Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Nusantara

Satgas PKH Berhasil Ambil Alih 8 Ribuan Hektare Lahan Tambang Ilegal

badge-check


					Satgas PKH Berhasil Ambil Alih 8 Ribuan Hektare Lahan Tambang Ilegal Perbesar

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menertibkan jutaan hektare lahan yang digunakan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sepanjang 2025. Total lahan yang disita ini mencapai lebih dari empat juta hektare.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan dalam rilisnya, penertiban dilakukan dua sub-satgas. Satgas Garuda menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan perkebunan sawit. Sebanyak 2,47 juta hektare sudah diserahkan ke Kementerian ATR/BPN dan KLHK. Sisanya 1,61 juta hektare masih diverifikasi.

“Satgas berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa hingga kapur atau gamping,” kata Barita, Minggu 18 Januari 2026.

Satgas Halilintar yang fokus pada pertambangan menguasai 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan. Lahan-lahan itu sebelumnya dipakai menambang nikel, batu bara, pasir kuarsa, dan kapur secara ilegal.

Tahun 2026, Satgas PKH akan memperketat pengawasan di kawasan hutan. Perusahaan yang masih keberatan, tidak hadir saat dipanggil, atau tetap beroperasi tanpa izin akan dikenai tindakan hukum lebih tegas.

Di Kalimantan Tengah, beberapa perusahan yang belum memenuhi panggilan yaitu yang beroperasi di wilayah Kotawaringin Timur seperti PT Agro Bukit, PT Karya Makmur Sejahtera, PT RIM Kapital, dan PT Agro Wana Lestari yang berada di bawah Goodhope Group. Ada juga PT Intiga Prabakara Kahuripan.

Dua korporasi lain di luar Kotawaringin Timur yakni PT Gunung Bangau dan PT Anugerah Tua Mulia Perkasa, dimana total nilai denda yang dikenakan diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

“Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan atau melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum progresif untuk memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” ujar Barita.

Langkah penertiban ini diharapkan memberikan efek jera dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai peruntukannya. Pengelolaan sumber daya alam pun bisa berkelanjutan dan bertanggung jawab.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi

2 September 2026 - 04:33 WITA

Rangkuman Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto 26,27-28 Agustus 2026

29 Agustus 2026 - 11:17 WITA

Presiden Prabowo: Bagaimana Kita Punya Ratusan Helikopter kalau Tak Ada Uang? Korupsi Harus Diperangi

26 Agustus 2026 - 06:00 WITA

Presiden Prabowo Susuri Lahan Terbakar di Kubu Raya, Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Optimal

22 Agustus 2026 - 11:45 WITA

Fatimah Az-Zahra Sosok Kartini Masa Kini

20 Agustus 2026 - 15:02 WITA

Trending di Warta Nusantara