Menu

Mode Gelap
Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji Wapres Gibran Tinjau Sekolah Rakyat di Biak Numfor ‘Suka Duka Tawa’: Saat Humor Menjadi Bahasa Rekonsiliasi Keluarga Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 M, Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim

Warta Yudikatif

Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Langsung Berlaku

badge-check


					Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Langsung Berlaku Perbesar

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan otomatis langsung berlaku.

“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” kata Mahfud usai menghadiri DIRAYA 2025: Diskusi Bersama Rakyat di Kampus B Universitas Airlangga, Jumat (14/11).

Menurut Mahfud, putusan MK berada pada level hukum yang wajib dilaksanakan segera. Ia menegaskan bila negara masih mengaku menjalankan prinsip demokrasi konstitusional, maka anggota Polri aktif harus mundur atau berhenti dari jabatan sipil.

“Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” ujarnya.

Mahfud juga menyebut implementasi putusan MK tersebut tak membutuhkan revisi undang-undang lebih dulu. Menurutnya, putusan MK bisa membatalkan aturan terkait penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil secara otomatis.

“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, kata Mahfud, implementasi putusan MK itu bukanlah wewenang Komisi Reformasi Polri. Ia menjelaskan kerja tim reformasi Polri hanya bersifat administratif dan disampaikan kepada presiden.

“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, MK menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK

14 Januari 2026 - 02:34 WITA

Yusril soal KUHP Baru: Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah

3 Januari 2026 - 12:27 WITA

MA: Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan

25 Desember 2025 - 12:02 WITA

MKMK Tegaskan Suhartoyo Sah sebagai Ketua MK

11 Desember 2025 - 11:00 WITA

Hakim MK Singgung Pernyataan Kepala BNPB soal Bencana di Sumatera: Saya Sedih

4 Desember 2025 - 11:02 WITA

Trending di Warta Yudikatif