Enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/4/2026).
Jaksa penuntut umum I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga menyebut perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp83 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap adanya penunjukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tidak memiliki kapal keruk.
“Terdakwa juga melakukan penunjukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama,” kata jaksa Yoga di persidangan.
Jaksa juga menyebut kegiatan pemeliharaan dilakukan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama.
Penunjukan tersebut berdalih afiliasi perusahaan, namun dinilai bertentangan dengan aturan. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT SAI.
Adapun enam terdakwa berasal dari dua entitas, yakni tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 dan tiga pejabat APBS. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 3 UU Tipikor. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabukke, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi.
“Kami akan ajukan eksepsi minggu depan,” ujarnya seusai persidangan.
Dia juga menyebut para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perkara tersebut. Selain itu, pihaknya menilai hingga kini belum ada laporan resmi yang menyatakan adanya kerugian negara.
****









