Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Nusantara

Satgas PKH Berhasil Ambil Alih 8 Ribuan Hektare Lahan Tambang Ilegal

badge-check


					Satgas PKH Berhasil Ambil Alih 8 Ribuan Hektare Lahan Tambang Ilegal Perbesar

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menertibkan jutaan hektare lahan yang digunakan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sepanjang 2025. Total lahan yang disita ini mencapai lebih dari empat juta hektare.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan dalam rilisnya, penertiban dilakukan dua sub-satgas. Satgas Garuda menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan perkebunan sawit. Sebanyak 2,47 juta hektare sudah diserahkan ke Kementerian ATR/BPN dan KLHK. Sisanya 1,61 juta hektare masih diverifikasi.

“Satgas berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa hingga kapur atau gamping,” kata Barita, Minggu 18 Januari 2026.

Satgas Halilintar yang fokus pada pertambangan menguasai 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan. Lahan-lahan itu sebelumnya dipakai menambang nikel, batu bara, pasir kuarsa, dan kapur secara ilegal.

Tahun 2026, Satgas PKH akan memperketat pengawasan di kawasan hutan. Perusahaan yang masih keberatan, tidak hadir saat dipanggil, atau tetap beroperasi tanpa izin akan dikenai tindakan hukum lebih tegas.

Di Kalimantan Tengah, beberapa perusahan yang belum memenuhi panggilan yaitu yang beroperasi di wilayah Kotawaringin Timur seperti PT Agro Bukit, PT Karya Makmur Sejahtera, PT RIM Kapital, dan PT Agro Wana Lestari yang berada di bawah Goodhope Group. Ada juga PT Intiga Prabakara Kahuripan.

Dua korporasi lain di luar Kotawaringin Timur yakni PT Gunung Bangau dan PT Anugerah Tua Mulia Perkasa, dimana total nilai denda yang dikenakan diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

“Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan atau melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum progresif untuk memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” ujar Barita.

Langkah penertiban ini diharapkan memberikan efek jera dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai peruntukannya. Pengelolaan sumber daya alam pun bisa berkelanjutan dan bertanggung jawab.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa

18 April 2026 - 07:12 WITA

Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400

18 April 2026 - 06:59 WITA

Satu WN Malaysia Jadi Korban Tewas Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar

17 April 2026 - 05:23 WITA

Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air, Rampungkan Rangkaian Diplomasi Strategis di Eropa

16 April 2026 - 06:01 WITA

UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Dilarang Masuk Kampus

16 April 2026 - 05:58 WITA

Trending di Warta Nusantara