAU Tahun 2023. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 07/BAST_K_SMP/PPK/DIKBUD/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar 100%.

Pekerjaan Pembangunan Ruang Tata Usaha SMP Swasta (SMP Kristen Kakaskasen) dilaksanakan oleh CV GN berdasarkan Surat Perjanjian(Kontrak) Nomor 06/PPK/KSMP/DIKBUD/IX-2023 tanggal 11 September 2023 senilai Rp.299.000.000 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.

Jangka waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender dari tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023. Kontrak tersebut diubah sekali dengan Adendum Nomor 06/PPK/ADD-K-SMP/DIKBUD/XI-2023 tanggal 10 November 2023 terkait tambah kurang pekerjaan dengan nilai kontrak tetap.

Pekerjaan ini bersumber dari DAU Tahun 2023. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 06/BAST_K_SMP/DIKBUD/XI/2023 tanggal 15 November 2023. Pekerjaan telah dibayar 100%.

Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Swasta (SMP Kristen Kakaskasen) dilaksanakan oleh CV CT berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 09/PPK/K-SMP/DIKBUD/IX2023 tanggal 11 September 2023 senilai Rp.276.000.000 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak gabungan lumsum dan harga satuan. Jangka waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender dari tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023.

Kontrak tersebut diubah sekali dengan Adendum Nomor 09/PPK/ADD-KSMP/DIKBUD/XI2023 tanggal 10 November 2023 terkait tambah kurang pekerjaan dengan nilai kontrak tetap.Pekerjaan ini bersumber dari DAU Tahun 2023.

Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 09/BAST_K_SMP/PPK/DIKBUD/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar 100%.

Pekerjaan Pembangunan Ruang Tata Usaha SMP Negeri (SMP Negeri 3 Tomohon) dilaksanakan oleh CV CKM berdasarkan Surat Perjanjian(Kontrak) Nomor 10/PPK/KSMP/DIKBUD/X-2023 tanggal 2 Oktober 2023 senilai Rp.293.850.000 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak lumsum danharga satuan. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender dari tanggal 3 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Perjanjian tersebut diubah dua kali. Adendum pertama Nomor 10/PPK/ADD-KSMP/DIKBUD/XII-2023 tanggal 29 Desember 2023 terkait pemberian kesempatan pertama selama 50 hari kalender sampai dengan tanggal 19 Februari 2024) Adendum kedua Nomor 10/PPK/ADD2-K-SMP/DIKBUD/II-2024 tanggal 19 Februari 2024 terkait pemberian kesempatan kedua selama 30 hari kalender sampai dengan tanggal 20 Maret 2024.

Pekerjaan ini bersumber dari DAU Tahun 2023. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 10/PPK/BAST-DIKBUD/III/2024 tanggal 20 Maret 2024. Pekerjaan telah dibayar 67,00%. Pekerjaan Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotannya SD Inpres Taratara 1 dilaksanakan oleh CV UBT berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak)Nomor 03/K-SD/DIKBUD/VII-2023 tanggal 6 Juli 2023 senilai Rp.356.500.000 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak gabungan lumsum dan harga satuan. Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender dari tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 6 Desember 2023.

Kontrak tersebut diubah sekali dengan Adendum Nomor 03/ADD-K-SD/DIKBUD/X2023 tanggal 16 Oktober 2023 terkait tambah kurang pekerjaan dengan nilai kontrak tetap.

Pekerjaan ini bersumber dari DAK Tahun 2023. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 02/BAST_K_SD/PPK/DIKBUD/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar 100%.

TA 2024

Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Perabotnya – SMP Katolik Gonzaga dilaksanakan oleh CV CT berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 10/K/PPKSMP/DIKBUD/VII/2024 tanggal 4 Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp.794.500.000 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak lumsum dan harga satuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan selama 150 hari kalender (8 Juli 2024 – 4 Desember 2024). Kontrak selanjutnya diubah satu kali
dengan Nomor 10/ADD-K/PPKSMP/DIKBUD/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 terkait tambah kurang volume pekerjaan.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan
Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor
10/BAST_K_SMP/PPK/DIKBUD/XI/2024 tanggal 28 November 2024 yang telah ditandatangani PPK dan Penyedia.

Pekerjaan telah dibayarkan sebesar
Rp.794.500.000 atau 100% dari nilai kontrak sesuai dengan SP2D terakhir
Nomor 71.73/04.0/000552/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/PPR1/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Pekerjaan Pembangunan Perpustakaan beserta dengan Perabotannya – SD Katolik St
Fransiskus Xaverius Kakaskasen dilaksanakan oleh CV CKM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 03/SPK/PPK-SD/DIKBUD/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp.169.900.000 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak lumsum dan harga satuan yang bersumber dari DAK.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (15 Juli 2024 – 11 November 2024). Kontrak selanjutnya diubah sebanyak satu kali dengan Nomor 03/ADDSPK/PPKSD/DIKBUD/IX/2024 tanggal 18 September 2024 terkait tambah kurang volume pekerjaan.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan
Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor
02/BAST_SPK_SD/PPK/DIKBUD/XI/2024 tanggal 11 November 2024 yang telah ditandatangani PPK Penyedia.

Pekerjaan telah dibayarkan sebesar
Rp.169.900.000 atau 100% dari nilai kontrak sesuai dengan SP2D terakhir
Nomor 71.73/04.0/000553/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/PPR1/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Perabotannya – SD Katolik St
Fransiskus Xaverius Kakaskasen dilaksanakan oleh CV DPH berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 03/SPK/PPK-SD/DIKBUD/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp.965.777.000 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak lumsum dan harga satuan yang bersumber dari DAK. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender (8 Juli 2024 – 4 Desember 2024).

Kontrak selanjutnya dibuah satu kali dengan Nomor 01/ADD-K/PPKSD/DIKBUD/XI/2024 tanggal 18 November 2024 terkait tambah-kurang volume pekerjaan dan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 170 hari kalender.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan
Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor
01/BAST_K_SD/PPK/DIKBUD/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang telah ditandatangani PPK Penyedia.

Pekerjaan telah dibayarkan sebesar
Rp965.777.000 atau 100% dari nilai kontrak sesuai dengan SP2D terakhir
Nomor 71.73/04.0/000568/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/PPR1/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Pekerjaan Rehabilitasi Toilet SMP Katolik Gonzaga dilaksanakan oleh CV CKM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 08/SPK/PPKSMP/DIKBUD/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp.94.370.000 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak lumsum dan harga satuan yang bersumber dari DAK.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (22 Juli 2024 – 18 November
2024). Kontrak selanjutnya diubah satu kali dengan Nomor 08/ADD-SPKSMP/PPK/DIKBUD/X-2024 tanggal 8 Oktober 2024 terkait adendum tambah – kurang volume pekerjaan.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan
Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor
08/BAST_SPK_SMP/PPK/DIKBUD/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang
telah ditandatangani PPK dan Penyedia. Pekerjaan telah dibayarkan sebesar
Rp.94.370.000 atau 100% dari nilai kontrak sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 71.73/04.0/000575/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/PPR1/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta Perabotnya
– SMP Katolik Gonzaga Tomohon dilaksanakan oleh CV TL berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 14/K/PPKSMP/DIKBUD/VII/2024 tanggal 4 Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp.296.400.000 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak lumsum dan harga satuan yang bersumber dari DAK.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender (8 Juli 2024 – 4 Desember
2024). Kontrak selanjutnya diubah satu kali dengan Nomor 14/ADD-K/PPKSMP/DIKBUD/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 terkait adendum tambah – kurang volume pekerjaan.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan
Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor
14/BAST_K_SMP/PPK/DIKBUD/XI/2024 tanggal 28 November 2024 yang telah ditandatangani PPK dan Penyedia.

Pekerjaan telah dibayarkan sebesar
Rp.296.400.000 atau 100% dari nilai kontrak sesuai dengan SP2D terakhir
Nomor 71.73/04.0/000536/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/PPR1/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta Perabotnya – SD Katolik St
Fransiskus Xaverius Kakaskasen dilaksanakan oleh CV FKKberdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 06/K/PPKSD/DIKBUD/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp.349.000.000 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak lumsum dan harga satuan yang bersumber dari DAK.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender (8 Juli 2024 – 4 Desember
2024). Kontrak selanjutnya diubah satu kali dengan Nomor 06/ADD-K/PPKSD/DIKBUD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 terkait tambah kurang volume pekerjaan.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan
Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor
06/BAST_K_SD/PPK/DIKBUD/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024 yang telah ditandatangani PPK dan Pemyedia. Pekerjaan telah dibayarkan sebesar
Rp.349.000.000 atau 100% dari nilai kontrak sesuai dengan SP2D terakhir
Nomor 71.73/04.0/000479/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/PPR1/12/2024 tanggal 14 Desember 2024.

