Menu

Mode Gelap
Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M Kisah April DA7 yang Menginspirasi, Ketekunan Bawa Dirinya dari Jalanan ke Dunia Hiburan Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat Ledakan Gudang Amunisi Tewaskan 1 Prajurit dan Enam Lainnya Terluka, TNI AD Bentuk Tim Investigasi 1,2 Juta NIK Warga Miskin Dibobol, Ombudsman Desak Dinsos-Diskomdigi Benahi Sistem Keamanan Digital

Warta Polri

Ki Bedil Ditangkap Bareskrim Polri setelah 20 Tahun Merakit dan Menjual Senpi Ilegal

badge-check


					Ki Bedil Ditangkap Bareskrim Polri setelah 20 Tahun Merakit dan Menjual Senpi Ilegal Perbesar

Tim Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri) menangkap TS alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat.

“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/4/2026).

Kombes Arsya menjelaskan Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api (senpi) ilegal berjenis revolver atau pistol.

“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan, red.), dan pemburu liar,” ujarnya.

Da mengatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas peredaran senpi ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Arsya menjelaskan bahwa penangkapan Ki Bedil bermula dari operasi penindakan pada Senin, 6 April 2026.

Pada saat itu, Polri melakukan penangkapan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar.

Di lokasi tersebut, tim menangkap terduga pelaku berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam jual beli senpi ilegal.

Tim kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol berjenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok.

Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, Jabar.

Pada lokasi itu, polisi kembali menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.

Tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Kemudian tim berhasil mengamankan terduga pelaku lain bernama TS atau Ki Bedil.

Dari tangan TS, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang, serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Kaltim Silaturahmi Bersama Pangdam VI/Mulawarman

15 Juli 2026 - 03:28 WITA

Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo: Polri Harus Selalu Hadir Melindungi, Melayani, dan Mengabdi kepada Rakyat

1 Juli 2026 - 05:27 WITA

Mutasi Polri di Polda Sulut, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti

27 Juni 2026 - 01:45 WITA

Divhubinter Polri ekstradisi bos Kresna Life dari Maroko

23 Juni 2026 - 03:35 WITA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Bidang Propam Polda Sulut Gelar Pekan Disiplin Personel

12 Juni 2026 - 10:18 WITA

Trending di Warta Polri