Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyebut jawaban Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, soal alasan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah adalah halusinasi.
Kata Praswad, Budi yang menyebut bahwa status tahanan rumah untuk Yaqut sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik, menunjukkan keterbatasan pemahaman atas proses penyidikan di KPK.

“Jawaban Jubir KPK yang menyatakan perubahan status tahanan rumah saudara Yaqut Cholil Qoumas adalah sepenuhnya kewenangan penyidik adalah jawaban halusinasi yang tidak berdasar sama sekali, cermin dari keterbatasan pemahaman yang bersangkutan atas proses penyidikan, seolah-olah melemparkan segala kesalahan ke level penyidik selaku petugas lapangan,” kata Praswad dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (23/3/2026).
Kejanggalan Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Praswad mengatakan, Pimpinan KPK harus berani menjelaskan kepada publik soal alasan Yaqut bisa menikmati statusnya sebagai tahanan rumah, secara gamblang.
Dia menyebut, jika alasan sebenarnya telah disampaikan, maka seluruh tahanan KPK dapat mengajukan hal yang sama. Kondisi ini dapat menunjukkan kepada masyarakat pemberantasan korupsi paling konyol sejak KPK berdiri.
“Kalau memang ada tekanan politik kepada KPK, tunjuk siapa orangnya, mari kita bawa ke ruang terang, biarkan yang bersangkutan mempertanggungjawabkan tindakannya langsung di muka publik. Jangan berikan kesempatan untuk negosiasi di ruang gelap menghancurkan sistem yang sudah dibangun susah payah sejak KPK berdiri,” ujar Praswad.
Yaqut diketahui menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). Sebelumnya, Yaqut ditahan pada Kamis (12/3/2026). Hanya dalam waktu seminggu, dia dapat kembali menghirup udara segar sebagai tahanan rumah.
Budi tidak membenarkan bahwa Yaqut dipulangkan lantaran alasan kesehatan. Namun, Budi menyebut, pengalihan status tahanan Yaqut, dilakukan atas permohonan dari keluarga.
Praswad mengatakan, hal ini merupakan yang pertama sepanjang KPK berdiri. Menurutnya, praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam penegakan hukum yang selama ini telah dijaga.
Kata Praswad, KPK berpotensi melanggar atas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum, jika keistimewaan ini hanya diberikan untuk Yaqut.
Padahal, kata Praswad, dengan menjadi tahanan rumah, Yaqut dapah melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum. Hal ini, dapat menganggu independensi penegakan hukum.
Desakan kepada Presiden Prabowo Subianto
Terlebih, Praswad menyebut langkah ini berpotensi menggerus kepercayaan rakyat terhadap KPK. Katanya, publik akan melihat pemberantasan korupsi sebagai omong kosong belaka.
“Tidak boleh terjadi lagi adanya tahanan KPK yang diperlakukan secara istimewa seperti dalam kasus Yaqut ini. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum,” tutur Praswad.
Dia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem integritas yang selama ini dijaga.
Diketahui, Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 yang disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar. Yaqut menjadi tersangka bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Bukan dari KPK, Yaqut yang telah tidak berada di Rutan diungkapkan oleh Istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada lebaran idul fitri, Sabtu (21/3/2026).
Budi mengatakan, pengalihan status tahanan ini dilakukan karena adanya permintaan dari keluarga. Katanya, seluruh kewenangan penahanan ada ditangan penyidik.
“Bukan karena kondisi sakit mas, Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi.
****









