Menu

Mode Gelap
Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman Pemerintah perkuat peran generasi muda melalui Mangrove Goes To School Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel Otorita IKN Perkuat Pelaku Usaha Lokal untuk Bangun Ekosistem Ekonomi Berkelanjutan Ko Erwin Bandar Narkoba Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Warta Adhyaksa

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara

badge-check


					Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara Perbesar

Babak akhir perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah mulai memasuki fase penentuan. Empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo dituntut hukuman penjara dalam sidang lanjutan di ruang Candra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, A Widagdo, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas A Widagdo, Senin (23/2/2026).

Dalam perkara ini, pengelolaan Rusunawa Tambaksawah disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,7 miliar. Keempat terdakwa didakwa lalai menjalankan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai kepala dinas dalam periode berbeda.

Mereka adalah Sulaksono (menjabat 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), dan Heri Soesanto (Plt 2022). Adapun rincian tuntutan yang dibacakan JPU sebagai berikut:

Sulaksono dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun penjara. Dwijo Prawito dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun penjara.

Agoes Boedi Tjahjono dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 766 juta subsider 3 tahun penjara. Heri Soesanto dituntut pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut A Widagdo, tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan peran dan masa jabatan masing-masing terdakwa, serta besaran kerugian negara yang timbul.

“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujarnya.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa beserta penasihat hukumnya. Majelis hakim dijadwalkan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum memasuki tahap putusan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel

28 Februari 2026 - 09:47 WITA

Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Korupsi Ditutup

27 Februari 2026 - 05:47 WITA

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa-Jaksa di Daerah Usut Korupsi Kakap di Wilayahnya

25 Februari 2026 - 04:01 WITA

KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

23 Februari 2026 - 08:55 WITA

Dugaan Korupsi Irigasi, Anggota DPRD Muara Enim & Anak Kena OTT Kejati

19 Februari 2026 - 03:35 WITA

Trending di Warta Adhyaksa