Masih ingat video viral di dunia maya, seorang bocah berusia sembilan tahun membawa ayahnya dengan sepeda ke RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli, Pidie?
Jarak tempuh yang sangat jauh sekitar 12 Km, dari Gampong Baro Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, menuju rumah sakit pemerintah itu harus dilakukan anak sekecil ini.

Bahaya mengintai saat bocah mengayuh sepeda di jalan nasional, yang dilintasi kendaraan berbadan besar.
Namun, bocah berusia sembilan tahun bernama Muhammad Saidil Fata tanpa lelah mengayuh sepeda membawa ayah kandungnya Muhammad ke rumah sakit pemerintah untuk berobat.
Selain ayahnya duduk membonceng di atas sepeda, adiknya bernama Munzir Firdaus (5) duduk di bagian jok sepeda. Muhammad juga membawa satu pompa sepeda, untuk berjaga-berjaga karena perjalanan sangat jauh.
Video viral itu membawa berkah, karena bantuan mengalir dari berbagai pihak, termasuk dari Pemkab Pidie. Perjuangan dilakukan bocah berusia sembilan tahun, sangat berani dengan mengayuh sepeda di jalan raya.
Muhammad, yang menderita infeksi paru-paru dirawat di ruang infeksi, yang dijaga dua anaknya yang masih kecil adalah Muhammad Saidil Fata dan Munzir Firdaus.
Muhammad Saidil Fata menjadi tulang punggung bagi ayahnya yang masih dirawat di rumah sakit. Bocah yang masih duduk di kelas 3 SD itu, terlihat mondar mandir keluar untuk membeli keperluan untuk ayahnya yang sakit.
Mulai dari membeli air minum, nasi hingga keperluan lainnya. Sesekali Muhammad Saidil Fata mengerok dengan pulpen punggung ayahnya yang duduk di ranjang. Tangan kanan ayahnya masih dipasang infus.
Muhammad mengatakan, bahwa dirinya telah tiga hari dirawat di RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli.
“Saat ini, saya sudah mulai membaik setelah dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Kepala Direktur RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli, drg Mohd Ridha Faisal MARS, Rabu (14/10/2026) menjelaskan, pasien Muhammad asal Padang Tiji sudah tiga hari dirawat di rumah sakit.
Pasien tersebut menderita penyakit infeksi paru.
Dikatakan, dirinya belum mengetahui kapan pasien tersebut bisa pulang. Sebab, yang berwenang memutuskan pasien itu bisa pulang adalah dokter spesialis paru setelah dilakukan pemeriksaan klinis.
“Bisanya penderita penyakit infeksi paru dirawat selama tujuh hari, dan dibolehkan pulang karena hasil pemeriksaan klinis telah sembuh. Namun, pasien tersebut dilakukan rawat jalan,” ujarnya.
****









