Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Polri

Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu Kembali Dibekuk Polres Kobar

badge-check


					Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu Kembali Dibekuk Polres Kobar Perbesar

Pangkalan Bun, infokatulistiwanews.com – Personel gabungan Polsek Pangkalan Banteng bersama Kepolisian Resort Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu (11/10/2025) malam.

Kedua pelaku yang diamankan yakni TA (32) dan HE (29) yang merupakan warga Kec. Arut Utara (Aruta), Kab. Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa keduanya diamankan dalam satu TKP yang sama yang berada di BTN Purnama Indah, RT. 24, Desa Amin Jaya, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar, Prov. Kalteng.

“Jadi berbekal informasi dari masyarakat, langsung kami lakukan penggebrekan dan penggeledahan dimana pelaku TA menyembunyikan barang bukti sabu didalam sebuah kotak handphone sebanyak empat paket plastik klip sabu dengan berat kotor 24,2 gram,” beber Kapolres.

Selain itu, tambah Kapolres, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lain berupa satu buah tas ransel, dua pak plastik klip bening, satu unit gawai atau handphone.

“Sementara itu, dari pelaku HE diamankan barang bukti berupa satu buah paket plastik klip sabu dengan berat kotor 0,39 gram serta satu unit handphone,” tambahnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*Ronny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menko Yusril Bahas Peran Penting Polri dalam Pembangunan Negara Hukum

17 April 2026 - 05:20 WITA

Ki Bedil Ditangkap Bareskrim Polri setelah 20 Tahun Merakit dan Menjual Senpi Ilegal

13 April 2026 - 02:33 WITA

Polri: Budaya Kekerasan Senior-Junior Sudah Lama Diminimalisasi

9 April 2026 - 05:35 WITA

Tim Set NCB Interpol Polri Tangkap Buron Narkotika ‘The Doctor’ di Malaysia

8 April 2026 - 10:38 WITA

Polri Kaji Hapus Pendidikan Dasar yang Terlalu Militeristik, Termasuk Siswa Bawa Senjata

4 April 2026 - 06:09 WITA

Trending di Warta Polri