Sulut, infokatulistiwanews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tomohon memberikan sanksi tegas kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong di area pusat Kota Tomohon, Sabtu (14/3/2026) sore.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan di jalan raya. Meski bertindak tegas, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Dalam penindakan tersebut, pengendara yang terjaring bersedia mencopot sendiri knalpot bisingnya dan memusnahkannya di tempat sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Pihak Satlantas Polres Tomohon mengimbau seluruh pengendara untuk selalu menggunakan komponen standar pabrikan.
“Kami mengajak masyarakat mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama di wilayah Kota Tomohon,” ujar Kasi Humas Polres Tomohon Ipda Irwin Pongayow.
Pewarta: Bertje R
Source: Humas Polda Sulut