Pekerjaan Rehabilitasi Ruang UKS-SD Katolik St Fransiskus Xaverius
Kakaskasen dilaksanakan oleh CV BSM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 05/SPK/PPK-SD/DIKBUD/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp.69.750.000 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak lumsum dan harga satuan yang bersumber dari DAK. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (15 Juli 2024 – 11 November 2024).

Kontrak diubah satu kali dengan Nomor 05/ADD-SPK/PPK-SD/DIKBUD/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 terkait tambah kurang volume pekerjaan.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan
Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor
05/BAST_K_SD/PPK/DIKBUD/XI/2024 tanggal 11 November 2024 yang telah ditandatangani PPK dan Penyedia.

Pekerjaan telah dibayarkan sebesar
Rp.69.750.000 atau 100,00% dari nilai kontrak sesuai dengan SP2D terakhir
Nomor 71.73/04.0/000555/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/PPR1/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Pekerjaan Rehabilitasi Toilet Beserta Sanitasinya – SD Katolik St. Fransiskus
Xaverius oleh CV BSM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor
01/SPK/PPK-SD/DIKBUD/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp.102.572.000 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak lumsum dan harga satuan yang bersumber dari DAK.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (15 Juli 2024 – 11 November
2024). Kontrak selanjutnya diubah satu kali dengan Nomor 01/ADD-SPK/PPKSD/DIKBUD/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 terkait tambah kurang volume pekerjaan.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan
Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 01/BAST_SPK_SD/PPK/DIKBUD/XI/2024 tanggal 11 November 2024 yang telah ditandatangani PPK dan Penyedia.

Pekerjaan telah dibayarkan sebesar
Rp102.572.000 atau 100% dari nilai kontrak sesuai dengan SP2D terakhir
Nomor 71.73/04.0/000556/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/PPR1/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Guru Beserta Perabotnya – SD Katolik St.
Fransiskus Xaverius dilaksanakan oleh CV CKM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 04/SPK/PPK-SD/DIKBUD/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 sebesar Rp.197.495.000 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak lumsum dan harga satuan yang bersumber dari DAK.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (15 Juli 2024 – 11 November 2024). Kontrak selanjutnya diubah satu kali dengan Nomor 04/ADD-SPK/PPK-SD/DIKBUD/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 terkait tambah kurang volume pekerjaan.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan
BeritaAcara Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor
04/BAST_SPK_SD/PPK/DIKBUD/XI/2024 tanggal 11 November 2024 yang telah ditandatangani PPK dan Penyedia.

Pekerjaan telah dibayarkan sebesar
Rp197.495.000,00 atau 100% dari nilai kontrak sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 71.73/04.0/000560/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/PPR1/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Guru Beserta Perabotnya – SMP Katolik Gonzaga Tomohon dilaksanakan oleh CV NIM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja
(Kontrak) Nomor 15/K/PPK-SMP/DIKBUD/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp.290.200.000 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak lumsum dan harga satuan yang bersumber dari DAK.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 150 hari kalender (8 Juli 2024 – 4 Desember 2024). Kontrak selanjutnya diubah satu kali dengan Nomor 15/ADD-K/PPK-SMP/DIKBUD/XI/2024 tanggal 1 November 2024 terkait adendum tambah – kurang volume pekerjaan.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan
Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor
15/BAST_K_SMP/PPK/DIKBUD/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang telah ditandatangani PPK dan Penyedia.

Pekerjaan telah dibayarkan sebesar
Rp.290.200.000 atau 100% dari nilai kontrak sesuai dengan SP2D terakhir
Nomor 71.73/04.0/000530/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/PPR1/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya – SMP Katolik
Gonzaga dilaksanakan oleh CV NIM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor
06/K/PPK-SD/DIKBUD/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp.349.000.000
(termasuk PPN) dengan jenis kontrak lumsum dan harga satuan yang bersumber dari DAK. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender (8 Juli 2024 – 4 Desember 2024).

Kontrak selanjutnya diubah satu kali dengan Nomor 06/ADD-K/PPK-SD/DIKBUD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 terkait tambah kurang volume pekerjaan.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan
Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor
06/BAST_K_SD/PPK/DIKBUD/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024 yang telah ditandatangani PPK dan Penyedia.

Pekerjaan telah dibayarkan sebesar
Rp.349.000.000 atau 100% dari nilai kontrak sesuai dengan SP2D terakhir
Nomor 71.73/04.0/000554/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/PPR1/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta Perabotnya – SMP Katolik Gonzaga dilaksanakan oleh CV TL berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 13/K/PPKSMP/DIKBUD/VII/2024 tanggal 4 Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp.217.750.000 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak lumsum dan harga satuan yang bersumber dari DAK.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 150 hari kalender (8 Juli 2024 – 4 Desember 2024). Kontrak selanjutnya diubah satu kali dengan Nomor 13/ADD-K/PPK-SMP/DIKBUD/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 terkait tambah kurang volume pekerjaan.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan
Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor
13/BAST_K_SMP/PPK/DIKBUD/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang telah ditandatangani PPK dan Penyedia.

Pekerjaan telah dibayarkan sebesar
Rp.217.750.000 atau 100% dari nilai kontrak sesuai dengan SP2D terakhir
Nomor 71.73/04.0/000537/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/PPR1/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SMP Negeri 1
Tomohon pada Disdikbud dilaksanakan oleh CV GN berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 11/K/PPK-SMP/DIKBUD/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp1.576.000.000 (termasuk PPN).

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender (8 Juli
2024 – 4 Desember 2024). Selama pelaksanaan pekerjaan, dilakukan adendum kontrak sebanyak satu kali dengan Nomor 11/ADD-K/PPKSMP/DIKBUD/XI/2024 tanggal 11 November 2024 terkait adendum tambah
– kurang volume pekerjaan dan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 175 hari kalender.

Pekerjaan ini bersumber dari DAK Tahun 2024. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara
Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO
Nomor 11/BAST-KSMP/PPK/DIKBUD/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang telah ditandatangani PPK dan Direktur CV GN.

Total realisasi pembayaran sebesar
Rp1.576.000.000 atau 100% dari nilai kontrak, dengan SP2D terakhir Nomor 71.73/04.0/000581/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/PPR1/ 12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Pekerjaan Rehabilitasi Lapangan Olahraga SMP Negeri 1 Tomohon pada
Disdikbud dilaksanakan oleh CV SPJ berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 18/K/PPK-SMP/DIKBUD/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp.271.480.000 (termasuk PPN).

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender (8 Juli 2024 – 4 Desember
2024). Selama pelaksanaan pekerjaan, dilakukan adendum kontrak sebanyak satu kali dengan Nomor 18/ADD-K/PPK-SMP/DIKBUD/IX/2024 tanggal 9 September 2024 terkait adendum tambah – kurang volume pekerjaan.

Pekerjaan ini bersumber dari DAK Tahun 2024. Pekerjaan telah dinyatakan
selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara
Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 18/BAST-KSMP/PPK/DIKBUD/XI/2024 tanggal 1 November 2024 yang telah ditandatangani PPK dan Direktur CV SPJ.

Total realisasi pembayaran sebesar
Rp.271.480.000 atau 100% dari nilai kontrak, dengan SP2D terakhir Nomor
71.73/04.0/000498/LS 1.01.2.22.0.00.02.0000/PPR1/ 12/2024 tanggal 27 Desember 2024.

Pekerjaan Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya SMP Negeri 1
Tomohon pada Disdikbud dilaksanakan oleh CV VT berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 17/K/PPK-SMP/DIKBUD/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp.292.700.000 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender (8 Juli 2024 – 4 Desember 2024).

Selama pelaksanaan pekerjaan, dilakukan adendum kontrak sebanyak satu kali dengan Nomor 17/ADD-K/PPKSMP/DIKBUD/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 terkait adendum tambah – kurang volume pekerjaan.

Pekerjaan ini bersumber dari DAK Tahun 2024. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 07-BAST-KSMP/PPK/DIKBUD/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024 yang telah ditandatangani PPK dan Direktur CV VT. Total realisasi pembayaran sebesar
Rp.292.700.000 atau 100% dari nilai kontrak, dengan SP2D terakhir Nomor 71.73/04.0/000505/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/PPR1/ 12/2024 tanggal 27 Desember 2024.

