Indonesia berkontribusi besar terhadap produksi tuna global, hingga mencapai 19%. Di balik itu, industri ini menyimpan sisi gelap yang belum banyak terungkap, salah satu soal nasib miris pekerja perikanan. Laporan Greenpeace Asia Tenggara bersama organisasi gereja Australia, Uniting Church in Australia mengungkap, kerja paksa terhadap 25 awak kapal perikanan (AKP) di 17 kapal berbendera Indonesia dengan tuna masuk ke pasar Australia.
Dalam investigasinya, mereka mewawancarai para AKP di empat pelabuhan utama yang jadi pusat penurunan ikan tuna: Kendari, Bitung, Benoa, dan Jakarta.

Mereka menganalisis kesaksian 25 AKP dengan menggunakan 11 indikator kerja paksa dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO); Konvensi ILO C-29, Konvensi ILO C-188, serta ILO Handbook for Detection of Forced Labour in Commercial Fishing.
Hasilnya, ada tiga indikator yang paling sering para AKP alami, yakni, penyalahgunaan kerentanan (56%), jeratan utang atau debt bondage (56%), dan penipuan (40%).
Laporan yang Greenpeace rilis 3 Maret itu menunjukkan, AKP mengalami kerja paksa sejak mereka mulai bekerja hingga kontrak berakhir. Para AKP ini mengikuti proses perekrutan oleh calo secara manipulatif dengan iming-iming gaji tinggi dan pinjaman uang.
Praktiknya, para calo justru mematok biaya ilegal dan berlebihan di luar kesepakatan. Misal, biaya perjalanan, pelatihan, dan persiapan dokumen.
Calo juga menahan dokumen identitas dan barang pribadi para AKP saat tiba di pelabuhan. Dengan begitu, pemilik kapal memegang kendali penuh atas AKP di tengah laut lepas.
Sihar Silalahi, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia mengatakan, para ABK banyak berasal dari pedesaan dengan akses pekerjaan sulit dan mereka kerap menghadapi masalah finansial.
“Kerentanan inilah yang dieksploitasi dengan diiming-imingi gaji tinggi, akses untuk mendapatkan keuangan yang mudah. Ini menjadi tawaran yang nggak mungkin mereka tolak,” katanya saat peluncuran laporan investigasi di Jakarta, pada Rabu (11/3/26).
Kondisi awak kapal makin memprihatinkan saat berlayar di laut lepas. Mereka bekerja selama 15-18 jam sehari, tanpa istirahat yang layak, upah, atau akses komunikasi. Mereka juga berada di laut selama 10-18 bulan tanpa pernah singgah di pelabuhan.
Para AKP menerima upah di setiap akhir perjalanan dengan skema bagi hasil yang tidak adil, perhitungan tidak transparan, AKP tidak tahu persentase yang seharusnya mereka terima karena tidak pernah tahu volume hasil tangkapan dan total penjualannya.
“Bahkan ada yang juga mengalami kekerasan fisik, mengalami intimidasi dan mengalami ancaman.”
Investigasi juga menemukan praktik penangkapan ikan ilegal yang tidak dilaporkan dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated atau IUU fishing). Pemilik kapal mendorong awak menangkap ikan hiu, termasuk yang dilindungi untuk diambil siripnya (shark finning); dan juga menggunakan alat penangkap ikan ilegal yang merusak ekosistem laut.
Rantai pasok ke Australia
Tuna hasil tangkapan ‘kerja paksa’ mengalir hingga ke Australia melalui lima perusahaan pengolahan ikan di Indonesia. Investigasi Greenpeace mendapatkan 17 kapal ikan memasok tuna ke lima perusahaan dengan market Australia. Kelimanya adalah PT Aneka Tuna Indonesia (ATI), PT Samudera Mandiri Sentosa (SMS), PT Pahala Bahari Nusantara (PBN), PT Intimas Surya, dan PT Sinar Pure Food International (SPFI).
Menurut investigasi, kelima perusahaan lalu mengekspor tuna kepada 10 perusahaan makanan laut di Australia, termasuk ke sejumlah merek tuna kaleng terkemuka di negara tersebut seperti Sirena, Safcol, dan JFC Australia.
Laporan Greenpeace menyebut, ATI menjadi eksportir tuna terbesar ke pasar Australia, sekitar 87% dari nilai perdagangan tuna olahan dan dipreservasi–atau bernilai transaksi mencapai US$66.060.704 dalam periode Januari 2020-April 2025.
Dalam periode yang sama, nilai ekspor SPFI mencapai US$31.689.610 ke Australia. Sementara SMS sebesar US$4.004.863; lalu PBN US$1.812.445 Intimas Surya US$301.055.
Sihar Silalahi mendesak perusahaan eksportir melakukan audit independen terhadap kapal pemasok ikan, juga membuka informasi rantai pasok secara transparan.
“Dalam konteks perdagangan global yang semakin menuntut kepatuhan terhadap standar perlindungan hak asasi manusia, perusahaan wajib menghentikan kontrak dengan entitas yang tidak mampu membuktikan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional,” ujarnya.
Mark Zirnsak, Senior Social Justice Advocate dari Uniting Church in Australia, Synod of Victoria and Tasmania, mendesak Pemerintah Australia mengawasi perusahaan importir tuna untuk pastikan produk tuna yang masuk bebas dari praktik eksploitasi pekerjanya.
“Mayoritas warga Australia ingin memastikan bahwa barang yang mereka beli tidak dihasilkan melalui penderitaan dan eksploitasi para pekerja yang memproduksinya,” ujar Mark dalam keterangan persnya.
Greenpeace dalam laporannya mencantumkan tanggapan lima perusahaan eksportir tuna yang diduga mendapatkan ikan dari kapal yang memperbudak awaknya. Perusahaan-perusahaan itu kepada Greenpeace mengklaim telah melakukan uji tuntas (due diligence) berdasarkan skema FIP.
Juga menyebut, kapal-kapal pemasok mereka semua dilengkapi dengan dokumen legal yang dipersyaratkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Otoritas Pelabuhan Perikanan. Mereka bilang, menerapkan kebijakan ketertelusuran (traceability policy) yang memungkinkan pelacakan hingga ke kapal-kapal itu.
Sementara perusahaan importir tuna Australia, antara lain, Safcol Tuna Australia, Coral Sea Fishing PTY Ltd, dan Iconic Food Distribution, menyangkal ada indikasi kerja paksa dalam rantai pasok mereka.
Lindungi pekerja perikanan, Ratifikasi ILO K-188
Sulistri, Sekretaris Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim mendesak pemerintah melindungi awak buah kapal perikanan agar terhindar dari kondisi kerja paksa. Ia meminta pemerintah mereformasi tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan, salah satunya lewat ratifikasi ILO K-188.
Apalagi, katanya, Presiden Prabowo Subianto sempat berjanji meratifikasi konvensi ILO tentang perlindungan hak pekerja perikanan itu pada Hari Buruh tahun 2025 lalu.
“Harapan janji-janji presiden pada Hari Buruh lalu, untuk meratifikasi Konvensi 188,” ujar Sulistri dalam diskusi peluncuran laporan investigasi Greenpeace.
Sihar menegaskan, ratifikasi Konvensi ILO 188 akan menjadi fondasi hukum penting untuk memperkuat pengawasan awak kapal, memperjelas tanggung jawab pemilik kapal, serta menutup celah eksploitasi dalam rantai pasok perikanan.
Saat ini tata kelola pengawakan kapal perikanan hanya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026. Beleid itu dinilai hanya fokus mengatur kompetensi seperti standar kemampuan awak, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi profesi, hingga struktur awak kapal.
Regulasi itu tidak rinci mengatur perlindungan hak-hak pekerja, seperti jam kerja maksimal, mekanisme pembayaran upah, perlindungan terhadap penahanan dokumen, dan perlindungan terhadap perekrutan bermasalah.
Dia menyebut, permen itu juga belum mampu menutup celah dalam sistem perekrutan awak kapal melalui calo. Aturan yang diteken Sakti Wahyu Trenggono itu, tidak secara khusus mengatur mekanisme pengawasan perekrutan tenaga kerja di sektor perikanan.
“Pemerintah perlu mendorong supaya industri (perusahaan) melakukan perekrutan awak kapal secara langsung, tidak diwakili oleh pihak informal atau bahkan ilegal (calo). Saat ini belum ada regulasi yang membuat calo itu boleh beroperasi.”
Jumhur Hidayat, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai, presiden harus turun tangan menyelesaikan celah hukum lemahnya perlindungan pekerja perikanan.
Celah hukum ini, katanya, tidak bisa selesai pada tingkat sektoral kementerian. Persoalan kerja paksa awak kapal perikanan menjadi tanggung jawab tiga kementerian sekaligus: KKP, Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia–khusus awak yang bekerja pada kapal berbendera asing.
Jumhur bilang, ketiga kementerian tersebut mesti diskusi bareng membahas pasal-per pasal undang-undang yang menjadi payung hukum perlindungan awak kapal perikanan.
“Sekretaris Negara perintahkan mereka kumpul (menteri) duduk untuk bikin pasal-per pasal,” katanya dalam forum yang sama.
Dia lantas mendesak Presiden Prabowo segera meratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi undang-undang, sebelum peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei mendatang.
Jumhur mengancam tidak akan ikut perayaan Hari Buruh dengan presiden, seperti pada tahun lalu, kalau ILO K-188 belum disahkan. “Saya optimis sebelum 1 Mei (K-188) diteken.”
Di akhir diskusi, perwakilan serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil menandatangani petisi bersama. Isinya, mendesak pemerintah segera meratifikasi K ILO 188, harmonisasikan kebijakan ketenagakerjaan dalam sektor perikanan, menindak tegas pelaku kerja paksa; dan berkomitmen dalam membangun sistem industri perikanan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hak asasi manusia serta keadilan gender.
Red~ IKN
Source: Mongabay.com 21 Maret 2026









