Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menertibkan jutaan hektare lahan yang digunakan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sepanjang 2025. Total lahan yang disita ini mencapai lebih dari empat juta hektare.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan dalam rilisnya, penertiban dilakukan dua sub-satgas. Satgas Garuda menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan perkebunan sawit. Sebanyak 2,47 juta hektare sudah diserahkan ke Kementerian ATR/BPN dan KLHK. Sisanya 1,61 juta hektare masih diverifikasi.

“Satgas berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa hingga kapur atau gamping,” kata Barita, Minggu 18 Januari 2026.
Satgas Halilintar yang fokus pada pertambangan menguasai 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan. Lahan-lahan itu sebelumnya dipakai menambang nikel, batu bara, pasir kuarsa, dan kapur secara ilegal.
Tahun 2026, Satgas PKH akan memperketat pengawasan di kawasan hutan. Perusahaan yang masih keberatan, tidak hadir saat dipanggil, atau tetap beroperasi tanpa izin akan dikenai tindakan hukum lebih tegas.
Di Kalimantan Tengah, beberapa perusahan yang belum memenuhi panggilan yaitu yang beroperasi di wilayah Kotawaringin Timur seperti PT Agro Bukit, PT Karya Makmur Sejahtera, PT RIM Kapital, dan PT Agro Wana Lestari yang berada di bawah Goodhope Group. Ada juga PT Intiga Prabakara Kahuripan.
Dua korporasi lain di luar Kotawaringin Timur yakni PT Gunung Bangau dan PT Anugerah Tua Mulia Perkasa, dimana total nilai denda yang dikenakan diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
“Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan atau melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum progresif untuk memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” ujar Barita.
Langkah penertiban ini diharapkan memberikan efek jera dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai peruntukannya. Pengelolaan sumber daya alam pun bisa berkelanjutan dan bertanggung jawab.
****