Pekerjaan Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya SMP Negeri 1
Tomohon pada Disdikbud dilaksanakan oleh CV TRI berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 09/SPK/PPK-SMP/DIKBUD/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp.94.800.000 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (15 Juli 2024 – 11 November 2024).

Pekerjaan ini bersumber dari DAK Tahun 2024. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara
Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 09/BAST-KSMP/PPK/DIKBUD/XI/2024 tanggal 11 November 2024 yang telah ditandatangani PPK dan Direktur CV TRI.

Total realisasi pembayaran sebesar
Rp94.800.000 atau 100% dari nilai kontrak, dengan SP2D terakhir Nomor
71.73/04.0/000538/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/PPR1/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

TA 2025

Revitalisasi SD GMIM 6 Tomohon Rp.1.372.830.000

Rehab Gedung dan Sarpras/Rehabilitasi Ruang Rapat Kantor Rp.200.000.000

Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik PAUD TK Swasta Rp.979.054.000

Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik PAUD TK Negeri Rp.49.000.000

Dinas Kesehatan dan RSUD Anugerah Tomohon

TA 2022

Pekerjaan Renovasi Penambahan Ruang Puskesmas Matani dilaksanakan oleh CV CT berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 0/PPK-K/FISIK.RENOV.PKM.MIDKD/VI/ 2022 tanggal 22 Juli 2022 dengan nilai kontrak senilai Rp1.451.218.252,49 (termasuk PPN).

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 15 hari kalender (22 Juli 2022 s.d. 18 Desember 2022). Pada saat pelaksanaan pekerjaan, para pihak menyepakati dilakukan adendum dengan rincian sebagai berikut: I) 2) Adendum Nomor 01.l/PPK-ADD.K/FISIK.RENOV.PKM.M/-DKDNIII/2022 pada tanggal 15 Agustus 2022 perihal pekerjaan tambah kurang dengan jumlah keseluruhan nilainya tetap sama dengan kontrak awal; dan Adendum Nomor 01.2/PPK-ADD.K/FISIK.RENOV.PKM.M/DKD/XI/2022 pada tanggal 21 November 2022 perihal pekerjaan tambah kurang dengan jumlah keseluruhan nilainya tetap sama dengan kontrak awal.

Pekerjaan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus. Pekerjaan telah dinyatakan se\esai I 00% dan telah diserahterimakan berdasarkan BAST Pertama/PHO Nomor 02/BA- PPP-RENOV.PKM.M /DKD/XI1/2022 tanggal 14 Desember2022 yangditandatangani oleh PPK dan Direktur CV CT. Pekerjaan telah dibayar I00%.

TA 2023

Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Gedung Kantor RSUD dilaksanakan oleh PT LLP berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 01/K/PPKRSUD/DINKES/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 senilai Rp.295.000.000 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.

Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender dari tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023. Kontrak tersebut diubah sekali dengan Adendum Nomor 01/ADD-K/PPKRSUD/DINKES/IX/2023 tanggal 11 September 2023 terkait tambah kurang pekerjaan dengan nilai kontrak tetap.

Pekerjaan ini bersumber dari PAD Tahun 2023. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 01/BAST/PPK2/RSUD/XII-2023 tanggal 21 Desember 2023.

TA 2024

Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Klinis RSUD Tomohon pada RSUD Anugerah Tomohon dilaksanakan oleh CV VIO berdasarkan Surat
Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 01/K/PPK-RSUD/VIII/2024 tanggal 27
Agustus 2024 dengan nilai kontrak Rp.635.777.700.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 100 hari kalender (02 September 2024 – 30 Desember 2024). Selama pelaksanaan pekerjaan, dilakukan adendum kontrak sebanyak dua kali dengan perincian sebagai berikut:

a) Adendum Kontrak I Nomor 01/ADD-K/PPK-RSUD/XI/2024 tanggal 29
November 2024 terkait tambah – kurang volume pekerjaan dan
perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 120 hari kalender;

b) Adendum Kontrak II Nomor 01/ADD2-K/PPK-RSUD/XII/2024 tanggal
30 Desember 2024 terkait pemberian kesempatan selama 50 hari
kalender.

Pekerjaan ini bersumber dari Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
RSUD Anugerah Tahun 2024. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan
telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Penyerahan Pertama
Pekerjaan/PHO Nomor 01/BAST/PPK-RSUD/II-2025 tanggal 17 Februari
2025 yang telah ditandatangani PPK dan Direktur CV VIO.

Total realisasi pembayaran sebesar Rp.572.199.930 atau 90,00% dari nilai kontrak, dengan SPD terakhir Nomor 115/SPD/BLUD-RSUD/XII/2024 tanggal 30
Desember 2024.
TA 2024

Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Taratara pada Dinkesda dilaksanakan
oleh PT SUJM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 01/PPK K/FISIK.PKM.T/DKD/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 dengan nilai kontrak
Rp.8.520.080.132 (termasuk PPN).

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 210 hari kalender (20 Mei 2024 – 15 Desember 2024). Selama
pelaksanaan pekerjaan, dilakukan adendum kontrak sebanyak dua kali dengan perincian sebagai berikut:

a) Adendum Kontrak I Nomor 01.1/PPK-K_ADD/FISIK.PKM.T/DKD
/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 terkait tambah – kurang volume
pekerjaan.

b) Adendum Kontrak II Nomor 01.2/PPK-K-ADD/FISIK.PKM.T/DKD
/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 terkait tambah – kurang volume
pekerjaan.

Pekerjaan ini bersumber dari DAK Tahun 2024. Pekerjaan telah dinyatakan
selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara
Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 01/BA-TTFISIK.PKM.T/DKD/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang telah ditandatangani PPK dan Direktur PT SUJM.

Total realisasi pembayaran
sebesar Rp.8.520.080.132 atau 100% dari nilai kontrak, dengan SP2D
terakhir Nomor 71.73/04.0/000423/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/PPR1/
12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kakaskasen pada Dinkesda dilaksanakan oleh CV KMI berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 01/PPKK/FISIK.PKM.K/DKD/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 dengan nilai kontrak
Rp.8.707.510.886 (termasuk PPN).

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 210 hari kalender (27 Mei 2024 – 22 Desember 2024). Selama
pelaksanaan pekerjaan, dilakukan adendum kontrak sebanyak dua kali dengan perincian sebagai berikut:

a) Adendum Kontrak I Nomor 01.1/PPK-K-ADD/FISIK.PKM.K/DKD
/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 terkait tambah – kurang volume
pekerjaan.

b) Adendum Kontrak II Nomor 01.2/PPK-K-ADD/FISIK.PKM.K/DKD
/XI/2024 tanggal 18 November 2024 terkait tambah – kurang volume
pekerjaan.

Pekerjaan ini bersumber dari DAK Tahun 2024. Pekerjaan telah dinyatakan
selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara
Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 01/BA-TTFISIK.PKM.K/DKD/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang telah ditandatangani PPK dan Direktur CV KMI.

Total realisasi pembayaran
sebesar Rp.8.707.510.886 atau 100% dari nilai kontrak dengan SP2D
terakhir Nomor 71.73/04.0/000422/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/PPR1/
12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Lansot pada Dinkesda dilaksanakan oleh CV SA berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 01/PPKK/FISIK.PKM.L/DKD/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp.2.719.287.158 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender (2 Juli 2024 – 28 Desember 2024). Selama
pelaksanaan pekerjaan, dilakukan adendum kontrak sebanyak dua kali dengan perincian sebagai berikut:

a) Adendum Kontrak I Nomor 01.1/PPK-K-ADD/FISIK.PKM.L/DKD
/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 terkait tambah – volume pekerjaan.

b) Adendum Kontrak II Nomor 01.2/PPK-K-ADD/FISIK.PKM.L/DKD
/XI/2024 tanggal 4 November 2024 terkait tambah – kurang volume
pekerjaan.

Pekerjaan ini bersumber dari DAK Tahun 2024. Pekerjaan telah dinyatakan
selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara
Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 01/BA-TT-FISIK.PKM.L/
DKD/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang telah ditandatangani PPK dan
Direktur CV SA.

Total realisasi pembayaran sebesar Rp.2.719.287.158 100% dari nilai kontrak, dengan SP2D terakhir Nomor
71.73/04.0/000364/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2024 tanggal 30 Desember 2024.

Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Kesehatan pada Dinkesda
dilaksanakan oleh CV BAB berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak)
Nomor 01/PPK-K/FISIK.LAB/DKD/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 dengan
nilai kontrak Rp.13.507.509.520 (termasuk PPN).

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender (20 Mei 2024 – 15 Desember 2024). Selama pelaksanaan pekerjaan, dilakukan adendum kontrak sebanyak dua kali dengan perincian sebagai berikut:

a) Adendum Kontrak I Nomor 01.1/PPK-K-ADD/FISIK.LAB/DKD
/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 terkait tambah – kurang volume
pekerjaan.

b) Adendum Kontrak II Nomor 01.2/PPK-K-ADD/FISIK.LAB/DKD
/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 terkait tambah – kurang volume
pekerjaan dan pemberian kesempatan selama 50 hari kalender.

Pekerjaan ini bersumber dari DAK Tahun 2024. Pekerjaan telah dinyatakan
selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara
Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 01/BA-PHO-FISIK.LAB/
DKD/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang telah ditandatangani PPK dan
Direktur CV BAB.

Total realisasi pembayaran sebesar Rp.12.697.058.949
atau 94,00% dari nilai kontrak, dengan SP2D terakhir Nomor
71.73/04.0/000410/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Diketahui pula, pada Tahun Anggaran (TA) 2025 terdapat:

Belanja Suku Cadang-Suku Cadang ALat Laboratorium855.391.819

Belanja Suku Cadang Alat Kedokteran Operasional Pelayanan Puskesmas (PUSKESMAS)152.758.682

Belanja Obat-Obatan Operasional Pelayanan Puskesmas (PUSKESMAS)173.130.195

Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Operasional Pelayanan Puskesmas (PUSKESMAS)217.152.000

Belanja Modal Alat Kedokteran Umum Operasional Pelayanan Puskesmas (PUSKESMAS )114.989.525

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor PEMBANGUNAN PUSKESMAS PEMBANTU TINOOR SATU892.320.000

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor PEMBANGUNAN PUSKESMAS PEMBANTU KAKASKASEN892.320.000

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor PEMBANGUNAN PUSKESMAS PEMBANTU TARATARA892.320.000

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor PEMBANGUNAN PUSKESMAS PEMBANTU TARATARA SATU892.320.000

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor PEMBANGUNAN PUSKESMAS PEMBANTU PANGOLOMBIAN892.320.000

Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang (PENGADAAN AMBULANCE)415.656.000

Belanja Modal Alat Kedokteran Lainnya (Instalasi Pengolahan Air Limbah Puskesmas)700.000.000

BELANJA MODAL ALAT KEDOKTERAN MATA4.658.700.175

Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor2.853.191.004

Belanja Tanah untuk Bangunan Tempat Kerja625.000.000

Belanja Suku Cadang Alat Kedokteran2.306.521.794

BELANJA OBAT-OBATAN2.270.716.206

Belanja Pengolahan Air Limbah Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan315.000.000
Diduga, pekerjaan-pekerjaan tersebut terdapat Kekurangan Volume, Ketidaksesuaian Spesifikasi, Pemahalan harga serta kejanggalan lainnya.

Dinas PUPR

TA 2021

Pekerjaan pembangunan Kawasan Stadion (Lanjutan) dilaksanakan oleh CV BKM sesuai Surat Perjanjian Nomor 01/K/PPK.VI/DPUPRD-KT/VII-2021 tanggal 14 Juli 2021, dengan nilai pekerjaan Rp58.356.432,78 (termasuk PPN) dan jangka waktu pekerjaan selama 170 hari kalender terhitung mulai tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan 30 Desember 2021. Atas kontrak tersebut, terdapat adendum penambahan atau pengurangan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak (CCO I) sesuai Adendum I Nomor 01/Ad.K/PPK.VI/DPUPRDKT/VIII-2021 tanggal 20 Agustus 2021.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 01/PHO/PPK-VI/DPUPRD-KT/XII-2021 tanggal 30 Desember 2021. Meskipun demikian, pekerjaan baru dibayar sebesar 95% dari nilai kontrak atau sebesar Rp4.224.024.900,00 dengan SP2D terakhir Nomor 11696/SP2D-LS/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp1.111.585.500,00.

Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen kontrak, back up data pekerjaan serta pemeriksaan fisik pekerjaan bersama pihak Penyedia, PPK, Pengawas Lapangan, dan Inspektorat pada tanggal 23 Februari 2022 yang disepakati dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik diketahui bahwa pekerjaan pembangunan Kawasan Stadion (Lanjutan) dilaksanakan tidak sesuai kontrak.

Pekerjaan Optimalisasi Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tomohon Tengah dilaksanakan oleh CV Yiz berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 03/K/PPK.PEN/PUPRD-KT/XIl-2021 pada tanggal 28 Desember 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp5.821.865.000,00 (tennasuk PPN).

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender (28 Desember 2021 s.d. 26 Mei 2022). Pada saat pelaksanaan pekerjaan, para pihak menyepakati dilakukan adendum dengan rincian sebagai berikut: I) Adendum Nomor 01/ADD.K.01/PPK.PEN/PUPRD-KT/1-2022 tanggal 28 Januari 2022 perihal pekerjaan tambah kurang dengan jumlah keseluruhan nilainya tidak berubah dengan kontrak awal; 2) 3) 4) Adendum Nomor 02/ADD.K02/PPK.PENIPUPRD-KT/II-2022 tanggal 16 Februari 2022 perihal perpanjangan masa pelaksanaan dari 150 hari menjadi 210 hari kalender (28 Desember 2021s.d. 25 Juli 2022) Adendum Nomor 07/Ad.K.2/PPK.Vll/DPUPRD-KTNl-2022 tanggal 6 Juni 2022 perihal pekerjaan tam bah kurang denganjumlah keseluruhan nilainya tidak berubah dengan kontrak awal; dan Adendum Nomor 04/ADD.K.04/PPK.PENIPUPRD-KTNll-2022 tanggal 14 Juli 2022 perihal pekerjaan tam bah kurang dengan jumlah keseluruhan nilainya berubah dengan kontrak awal menjadi senilai Rp5.720.113.000,00 atau mengalami penurunan 1,75% dari kontrak awal.

Selain itu, mengubah masa pelaksanaan dari 150 hari menjadi 270 hari kalender (28 Desember 2021 s.d. 23 September 2022). Pekerjaan ini bersumber dari dana Pinjaman PEN. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sesuai BAST Hasil Pekerjaan Nomor 23/BAST/PPK/DPUPRD-KT/IX-2022 tanggal 23 September 2022 yang ditandatangani oleh PPK dan Direktur CV Yiz. Pekerjaan telah dibayar 100%.

Pekerjaan peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Kinilow dilaksanakan oleh CV LJ sesuai Surat Perjanjian Nomor 02/K/PPKIV/SPAM/DPUPRD/ VII/2021 tanggal 23 Juli 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.493.310.282,00 (termasuk PPN) dan jangka waktu pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan 19 Desember 2021. Atas kontrak tersebut, terdapat dua kali adendum, yaitu: a) Adendum I Nomor 01/K/PPK-IV/SPAM/DPUPRD/VII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang mengatur tentang perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak; dan b) Adendum II Nomor 01/ADD2-K/PPK-IV/SPAM/DPUPRD/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang mengatur tentang perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 165 hari kalender terhitung SPMK tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Atas adendum waktu pekerjaan tersebut tidak dikenakan denda keterlambatan dengan alasan pipa yang sudah terpasang mengalami kebocoran karena pekerjaan pembuatan jalan pada sepanjang jalur yang dilewati pipa. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 01/BASTSPK/PPK/DPUPRD-KT/XII/2021 tanggal 29 Desember 2022, serta telah dibayar 100% dari nilai kontrak atau sebesar Rp1.493.310.282,00 dengan SP2D terakhir Nomor 11753/SP2D-LS/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021.

Pekerjaan peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Lahendong dilaksanakan CV SPA sesuai Surat Perjanjian Nomor 01/K/PPK_IV/SPAM/DPUPRD/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.620.026.622,00 (termasuk PPN) dan jangka waktu pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 19 Juli sampai dengan 15 Desember 2021.

Atas kontrak tersebut, terdapat adendum perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak yang dituangkan dalam Adendum I Nomor 01/Add.K/PPK/DPUPRD-KT/VII-2021. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 01/BAST/PPK/DPUPRD-KT/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021, serta telah dibayar 100% dari nilai kontrak atau sebesar Rp1.620.026.622,00 dengan SP2D terakhir Nomor 11126/SP2D-LS/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 sebesar Rp1.262.447.400,00.

Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen kontrak, back up data pekerjaan serta pemeriksaan fisik pekerjaan bersama pihak Penyedia, PPK, Direksi Teknis, Pengawas Lapangan, dan Inspektorat pada tanggal 23 Maret 2022 yang disepakati dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik, diketahui bahwa pekerjaan peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Lahendong dilaksanakan tidak sesuai kontrak.

TA 2022

Pekerjaan Pembangunan lnstalasi Pengelolaan Air di Kelurahan Pangolombian (DAK) dilaksanakan CV NJ berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 02/K/PPK.VII/DPUPRD-KTNlll-2022 pada tanggal 12 Agustus 2022 dengan nilai kontrak senilai Rp1.996.820.000,00 (tennasuk PPN).

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 135 hari kalender (19 Agustus 2022 s.d. 31 Desember 2022). Pekerjaan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus. Pekerjaan telah dinyatakan se\esai I 00% dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sesuai BAST Hasil Pekerjaan Nomor 08/BAST/PPK/DPUPRD-KT/Xll-2022 tanggal 31 Desember 2022.

TA 2023

Pekerjaan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Tomohon Utara dilaksanakan oleh CV PPM berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 02/K/PPK.II/DPUPRD-KT/X-2023 tanggal 9 Oktober 2023 senilai Rp1.117.500.000,00 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.

Jangka waktu pelaksanaan selama 80 hari kalender dari tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023.

Perjanjian tersebut diubah dua kali dengan rincian sebagai berikut:1) Adendum pertama Nomor 02/ADD.KONTRAK/PPK.II/DPUPRD-KT/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 terkait tambah kurang pekerjaan dan pemberian kesempatan pertama selama 50 hari kerja sampai dengan tanggal 17 Februari 2024; dan2) Adendum kedua Nomor 02/ADD.KONTRAK.II/PPK.II/DPUPRD-KT/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 terkait pemberian kesempatan kedua selama 50 hari kalender sampai dengan tanggal 7 April 2024. Pekerjaan ini bersumber dari PAD Tahun 2023.

Pekerjaan Renovasi Gedung Kantor Walikota (Lanjutan) dilaksanakan oleh CV AL berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 01/K/PPKIV/DPUPRD/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023 senilai Rp1.985.000.000,00 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.

Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender dari tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023. Kontrak tersebut diubah dua kali.

a) Adendum pertama Nomor 01/ADD-K/PPK-IV/DPUPRD/XI/2023 tanggal 6 November 2023 terkait tambah kurang pekerjaan dengan nilai kontrak tetap; danb) Adendum kedua Nomor 01/ADD2-K/PPK-IV/DPUPRD/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023 terkait tambah kurang pekerjaan dengan nilai kontrak tetap.

Pekerjaan ini bersumber dari DAU Tahun 2023. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 01/BAST/PPK/DPUPRD-KT/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023.

Pekerjaan Normalisasi Aliran Sungai Kakaskasen dilaksanakan oleh CV GNberdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 01/SP/PPK/SDA/DPUPRDKT/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 senilai Rp395.543.803,81 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak lumsum dan harga satuan.

Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender dari tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 11 Desember 2023.

Kontrak tersebut diubah sekali dengan Adendum Nomor 01/Add.KONTRAK/PPK/SDA/APBD/DPUPRD-KT/VVIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 terkait tambah kurang pekerjaan dengan nilai kontrak tetap.

Pekerjaan ini bersumber dari PAD Tahun 2023. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 01/BAST/SP/PPK/SDA/DPUPRD-KT/XI/2023 tanggal 16 November 2023. Pekerjaan telah dibayar 100%.

Pekerjaan Pembangunan Drainase Talete Dua dilaksanakan oleh CV AMKberdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 01/KONTRAK/PPK.05/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 senilai Rp274.270.443,00 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak lumsum dan harga satuan. Jangka waktu pelaksanaan selama 130 hari kalender dari tanggal 7 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 14 Desember 2023.

Kontrak tersebut diubah sekali dengan Adendum Nomor 01/ADD.KONTRAK 01/PPK.05/IX-2023 tanggal 7 September 2023 terkait tambah kurang pekerjaan dengan nilai kontrak tetap.Pekerjaan ini bersumber dari DAU Tahun 2023.

Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 01/BASTP.KONTRAK/PPK.05/X-2023 tanggal 20 Oktober 2023. Pekerjaan telah dibayar 100%.

Pekerjaan Pembangunan Drainase Paslaten (Kompleks Gereja Trinitas) dilaksanakan oleh CV PS berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor03/K/PPK-IV/DPUPRD/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 senilai Rp297.000.000,00 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.

Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender dari tanggal 31 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 28 Desember 2023.Pekerjaan ini bersumber dari DAU Tahun 2023.

Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 03/BAST/PPK/DPUPRD-KT/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023.

TA 2024

Pekerjaan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan pada DPUPRD dilaksanakan
oleh CV PAS berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor
03/K/PPK.II/DPUPRD-KT/VIII-2024 tanggal 26 Agustus 2024 dengan nilai
kontrak Rp494.473.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120
hari kalender (27 Agustus 2024 – 24 Desember 2024). Selama pelaksanaan
pekerjaan, dilakukan adendum kontrak sebanyak satu kali dengan Nomor
03/ADD-01/PPK.II/DPUPRD-KT/IX-2024 tanggal 09 September 2024
terkait adendum tambah – kurang volume pekerjaan.

Pekerjaan ini bersumber dari Lain-lain Pendapatan Tahun 2024. Pekerjaan
telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita
Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 02.2/BASTP/PPKII/DPUPRD-KT/XII/2024 tanggal 28 Desember 2024 yang telah
ditandatangani PPK dan Direktur CV PAS. Total realisasi pembayaran
sebesar Rp494.473.000,00 atau 100% dari nilai kontrak, dengan SP2D
terakhir Nomor 71.73/04.0/000309/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR1/
12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Pekerjaan Pembangunan BPU Lansot (Lanjutan) dilaksanakan pada DPUPRD
oleh CV AV berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 02/K/PPKCK/DPUPRD-KT/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 dengan nilai kontrak
Rp456.000.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender (24 Juli 2024 – 20 Desember 2024). Selama pelaksanaan pekerjaan,
dilakukan adendum kontrak sebanyak satu kali dengan Nomor 02/ADDK/PPK-CK/DPUPRD-KT/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 terkait
adendum tambah – kurang volume pekerjaan dengan mengubah nilai kontrak
(nilai kontrak awal sebesar Rp494.890.000,00 di adendum menjadi
Rp456.000.000,00).

Pekerjaan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan
berdasarkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor
02/BAST/PPK-CK/DPUPRD-KT/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang
telah ditandatangani PPK dan Direktur CV AV.

Total realisasi pembayaran
sebesar Rp456.000.000,00 atau 100% dari nilai kontrak dengan SP2D terakhir
Nomor 71.73/04.0/000302/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2024 tanggal
31 Desember 2024.

Pekerjaan Normalisasi Sungai Ranowangko pada DPUPRD dilaksanakan oleh
CV LK berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor
03/SP/PPK/SDA/DPUPRD-KT/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 dengan nilai
kontrak Rp497.839.161,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120
hari kalender (3 Juli 2024 – 30 Oktober 2024).

Selama pelaksanaan pekerjaan,
dilakukan adendum kontrak sebanyak satu kali melalui adendum Nomor
03/add.KONTRAK/PK/SDA/DPUPRD-KT/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024
terkait tambah – kurang volume pekerjaan.
Pekerjaan ini bersumber dari DAU Tahun 2024.

Pekerjaan telah dinyatakan
selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara
Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 03/BAST/PPK/SDA/DPUPRDKT/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang telah ditandatangani PPK dan
Direktur CV LK.

Total realisasi pembayaran sebesar Rp497.839.161,00 atau
100% dari nilai kontrak, dengan SP2D terakhir Nomor
71.73/04.0/000284/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2024 tanggal 27
Desember 2024.

Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Kakaskasen pada DPUPRD
dilaksanakan oleh CV AMK berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak)
Nomor 01/SP/PPK/SDA/DPUPRD-KT/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 dengan
nilai kontrak Rp500.000.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama
120 hari kalender (17 Juli 2024 – 13 November 2024). Selama pelaksanaan
pekerjaan, dilakukan adendum kontrak sebanyak satu kali melalui Nomor
01.Add.KONTRAK/PPK/SDA/DPUPRD-KT/IX/2024 tanggal 02 September
2024 yaitu adendum tambah – kurang volume pekerjaan.
Pekerjaan ini bersumber dari DAU Tahun 2024.

