Menu

Mode Gelap
Diva Raih Emas di Kejuaraan Lompat Galah Taiwan Pemerintah Percepat 104 Sekolah Rakyat, Jangkau 112 Ribu Anak Miskin Ekstrem Berburu Kuliner Tradisional Pasar Medang Candi Prambanan KRI Prabu Siliwangi Tiba di Tanah Air, Langkah Besar Perkuat Pertahanan Maritim Arab Saudi Perketat Kepulangan Jemaah Umrah, Overstay Bisa Kena Sanksi Eks Penyidik KPK Kritik Tajam Status Tahanan Rumah Yaqut

Warta Utama

Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

badge-check


					Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos Perbesar

Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial ( medsos ) dan layanan jejaring. Hal ini ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi anak di bawah umur.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya, Jumat (6/3/2026).

Meutya berkata, implementasi dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pembatasan itu akan diterapkan pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

“Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya,” ujar Meutya.

Meutya menambahkan, pihaknya menyadari bahwa peraturan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal implementasi.

“Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital,” tegasnya.

Meutya menyebut langkah ini sebagai upaya untuk merebut kembali kedaulatan atas masa depan anak-anak Indonesia.

“Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hangatnya Lebaran di Istana, Presiden Prabowo Sapa Ribuan Warga dalam Gelar Griya 1447 H

22 Maret 2026 - 09:59 WITA

Laporan Ungkap Dugaan Kerja Paksa Industri Tuna Indonesia yang Ekspor ke Australia

21 Maret 2026 - 11:26 WITA

Zakat Maal Keluarga dr Hakim Pohan ke BMH Bahagiakan Anak Pemulung di TPQ Kusuma

20 Maret 2026 - 07:11 WITA

Puspom TNI Tahan Empat Personel Terduga Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

18 Maret 2026 - 09:46 WITA

Masyarakat Adat Poco Leok Kalahkan Bupati Manggarai di PTUN Kupang

16 Maret 2026 - 09:08 WITA

Trending di Warta Utama