Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Entertainment

Fariz RM Sudah Pasrah, Tak Akan Banding Apapun Putusan Hakim soal Kasus Narkoba

badge-check


					Fariz RM Sudah Pasrah, Tak Akan Banding Apapun Putusan Hakim soal Kasus Narkoba Perbesar

 

Musisi Fariz Rustam Munaf belum menjalani sidang putusan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini lantaran sidang harus ditunda karena permintaan sang musisi yang ingin digelar secara tatap muka.

Diketahui, jadwal sidang putusan Fariz RM seharusnya bergulir pada Kamis, 4 September 2025 secara daring. Kebijakan itu dibuat pihak pengadilan, mengingat masih dalam situsasi demo kenaikan tunjangan anggota DPR RI beberapa hari terakhir.

“Alasan ditunda, karena ini kan agenda putusan, adalah sidang terakhir. Yang ibarat-ibarat yang ibarat kata, nafas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya,” ungkap Griffinly Mewoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Makanya karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline (tatap muka), yang di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung tidak lewat online,” sambungnya.

Tak hanya itu, Fariz RM juga sudah siap menghadapi putusan dari majelis hakim pada sidang selanjutnya, 11 September mendatang.

Dia merasa harus bertanggung jawab dengan kesembuhannya dari kecanduan narkoba melalui rehabilitasi maupun sanksi pidana.

“Mas Fariz sendiri memang sudah siap dengan segala situasi, apapun yang terjadi, apapun putusan yang diberikan kepada Mas Fariz, Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya,” jelas dia.

Fariz RM juga meminta tim kuasa hukumnya agar tidak mengajukan banding setelah vonisnya ditetapkan. Hal ini dilakukan sebagai bukti dirinya mengakui kesalahan.

Pelantun Sakura itu juga tak ingin masalah ini terlalu berlarut-larut sehingga dapat mengganggu kondisi psikologisnya.

“Tidak ada penolakan kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, ‘Udah, Bro, apapun putusannya, kalau direhab Alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya sudah, sudah tidak usah ada banding-banding’,” pungkas Griffinly Mewoh.

Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat Fariz RM akan kembali digelar pada 11 September mendatang.

Atas kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fariz dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi

18 April 2026 - 07:09 WITA

Dukungan Krisdayanti untuk Tamara Bleszynski Bikin Terharu, Singgung Bukti Cinta Ibu Begitu Dewasa

15 April 2026 - 05:57 WITA

“Ingin Kumiliki” Ruth Sahanaya Dipopulerkan Lagi oleh Tohpati-Meiska

12 April 2026 - 03:33 WITA

Erros Djarot Akan Gelar Konser Rayakan 52 Tahun Berkarya 

9 April 2026 - 05:47 WITA

Dude Harlino-Alyssa Soebandono Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa Terkait Kasus Penipuan PT DSI

3 April 2026 - 04:13 WITA

Trending di Warta Entertainment