Pekerjaan telah dinyatakan
selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara
Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 01/BAST/PPK/SDA/DPUPRDKT/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang telah ditandatangani PPK dan
Direktur CV AMK.

Total realisasi pembayaran sebesar Rp500.000.000,00
atau 100% dari nilai kontrak, dengan SP2D terakhir Nomor
71.73/04.0/000281/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2024 tanggal 27
Desember 2024.

TA 2025

Pemeliharaan Jaringan Irigasi di Kota Tomohon300.000.000

Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase Kota Tomohon150.000.000

Rehabilitasi/Pemeliharaan SPAM di Kota Tomohon50.000.000
Operasi dan Pemeliharaan Embung dan penampung lainnya99.910.078

Optimalisasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT)500.000.000.

Pembangunan Sistem Drainase Kompleks Sineleyan200.000.000

Pembangunan Drainase Taratara 3 300.000.000

Pembangunan Drainase Panti Asuhan Nazareth100.000.000

Pembangunan Drainase Rungku Kakaskasen 2 200.000.000

Pembangunan Drainase SD Katolik Kakaskasen200.000.000

Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan4.652.900.000

Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kota Tomohon II 550.365.666

Perluasan SPAMJaringan Perpipaan Kota Tomohon III 1.336.000.000

Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kota Tomohon I 4.936.200.000

Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Gereja Filadelfia Tinoor (Lanjutan)540.000.000

Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing SMP Negeri 1 Tomohon652.320.000

Peningkatan Jaringan Irigasi Susuripen200.000.000

Peningkatan Jaringan Irigasi Aga 1.000.000.000

Peningkatan Jaringan Irigasi Kakaskasen 1.199.549.280

Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kakaskasen200.000.000

Rehabilitasi Jaringan Irigasi Ranowangko500.000.000

Pembangunan Balai Kelurahan Kakaskasen 1 2.000.000.000

Revitalisasi Rumah Jabatan Wakil Walikota1.000.000.000

Rehabilitasi Gedung Kantor Walikota2.000.000.000

Peningkatan Toilet Anugerah Hall 100.000.000

Rehabilitasi/Pemeliharaan Gedung Kantor Dinas200.000.000

Rehabilitasi Menara Alfa Omega100.000.000

Normalisasi Sungai Ranowangko700.000.000

Revitalisasi Gedung Kompleks Kantor Walikota (Command Centre)349.000.000

Pembangunan Drainase Rungku Kakaskasen 2 (Lanjutan)255.000.000

Dinas Pariwisata

TA 2022

1. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Objek Wisata Air Terjun Batu Lapis Tambulinas pada Dinas Pariwisata Daerah

Dilaksanakan oleh CV MPI berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 04/PPK.Kontrak/DISPAR/Xll/2021 tanggal 28 Desember 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp.2.075.516.000 (termasuk PPN).

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (5 Januari 2022 s.d. 4 Mei 2022). Pada saat pelaksanaan pekerjaan, para pihak menyepakati dilakukan adendum.

Adendum Nomor 12/PPK.Add-K/DISPAR/IV/2022 pada tanggal I April 2022 perihal pekerjaan tambah kurang dengan jumlah keseluruhan nilainya tidak berubah dengan kontrak awal.

Adendum Nomor 18/PP.Add-K2/DISPAR/V/2022 pada tanggal 5 Mei 2022 perihal perpanjangan masa pelaksanaan dari 120 hari menjadi 180 hari kalender (5 Januari 2022 s.d.3 Juli 2022)

Adendum Nomor 20/PP.Add-K2/DISPAR/Vl/2022 pada tanggal 5 Juli 2022 perihal perpanjangan masa pelaksanaan dari 120 hari menjadi 240 hari kalender (5 Januari 2022 s.d. I September 2022).

Pekerjaan ini bersumber dari dana Pinjaman PEN. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan BAST Pertama/PHO Nomor 24/PPK.BAST/DISPAR/IX/2022 tanggal 2 September 2022 yang ditandatangani oleh PPK dan Direktur CV MPI. Pekerjaan telah dibayar 100%.

2. Peningkatan Objek Wisata Air Terjun Tekaan Telu dikerjakan oleh CV PTP berdasarkan
Surat Perjanjian Nomor 01.PENINGKATAN AIR TERJUN TEKAAN TELU.PEN/PPK-
DISPAR/SP/1/2022 pada tanggal 3 Januari 2022 dengan nilai kontrak senilai Rp.5.097.000.000 (termasuk PPN).

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender (5 Januari 2022 s.d. 3 Juni 2022).

Terdapat Adendum Nomor 01.PENINGKATANAIRTERJUNTEKAANTELU.PEN/PPK-
DISPAR/Add.0l/1/2022 pada tanggal 11 Januari 2022 perihal pekerjaan tambah kurang dengan jumlah keseluruhan nilainya tidak berubah dengan kontrak awal

Adendum pada tanggal 4 April 2022 perihal pekerjaan tambah kurang dengan jumlah keseluruhan nilainya tidak berubah dengan kontrak awal.

Adendum perihal pemberian kesempatan kepada Penyedia dengan memberikan tambahan waktu maksimal 3 minggu atau 21 hari kalender (4 s.d. 24 Juni 2022).

Pekerjaan ini bersumber dari dana Pinjaman PEN. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan BAST Pertama/PHO tanggal 9 Juni 2022 yang ditandatangani oleh PPK dan Direktur CV PTP dan pekerjaan telah dibayar 100%.

3. Pembangunan Objek Wisata Air Panas Belerang dilaksanakan oleh CV MPI berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 01.PembangunanAirPanasBelerang.PEN/PPK- DISPAR/SP/1/2022 pada tanggal 3 Januari 2022 dengan nilai kontrak senilai Rp.5.890.000.000 (termasuk PPN).

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender (5 Januari 2022 s.d. 3 Juni 2022). Pada saat pelaksanaan pekerjaan dilakukan adendum.

Perihal pekerjaan tambah kurang dengan jumlah keseluruhan nilainya tidak berubah dengan kontrak awal.

Adendum perihal perpanjangan waktu selama 50 hari (4 Juni s.d. 23 Juli 2022) dan Adendum Nomor pada tanggal 23 Juli 2022 perihal pemberian kesempatan kepada Penyedia dengan memberikan tambahan waktu maksimal 14 hari kalender (24 Juli s.d. 6 Agustus 2022).

Pekerjaan ini bersumber dari dana Pinjaman PEN. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan ditandatangani oleh PPK dan Direktur CV MPI. Pekerjaan telah dibayar 100%.

Tahun Anggaran 2024

1. Pekerjaan pembangunan ruang ganti dan toilet dilaksanakan oleh CV GC.

Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 03/K/PPK/DISPAR-KT/VII/2024, nilai kontrak adalah Rp.1.415.700.000.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 150 hari kalender, dimulai dari 15 Juli 2024 hingga 11 Desember 2024.

Terdapat dua adendum kontrak selama pelaksanaan pekerjaan:

Adendum Kontrak I terkait tambah – kurang volume pekerjaan dan Adendum Kontrak II memberikan kesempatan selama sepuluh hari kalender.

Pekerjaan ini dibiayai dari DAK Tahun 2024. Pekerjaan telah selesai 100% dan diresmikan berdasarkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO.

Total realisasi pembayaran sesuai kontrak adalah 100%. Pembayaran terakhir adalah sebesar Rp.1.415.700.000,00 yang diverifikasi dengan SP2D terakhir.

2. Pembangunan Tempat Parkir oleh CV ALT dilaksanakan berdasarkan kontrak dengan nilai Rp.875.422.000 dan jangka waktu 150 hari.

Pekerjaan dimulai pada 15 Juli 2024 dan selesai pada 11 Desember 2024, dengan dua adendum kontrak yang terjadi.

Adendum Kontrak I dan II dilakukan untuk menyesuaikan volume pekerjaan dan memberikan waktu tambahan sepuluh hari.

Adendum I terkait dengan penyesuaian volume, sedangkan Adendum II memberikan kesempatan tambahan kepada kontraktor.

Pembangunan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 dan telah dinyatakan selesai 100%.

Penyerahan pekerjaan dilakukan dengan Berita Acara Penyerahan Pertama pada 16 Desember 2024.

