Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Penggeledahan tersebut dikawal aparat TNI menggunakan mobil Polisi Militer dan menyita perhatian publik.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp 40 miliar yang diperuntukkan bagi pelaksanaan Pilkada bupati Kotim dan gubernur Kalimantan Tengah.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan dugaan penyelewengan anggaran di KPU Kotawaringin Timur.
“Penyelidik meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor 1 tertanggal 8 Januari 2026. Tim Pidana Khusus melakukan penggeledahan untuk menemukan alat bukti,” ujar Hendri Hanafi kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Dugaan penyelewengan tersebut mencakup penggunaan anggaran fiktif serta praktik mark-up dalam sejumlah kegiatan.
Dalam penggeledahan itu, petugas terlihat membawa keluar sejumlah boks berisi dokumen dari Kantor KPU Kotim. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Jaksa penyidik menyita sedikitnya 24 unit handphone, 18 laptop, serta satu notebook. Selain itu, penyidik menemukan sejumlah stempel tidak lazim di salah satu ruangan kantor KPU.
“Stempel tersebut berupa penyedia jasa travel, toko, dan konsumsi,” jelasnya.
Tidak hanya Kantor KPU Kotim, Kejati Kalteng juga menggeledah Kantor Badan Kesbangpol Kotim, Kantor Sekretariat DPRD Kotim, serta sejumlah tempat penyedia barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada 2023–2024.
Hingga saat ini, Kejati Kalteng belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Seluruh pihak yang terlibat masih berstatus sebagai terperiksa.
“Dalam beberapa hari ke depan, semua pihak terkait akan dimintai keterangan oleh jaksa penyidik,” tutupnya.
****









