Menu

Mode Gelap
Bibit 93W Menguat Jadi Siklon Tropis, Deret Wilayah Ini Potensi Hujan Kejati Tetapkan Bupati Sitaro Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 22,7 M Tanamkan Nilai Kebangsaan Siswa, Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Digelar di MAN 2 Mataram Pemprov Papua Tekan Inflasi Lewat Gerakan Pangan Murah Kisah Penyuluh Agama Sipispis Dampingi Lansia Belajar Al-Qur’an Mabes TNI Tertibkan 12 Rumah Dinas di Komplek Slipi yang Dihuni Anak Purnawirawan

Warta Adhyaksa

Rugikan Negara Rp 1,77 Triliun, 2 Eks Petinggi Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

badge-check


					Rugikan Negara Rp 1,77 Triliun, 2 Eks Petinggi Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara Perbesar

Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan negara sejumlah US$113.839.186,60.

Hari dan Yenni dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Hari dihukum dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari.

Sementara Yenni dihukum dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap hakim.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal meringankan yakni para terdakwa masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hari dihukum dengan pidana 6,5 tahun penjara dan Yenny dengan pidana 5,5 tahun penjara.

Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.

Hari juga meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.

Kemudian menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1.

Hari juga melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc. mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada p, bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.

Selanjutnya Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

Hari memberi usulan kepada Karen Agustiawan (mantan Direktur Utama Pertamina) agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

Dia juga menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

Sementara Yenni mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction, serta tanpa pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

Yenni menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Tetapkan Bupati Sitaro Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 22,7 M

7 Mei 2026 - 03:52 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim Kalisat Naik ke Penyidikan

4 Mei 2026 - 03:30 WITA

Tiga Terdakwa Korupsi PPJ Lombok Tengah, Divonis Bersalah

1 Mei 2026 - 16:29 WITA

APH Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di DPUPRPERKIMTAN, Kabupaten Lamandau

30 April 2026 - 06:50 WITA

KPK Sebut Pemodal Bupati Ponorogo Diduga Terlibat Korupsi DJKA

30 April 2026 - 04:05 WITA

Trending di Warta Adhyaksa