Total pembayaran yang direalisasikan untuk pekerjaan Tempat Parkir adalah Rp.875.422.000,00, yang merupakan 100% dari nilai kontrak. SP2D terakhir dikeluarkan pada 31 Desember 2024.

3. Pembangunan Menara Pandang oleh CV EH dengan nilai Rp1.817.884.000 dan jangka waktu 150 hari.

Terdapat dua adendum kontrak untuk menyesuaikan volume pekerjaan. Pekerjaan Menara Pandang juga bersumber dari DAK Tahun 2024 dan telah dinyatakan selesai 100%.

Penyerahan pekerjaan dilakukan melalui Berita Acara Penyerahan Pertama yang ditandatangani pada 14 Desember 2024.

4. Pembangunan Kios Cinderamata
Pekerjaan Pembangunan Kios Cinderamata dilaksanakan oleh CV DB berdasarkan kontrak dengan nilai Rp.922.206.000,00, dan dijadwalkan selama 150 hari kalender dari 15 Juli 2024 hingga 11 Desember 2024.

Adendum Kontrak pada Kios Cinderamata Selama pelaksanaan pekerjaan, dilakukan dua kali adendum kontrak, satu mengenai tambah-kurang volume pekerjaan dan satu lainnya mengenai pemberian kesempatan 10 hari kalender.

Pekerjaan Kios Cinderamata dinyatakan selesai 100%, dan total realisasi pembayaran sama dengan nilai kontrak, yaitu Rp.922.206.000.

5. Pembangunan Gazebo
Pekerjaan Pembangunan Gazebo dilakukan oleh CV TMS dengan nilai kontrak Rp.288.052.000 dan jadwal pelaksanaan yang sama yaitu 150 hari kalender dari 15 Juli 2024 hingga 11 Desember 2024.

Adendum Kontrak pada Gazebo
Pekerjaan Gazebo juga mengalami dua kali adendum kontrak terkait tambah-kurang volume pekerjaan selama proses pelaksanaan.

Adendum Kontrak II Nomor 05.Ad.K2/PPK/DISPAR-KT/XII/2024 adalah dokumen terkait dengan pemberian kesempatan selama sepuluh hari kalender.

Pekerjaan tersebut bersumber dari DAK Tahun 2024 dan telah dinyatakan selesai 100%. Penyerahan pekerjaan dilakukan berdasarkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 05/BAST/PPK/DISPARKT/XII-2024 tanggal 17 Desember 2024, telah ditandatangani oleh PPK dan Direktur CV TMS.

Total realisasi pembayaran mencapai Rp.288.052.000 yang merupakan 100% dari nilai kontrak, berdasarkan SP2D terakhir Nomor
71.73/04.0/000175/LS/3.26.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Dinas Perkim

Pekerjaan pembangunan konstruksi penerangan jalan umum dilaksanakan oleh CV TJ sesuai Surat Perjanjian Nomor 21/SP-PJU/PERKIM/PPKKonstruksi/VII-2021 tanggal 21 Juli 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp2.205.950.788,00 (termasuk PPN) dan jangka waktu pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 17 Desember 2021.

Atas kontrak tersebut, terdapat amandemen perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak yang dituangkan dalam Amandemen Kontrak Nomor 21.1/Ad.SP-PJU/PERKIM/PPK-Konstruksi/XII-2021 tanggal 01 Desember 2021.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 02/BAPHO/PERKIM/PPK-KONSTRUKSI/XII-2021 tanggal 17 Desember 2021, serta telah dibayar 100% dari nilai kontrak atau sebesar Rp2.205.950.788,00 dengan SP2D terakhir Nomor 11305/SP2D-LS/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp110.297.539,00.

Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen kontrak, back up data pekerjaan serta pemeriksaan fisik pekerjaan bersama pihak Penyedia, PPK, Direksi Teknis, Pengawas Lapangan, dan Inspektorat pada tanggal 22 Februari 2022 yang disepakati dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik, diketahui bahwa pekerjaan pembangunan konstruksi penerangan jalan umum dilaksanakan tidak sesuai kontrak.

Pekerjaan Pembangunan Konstruksi PJU (Solar Ce{[) di\aksanakan oleh PT SMS berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 32/SP-PJU SOLAR CELL/ PERKIMIPPK- KONSTRUKSI/Xll-2022 tanggal 2 Desember 2022 dengan nilai kontrak senilai Rp496.109. 755,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender (2 Desember 2022 s.d. 31 Desember 2022).

Pada saat pelaksanaan pekerjaan, para pihak menyepakati dilakukan adendum dengan rincian sebagai berikut: I) Adendum Nomor 32.2/Add.K/PJU SOLAR CELUPERKIM/PPK- KONSTRUKSI/XII-2022 pada tanggal 5 Desember 2022 perihal pekerjaan tambah kurang dengan jumlah keseluruhan nilainya tetap sama dengan kontrak awal; dan 2) Adendum Nomor 32.J/Ad. WaktuSP-PJUSOLARCELUPERKIM/PPK-KONS- TRUKSI/XII-2022 pada tanggal 30 Desember 2022 perihal perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak selama 5 hari ( s.d 5Januari 2023).

Pekerjaan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum. Pekerjaan telah dinyatakan selesai I 00% dan telah diserahterimakan berdasarkan BAST Pertama/PHO Nomor 04/BA- PHOPJUSOLAR CELUPERKIM/PPK-KONSTRUKSI/1-2023 tanggal 5 Januari 2023 yang ditandatangani oleh PPK dan Direktur PT SMS.

Dispora

Pekerjaan Pembangunan Gedung Olahraga Kecamatan Tomohon Barat dilaksanakan oleh CV KMS berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 01/K-GOR/DISPORA/VII-2023 tanggal 13 Juli 2023 senilai Rp1.879.889.000,00 (termasuk PPN) dengan jenis kontrak gabungan lumsum dan harga satuan. Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender dari tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan tanggal 13 Desember 2023.

Kontrak tersebut diubah tiga kali dengan rincian sebagai berikut:a) Adendum pertama Nomor 01/ADD-K/GOR/DISPORA/VII-2023 tanggal 27 Juli 2023 terkait tambah kurang pekerjaan dengan nilai kontrak tetap;b) Adendum kedua Nomor 01/ADD2-K/GOR/DISPORA/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023 terkait tambah kurang pekerjaan dengan nilai kontrak tetap; danc) Adendum ketiga Nomor 01/ADD3-K/GOR/DISPORA/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 terkait tambah kurang pekerjaan dengan nilai kontrak tetap dan pemberian kesempatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.Pekerjaan ini bersumber dari PAD Tahun 2023.

Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 01/BAST-GOR/PPK/DISPORA/XII-2023 tanggal 28 Desember 2023.

Pekerjaan Pembangunan Gedung Olahraga Kecamatan Tomohon Utara dilaksanakan oleh CV K.MS berdasarkan Surat Perjanjian Nomor ‘)2/K/GOR/DISPORNVllI-2022 tanggal 25 Agustus 2022 dengan nilai kontrak senilai Rp941.989.000,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (25 Agustus 2022 s.d. 22 Desember 2022).

Pada saat pelaksanaan pekerjaan, para pihak menyepakati dilakukan adendum melalui kontrak Nomor 002/ADD-K/GOR/DISPORA/X-2022 pada tanggal 24 Oktober 2022 perihal pekerjaan tambah kurang dengan jumlah keseluruhan nilainya tetap sama dengan kontrak awal. Pekerjaan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan BAST Pertama/PHO Nomor 0I/BAST/PPK/JMJ/DPUTR/11/2022 tanggal 24 November 2022 yang ditandatangani oleh PPK dan Direktur CV KMS. Pekerjaan telah dibayar I 00%.

Dinas Pertanian

Pekerjaan Pembangunan Screen House dilaksanakan oleh CV APP berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 01SP/SH/DPP-KT/X-2023 tanggal 17 Oktober 2023 senilai Rp932.403.000,00 (termasuk Pajak Pertambahan Nilai[PPN]) dengan jenis kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.

Jangka waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender dari tanggal 17 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 30 Desember 2023. Perjanjian tersebut diubah sekali dengan Adendum Nomor 01SP-ADD/SH/DPP-KT/XII-2023 tanggal 30 Desember 2023 terkait pemberian kesempatan selama 49 hari kalender sampai dengan tanggal 17 Februari 2024.Pekerjaan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2023.

Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 01.K/PPK/SH/BAST/DISTANAKAN-KT/II-2024 tanggal 17 Februari 2024.

