Puruk Cahu, infokatulistiwanews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya kembali menampilkan pengembalian kerugian negara dari kasus BOK 2023 senilai Rp1,624 miliar pada 2 Desember 2025, padahal kegiatan serupa telah dipublikasikan pada 23 Agustus 2024. Kedua rilis tersebut menampilkan uang tunai dengan jumlah dan perkara yang sama, sehingga memicu kecurigaan publik bahwa terdapat prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam ketentuan umum, uang pengembalian kerugian negara yang diterima penyidik wajib langsung disetor ke kas negara pada hari yang sama, sebagaimana diatur dalam SOP Kejaksaan RI terkait penanganan uang titipan, barang bukti, dan pengembalian kerugian negara. Penyimpangan terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan risiko administratif, potensi pelanggaran disiplin, hingga permasalahan etik karena menyangkut integritas pengelolaan uang negara.

Penggiat antikorupsi Murung Raya, Herman, menilai munculnya dua rilis berbeda dengan objek yang sama merupakan indikasi adanya ketidakberesan yang perlu segera dijelaskan. “Sulit diterima akal sehat bila uang dengan kasus yang sama diserahkan dua kali dalam rentang waktu lebih dari satu tahun. Pertanyaannya sederhana: uang itu sebenarnya disetor ke kas negara kapan? Dan di mana berada selama jeda waktu tersebut?” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan penyetoran, jika benar terjadi, berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan barang bukti sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Jaksa Agung tentang Administrasi Barang Bukti dan Barang Rampasan. “Bila SOP sudah jelas mengatur kewajiban setor pada hari itu juga, maka munculnya dokumentasi ganda seperti ini sangat patut dipertanyakan,” tegas Herman.
Herman menyatakan lembaganya siap mengajukan permohonan klarifikasi resmi kepada Kejati Kalteng dan bahkan Jamwas Kejaksaan Agung apabila Kejari Murung Raya tidak memberikan penjelasan komprehensif. Menurutnya, kejanggalan tersebut bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap transparansi penegakan hukum di daerah.
Wartawan telah berupaya mengonfirmasi Kejari Murung Raya. Kasi Intel, Sutan Takdir SH, MH, menyampaikan bahwa ia belum mengetahui secara detail mengenai duduk perkara pengembalian kerugian negara tersebut, termasuk alasan munculnya dua rilis berbeda dalam kasus yang sama.
“Saya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan terkait permasalahan ini dan akan menghubungi kembali setelah mendapatkan penjelasan resmi,” ujarnya saat ditemui di Puruk Cahu, Selasa kemarin.
Pewarta: Trisno









