Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan penyelamatan aset negara dengan menggelar rapat terbatas (ratas) terkait penertiban kawasan hutan prioritas.
Rapat tersebut dilaksanakan melalui konferensi video pada Senin (19/1/2026) waktu setempat, di sela-sela kunjungan kerja Presiden ke London, Inggris.

Ratas membahas perkembangan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Sementara itu, Presiden Prabowo didampingi Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya selama berada di London.
“Rapat membahas perkembangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk oleh Presiden Prabowo sejak Januari 2025, atau dua bulan setelah beliau dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia,” ujar Teddy Indra Wijaya melalui akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2025, Satgas PKH melaporkan capaian signifikan berupa penyerahan dana triliunan rupiah hasil penertiban kawasan hutan.
Presiden Prabowo menegaskan agar Satgas PKH tidak ragu menindak pihak mana pun yang melanggar hukum demi menjaga kekayaan negara.
****