Sekretariat Daerah

Pekerjaan Renovasi Gedung Kantor Wali Kota dilaksanakan oleh PT NJS berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 04/PPK.KONSL .KONTRAK/SETDA/JX/2022 tanggal 9 September 2022 dengan nilai kontrak senilai Rp3.602.630.000,00 (termasuk PPN).

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama I 00 hari kalender (9 September 2022 s.d. 17 Desember 2022). Pada saat pelaksanaan pekerjaan, para pihak menyepakati dilakukan adendum melalui kontrak Nomor 12/PPK.KONSI.Add/SETDA/X/2022 25 Oktober 2022 perihal pekerjaan tambah kurang dengan jumlah keseluruhan nilainya tetap sama dengan kontrak awal.

Pekerjaan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum. Pekerjaan telah dinyatakan selesai l 00% dan telah diserahterimakan berdasarkan BAST Pertama/PHO Norn or I4/PPK.KONSL.BAST/SETDA/-XIL/2022 tanggal 21 Desember yang ditandatangani oleh PPK dan Direktur PT NJS. Pekerjaan telah dibayar I 00%.

Dinas Lingkungan Hidup

Pekerjaan Pembangunan Bank Sampah Induk dan Prasarana Pendukungnya pada DLH dilaksanakan oleh CV EPJ berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 01/K/PPK/DLH-KT/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp.736.000.000 (termasuk PPN).

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender (18 Juli 2024 – 14 Desember 2024).

Selama pelaksanaan pekerjaan, dilakukan adendum kontrak sebanyak satu kali dengan Nomor 01/Ad.K/PPK/DLH-KT/IX-2024 tanggal 2 September 2024 terkait adendum tambah – kurang volume pekerjaan.

Pekerjaan ini bersumber dari DAK Tahun 2024. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 01/BAST/PPK/DLH-KT/XII-2024 tanggal 11 Desember 2024 yang telah ditandatangani PPK dan Direktur CV EPJ.

Total realisasi pembayaran sebesar Rp.736.000.000 atau 100% dari nilai kontrak, dengan SP2D terakhir Nomor 71.73/04.0/000195/LS/
2.11.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp.1.400.000.000 pada DLH direalisasikan untuk Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa mesin pengukur kualitas air.

Tahun 2024 terdapat pula:

Belanja Modal Bangunan Pengujian Kelaikan Rp.1.400.000.000

Pengadaan Alat Pemantauan kualitas lingkungan hidup terhadap media tanah,air,udara dan laut Rp.1.400.000.000

Pengadaan Excavator Rp.780.000.000

TA 2025

Pengadaan Dumptruck Rp.1.260.000.000

Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Tiga Rp.392.854.000

Pengadaan kontainer dumptruck Rp.100.000.000

Diduga, pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, pemahalan harga (Mark up) maupun kejanggalan lainnya.

Modus Korupsi Pada Pengerjaan Proyek Pemerintah

Korupsi yang paling umum diantaranya, penggelapan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, penyunatan dana, suap, pengerjaan yang tidak sesuai RAB/Spesifikasi teknis ataupun adanya proyek fiktif.

Kasus-kasus seperti ini sudah seringkali terjadi diberbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.

Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Menyikapi konteks ini, pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk membasmi para koruptor.

Penekanan tersebut tertuang dalam program Asta Cita, yakni pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat guna memberantas korupsi di negeri ini.

Prabowo menyatakan, dirinya tidak akan membiarkan kekayaan Indonesia diambil secara cuma-cuma oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih dirinya merasa mendapatkan kekuatan dari rakyat untuk menindak pelaku korupsi.

Terkait itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memerintahkan kepada Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK untuk membasmi para koruptor.

“Saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu pengeluaran, yang mubazir yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan. Ada yang melawan saya, ada, dalam birokrasi, dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil, ada, saya mau hemat uang, uang itu untuk rakyat,” tegas, Presiden Prabowo.

Peran Media Massa dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Hingga Pengungkapan Kasus Korupsi

Pemberitaan tentang dugaan korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai berbagai media massa, dan justru para terduga pelaku tindak pidana korupsi ini sebagian besar adalah para oknum pegawai atau pejabat pemerintahan yang diberikan amanah oleh negara untuk mengelola uang rakyat.

Masyarakat pun bertanya, jika menempati posisi strategis, tentulah sudah mendapatkan gaji, insentif yang mumpuni. Lantas, kenapa masih saja ada oknum yang korupsi? Fenomena tersebut seyogyanya menjadi tantangan setiap lembaga pemerintahan mulai dari pusat hingga ke pelosok daerah.

Meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi tetapi jika budaya di lembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi (Antikorupsi), pakta integritas yang merupakan pendorong faktor internal dapat dikatakan bukan solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi.

Keberadaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum abdi negara bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah tetapi juga menghantui setiap aspek kehidupan, termasuk keberagamaan.

Mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru berbalik mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.

Jika uang puluhan miliar bahkan triliun rupiah untuk pembangunan sarana dan prasana dikorupsi, dalam hal ini tentu saja rakyat yang paling merasakan dampaknya.

Itulah sebabnya negara dengan angka korupsi yang besar, sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan. Pemberantasan korupsi akan dapat terwujud, apabila lembaga penegak hukum serta komponen seluruh bangsa ini bersatu memeranginya.

Dengan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara serta menyampaikan informasi, yang faktual, media massa dan masyarakat dapat membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.

APH Dapat Menindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Dilaporkan Melalui Media Massa

Media dan jurnalisme investigatif, memainkan peran penting mengungkap dugaan korupsi. Pelaporan media merupakan sumber deteksi penting, meski belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam Tipikor.

Pemberitaan di media massa bisa menjadi salah satu sumber informasi guna membantu APH dalam melakukan penyelidikan secara transparan demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa, media massa bukan sekadar penyaji informasi, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pengontrol sosial dan mitra kritis pemerintah. Kajagung menggarisbawahi pentingnya pemberitaan yang akurat dan konstruktif, khususnya di era keterbukaan informasi saat ini.

Terkait itu pula, pengamat hukum dan politik RR. Dewinta Pringgodani menyatakan, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia adalah benteng penjaga uang rakyat.

“Saya tegaskan bahwa posisi Jampidsus adalah benteng terakhir penjaga uang rakyat. Jika bentengnya tidak kuat maka jebol lah uang rakyat itu,” tegas Dewi.

Pernyataan ini menyimpulkan bahwa, institusi Adhyaksa (Kejaksaan) memang sudah semestinya menjadi ujung tombak bahkan penjaga anggaran negara yang notabene sebagian besar dari pajak yang dibayarkan rakyat agar tidak dikorupsi oleh para koruptor.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Reinhard Tololiu saat ditemui pada Kamis, 12 Februari 2026 menyatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.

“Sebaiknya, diawali saja dengan publikasi lewat media. Dan akan kami follow up,” ujar, mantan Kajari Banggai Laut ini kepada Info Katulistiwa News (IKN) di ruang kerjanya.

Publik pun menaruh harapan besar dan apresiasi terhadap Kejaksaan Republik Indonesia agar tetap teguh dan profesional dalam menjaga eksistensinya sebagai lembaga penegak hukum, khususnya dalam penyelamatan keuangan negara.

Kekeliruan Penggunaan Anggaran Dapat Menjadi Referensi Pergantian Jabatan.

Kekeliruan dalam penggunaan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menjadi referensi kuat bagi kepala daerah untuk melakukan pergantian pejabat. Kepala SKPD bertindak sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang mendapat pelimpahan wewenang dari kepala daerah. Oleh karena itu, kepala SKPD bertanggung jawab langsung atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

Akuntabilitas Anggaran Adalah Kinerja Utama, oleh karena itu kekeliruan, penyimpangan, atau kesalahan material dalam laporan keuangan dan penggunaan anggaran dapat mengindikasikan kinerja yang rendah atau pelanggaran prosedur, yang menjadi dasar evaluasi kinerja.

Kepala daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan APBD. Ketika penggunaan anggaran tidak sesuai, kepala daerah dapat meninjau kembali jabatan kepala SKPD tersebut.

Red~ IKN

Pewarta: Handry Tuuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel

28 Februari 2026 - 09:47 WITA

Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Korupsi Ditutup

27 Februari 2026 - 05:47 WITA

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa-Jaksa di Daerah Usut Korupsi Kakap di Wilayahnya

25 Februari 2026 - 04:01 WITA

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara

24 Februari 2026 - 07:45 WITA

KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

23 Februari 2026 - 08:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa