Menu

Mode Gelap
4 Bandara Ditutup Sementara Akibat Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Korupsi KPR Fiktif Rp237 Miliar, Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Terindikasi Kangkangi Aturan, APH Didesak Cabut Izin Usaha Perkebunan PT Ketapang Subur Lestari di Barito Timur PN Manado Sosialisasikan SEMA 2, 3 dan 4 Tahun 2026 ke APH, Soroti Kepastian Hukum Ketua DPD Puji Diplomasi Prabowo di Rusia: FTA Dongkrak Ekonomi Daerah Selamatkan Masa Depan Anak, Densus 88 Bangun Mekanisme Pemulihan dan Pendampingan Terpadu di Sumsel

Warta Polri

Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu Kembali Dibekuk Polres Kobar

badge-check


					Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu Kembali Dibekuk Polres Kobar Perbesar

Pangkalan Bun, infokatulistiwanews.com – Personel gabungan Polsek Pangkalan Banteng bersama Kepolisian Resort Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu (11/10/2025) malam.

Kedua pelaku yang diamankan yakni TA (32) dan HE (29) yang merupakan warga Kec. Arut Utara (Aruta), Kab. Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa keduanya diamankan dalam satu TKP yang sama yang berada di BTN Purnama Indah, RT. 24, Desa Amin Jaya, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar, Prov. Kalteng.

“Jadi berbekal informasi dari masyarakat, langsung kami lakukan penggebrekan dan penggeledahan dimana pelaku TA menyembunyikan barang bukti sabu didalam sebuah kotak handphone sebanyak empat paket plastik klip sabu dengan berat kotor 24,2 gram,” beber Kapolres.

Selain itu, tambah Kapolres, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lain berupa satu buah tas ransel, dua pak plastik klip bening, satu unit gawai atau handphone.

“Sementara itu, dari pelaku HE diamankan barang bukti berupa satu buah paket plastik klip sabu dengan berat kotor 0,39 gram serta satu unit handphone,” tambahnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*Ronny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selamatkan Masa Depan Anak, Densus 88 Bangun Mekanisme Pemulihan dan Pendampingan Terpadu di Sumsel

5 September 2026 - 04:30 WITA

Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan

1 September 2026 - 05:21 WITA

Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam dengan Pasal TPPU

29 Agustus 2026 - 05:41 WITA

Polri Ajak Masyarakat Cermat Sikapi Informasi di Ruang Digital

25 Agustus 2026 - 07:21 WITA

Mengenal Sosok Kombes Pol Jerrold Kumontoy, Danup Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI ke-81 di Istana

21 Agustus 2026 - 05:34 WITA

Trending di Warta Polri