KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudy Suprayogi Kartadijaja selaku mantan Direktur Utama PT BRI-IT (Bringin Inti Teknologi) sebagai saksi. Ia diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Februari 2026.

KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di lingkungan BRI.
Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara kasus ini. Lembaga Antirasuah juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan perangkat tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Diantaranya Catur Budi Harto selaku Wakil Direktur Utama BRI periode 2019–2024.
Lalu Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi, dan Operasi BRI. Selanjutnya Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan, Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
Terakhir. Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terdapat dua skema pengadaan, yakni skema beli putus dan sewa.
Untuk skema beli putus, pengadaan dilakukan sebanyak 346.838 unit dengan nilai sekitar Rp942 miliar. Sementara skema sewa mencakup 200.067 unit dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun.
Total anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun. KPK menduga proses pengadaan telah dikondisikan dengan mengarahkan uji teknis pada merek tertentu serta penyusunan HPS yang tidak berdasarkan harga resmi.
Selain itu, dalam skema sewa, vendor pemenang diduga mensubkontrakkan seluruh pekerjaan tanpa izin. Atas dugaan pengondisian tersebut, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp744 miliar.
****









