Menu

Mode Gelap
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK Kodaeral IX-Wanadri ekspedisi selam di Pulau Buru jaga ekosistem laut Titi DJ Buka Suara Usai Sebut Ada yang Lebih Bagus Nyanyikan ‘Sang Dewi’ dari Lyodra Puskesmas Tebing Tinggi Hadirkan Inovasi Cegah Penyakit Menular 3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo

Warta Adhyaksa

Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Korupsi-TPPU di 2025 Capai Rp 300 T

badge-check


					Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Korupsi-TPPU di 2025 Capai Rp 300 T Perbesar

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan selama 2025 kinerja Kejagung dalam penanganan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perpajakan naik signifikan. Perkiraan kerugian negara dalam kasus korupsi dan TPPU mencapai Rp 300 triliun.

“Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi, TPPU mencapai Rp 300,86 triliun. Di tengah besarnya kerugian tersebut, upaya penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan dengan nilai yang substansial,” kata ST Burhanuddin dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026).

ST Burhanuddin menyebut Kejagung mendapat 4.748 laporan terkait dugaan kasus korupsi dan TPPU di Kejagung. 4.131 diproses hukum dan yang telah di tahap penuntutan mencapai 1.590 perkara.

“Tindak pidana kepabeanan, pajak, cukai, dan terkait TPPU secara kumulatif telah dilakukan penuntutan sebanyak 562 perkara dan eksekusi terhadap 221 perkara,” ungkapnya.

Untuk jajaran tindak pidana khusus Kejagung berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp 24 triliun dan sejumlah aset valuta asing. Pemulihan keuangan negara secara permanen baru bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan.

“Jajaran tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar 24,71 triliun ditambah aset valuta asing sebesar 11,29 juta US dollar, 26,4 juta dollar Singapura, dan 57,2 ribu Euro. Penerimaan negara bukan pajak dari bidang ini tercatat mencapai Rp 19,12 triliun,” tuturnya.

“Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara,” tambah dia.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK

4 Juni 2026 - 04:30 WITA

3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG

4 Juni 2026 - 04:24 WITA

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

3 Juni 2026 - 06:31 WITA

KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

3 Juni 2026 - 06:27 WITA

KPK umumkan identitas tersangka kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan

2 Juni 2026 - 06:01 WITA

Trending di Warta Adhyaksa