Menu

Mode Gelap
Polemik Tutup-Buka Penyeberangan Perintis di NTT Prajurit Batalyon Hanud 11 Pasgat Laksanakan Lintas Medan Tingkatkan Ketangkasan dan Jiwa Korsa BMKG Ungkap Daftar 17 Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Hari Ini Begini Keseruan Ratusan Siswa SD Main Permainan Tradisional Heboh Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Setelah Nobar Piala Dunia Aksi Pemulung Ikut Tambal Jalan Rusak di Padang, Warga Mengaku Sudah Dua Wali Kota Tanpa Perbaikan

Warta Adhyaksa

Diduga Peras Pengusaha, 4 Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejaksaan

badge-check


					Diduga Peras Pengusaha, 4 Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejaksaan Perbesar

Empat Anggota Komisi III DPRD Medan dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan tindak pemerasan terhadap sejumlah pengusaha. Keempatnya adalah Salomo Tabah Ronal Pardede, David Roni Ganda Sinaga, Golfried Effendi Lubis, dan Eko Aprianta Sitepu. Selain keterangan, mereka juga diminta membawa dokumen tertentu.

Menurut Plt Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, M Husairi, pemanggilan didasarkan atas Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025. Kasus dugaan pemerasan ini sedang diselidiki oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Bahwa terkait itu benar Bidang Pidsus ada melakukan permintaan keterangan terhadap empat Anggota DPRD yang dijadwalkan untuk hari Kamis dan Jumat, masih tahap penyelidikan,” ujar Husairi kepada kontributor Tirto, Rabu (20/8/2025).

Dalam kasus ini, empat Anggota Komisi III DPRD Medan diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha dengan modus kelengkapan perizinan berusaha dan pajak. Keempatnya berasal dari partai yang berbeda-beda.

Salomo Pardede berasal dari Gerindra, David Sinaga dari PDIP, Golfried Lubis dari PSI, dan Eko Sitepu dari Hanura. Hingga berita ini diterbitkan, keempatnya belum dapat dimintai keterangannya.

Menurut Husairi, pemeriksaan terhadap keempatnya masih terus berlanjut. Beberapa di antaranya akan dipanggil lagi pada Kamis (21/8/2025).

“Ya,” ujar Husairi.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Setelah Nobar Piala Dunia

21 Juli 2026 - 09:54 WITA

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M

18 Juli 2026 - 06:12 WITA

Kolaborasi, Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara Sita Uang Rp.699 M Dari Kasus Korupsi Tambang

12 Juli 2026 - 04:11 WITA

OTT Bupati Sukoharjo, KPK: Total 18 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta

10 Juli 2026 - 09:58 WITA

Tatkala Aktivitas PT Rimau Group di Bartim Diduga Melanggar Hukum, Sanggupkah Satgas PKH Mengimplementasikan Kewenangannya Sebagai Penjaga Aset Negara?

8 Juli 2026 - 12:16 WITA

Trending di Warta Adhyaksa