Murung Raya, infokatulistiwanews.com – Nama Paulus Manginte, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Murung Raya, kembali menjadi pusat perhatian setelah LHP BPK per 31 Desember 2023 mengungkap penyimpangan senilai Rp2,6 miliar dari enam proyek infrastruktur strategis.
Menurut penelusuran koran ini, diduga belum ada pengembalian atas temuan tersebut meski tenggat tindak lanjut telah lama terlewati.
Temuan BPK memperlihatkan pola yang sama: mutu pekerjaan jauh dari spesifikasi, volume hilang, hingga pembayaran atas item yang tidak pernah dikerjakan. Pola berulang di enam proyek sekaligus memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan di bawah kendali Paulus Manginte sebagai pimpinan teknis tertinggi dinas.

Rekaman Enam Proyek Bermasalah
1. Long Segment Jalan Posing
Nilai kontrak Rp22,58 miliar
Temuan Rp358,28 juta
2. Peningkatan Jalan Dalam Kota Puruk Cahu Nilai kontrak Rp25,73 miliar
Temuan Rp684,77 juta
3. Peningkatan Jalan Puruk Cahu–Saripoi
Nilai kontrak Rp16,45 miliar
Temuan Rp873,19 juta
4. Sarana Air Baku & Jaringan Transmisi
Nilai kontrak Rp14,09 miliar
Temuan Rp649,71 juta
5. Pembangunan Jaringan Pipa
Nilai kontrak Rp1,64 miliar
Temuan Rp9,01 juta
6. Pembangunan Reservoir
Nilai kontrak Rp3,09 miliar
Temuan Rp84,38 juta
Dari penelusuran infokatulistiwanews.com, tidak ditemukan bukti penyetoran kembali atas keenam temuan tersebut. Karena itu, diduga belum ada pengembalian hingga berita ini diturunkan.
Jatuh Tempo yang Dibiarkan Lewat
UU Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.
Tenggat itu sudah lama terlampaui.
“Jika kerugian negara diketahui, tetapi tidak dipulihkan, itu masuk wilayah pembiaran yang bisa diperiksa aparat penegak hukum,” ujar seorang analis hukum yang dihubungi media ini.
Ia menambahkan, pembiaran kerugian negara dapat memenuhi unsur awal dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, jika terbukti ada unsur kesengajaan.
Aktivis antikorupsi di Kalimantan Tengah tersebut menilai, temuan beruntun ini lebih dari sekadar kelemahan teknis.
“Enam proyek besar bermasalah dalam satu tahun anggaran. Itu menunjukkan pengawasan di level Kadis PUPR diduga tidak berjalan. Publik berhak meminta pertanggungjawaban,” ujarnya.
Di beberapa forum publik, nama Paulus Manginte kini kerap disebut sebagai pejabat yang harus memberi penjelasan terbuka: apakah penagihan sudah dilakukan? Apakah penyedia sudah dipanggil? Mengapa jatuh tempo dibiarkan lewat?
Saatnya Penegak Hukum Masuk?
Desakan mulai bergeser dari sekadar transparansi ke tuntutan keterlibatan aparat penegak hukum. Kepolisian, kejaksaan, dan bahkan KPK disebut publik layak turun memeriksa apakah penanganan temuan ini berjalan atau justru dibiarkan.
“LHP BPK itu pintu awal. Ketika tidak ada tindakan, tidak ada pemulihan, dan tidak ada kejelasan, maka ruang untuk penegakan hukum terbuka lebar,” kata seorang akademisi hukum pidana.
Terlebih, Kejaksaan Negeri Murung Raya pernah merilis pengembalian kerugian negara pada proyek Taman Sapan dan Bundaran Perdie pada 2 Desember 2025.
“Kalau dua proyek itu bisa dipulihkan, mengapa enam proyek ini tidak?” tanya seorang warga.
Pertanyaan Besar yang Menggantung
Uang negara Rp2,6 miliar itu akan kembali atau tidak? Mengapa rekomendasi BPK dibiarkan menggantung? Dan apa langkah yang akan diambil Paulus Manginte sebagai pimpinan tertinggi dinas?
Hingga kini, publik masih menunggu jawabannya. Sementara sorotan tajam terus tertuju ke Dinas PUPR Murung Raya, namun baik Bupati Heriyus, DPRD maupun Kadis PUPR ketika dikonfirmasi, justru memilih bungkam.
Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Menyikapi fenomena-fenomena seperti ini, pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk membasmi para koruptor.
Penekanan tersebut tertuang dalam program Asta Cita, yakni pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat guna memberantas korupsi di negeri ini.
Prabowo menyatakan, dirinya tidak akan membiarkan kekayaan Indonesia diambil secara cuma-cuma oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih dirinya merasa mendapatkan kekuatan dari rakyat untuk menindak pelaku korupsi.
Terkait itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memerintahkan kepada Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK untuk membasmi para koruptor.
“Saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu pengeluaran, yang mubazir yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan. Ada yang melawan saya, ada, dalam birokrasi, dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil, ada, saya mau hemat uang, uang itu untuk rakyat,” tegas, Presiden Prabowo.
Pewarta: Trisno









