Menu

Mode Gelap
Heboh Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Setelah Nobar Piala Dunia Aksi Pemulung Ikut Tambal Jalan Rusak di Padang, Warga Mengaku Sudah Dua Wali Kota Tanpa Perbaikan Masyarakat Padati Jalan, Gelaran Festival Budaya Teguhkan Ajeg Budaya Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara JARR Milik Haji Isam Akui Beli CPO Sitaan Kejaksaan Agung DPR Gerah PNS Dapat Pensiun Seumur Hidup, Kerja Enggak Seberapa

Warta Nusantara

Panggil Panglima TNI & Kapolri, Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Massa Anarkis

badge-check


					Panggil Panglima TNI & Kapolri, Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Massa Anarkis Perbesar

Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam pertemuan itu, dibahas perkembangan keamanan terkini.

“Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bogor, Sabtu (30/8/2025).

Kapolri melihat aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu terakhir yang berlangsung di beberapa wilayah, cenderung tidak sesuai dengan aturan. Dia mengingatkan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung kepada peristiwa pidana,” ujarnya.

Kapolri menegaskan penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi UU. Dia mengingatkan agar penyampaian pendapat harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Tadi bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Kapolri menekankan penyampaikan pendapat memang merupakan hak setiap warga dan dilindungi undang-undang. Meski begitu, proses penyampaian pendapat harus memenuhi syarat yang berlaku.

“Jadi saya ingatkan terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri Bila Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan

18 Juli 2026 - 23:47 WITA

Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat

17 Juli 2026 - 06:07 WITA

Yusril: Pemerintah Tunggu DPR Selesai Susun RUU Perampasan Aset

15 Juli 2026 - 05:37 WITA

Prabowo Minta Militer, Polisi, Jaksa Introspeksi: Bintangmu Uang Rakyat

11 Juli 2026 - 05:40 WITA

Luncurkan Biodiesel B50, Presiden Prabowo: Kemandirian Energi adalah Pilar Kedaulatan Bangsa

10 Juli 2026 - 06:21 WITA

Trending di Warta Nusantara