Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Utama

Nonaktifkan Kapolres Sleman, Polri Temukan Lemahnya Pengawasan Kasus Pengejar Jambret Jadi Tersangka

badge-check


					Nonaktifkan Kapolres Sleman, Polri Temukan Lemahnya Pengawasan Kasus Pengejar Jambret Jadi Tersangka Perbesar

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto diberhentikan sementara buntut penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban jambret yang sempat dijadikan tersangka. Hal ini dilakukan Polri setelah melakukan audit terhadap Kombes Edy.

Kapolres Sleman sebelumnya menjadi sorotan lantaran pihaknya menetapkan Hogi sebagai tersangka usai membela istrinya dari jambret.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan sesuai rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” kata Trunoyudo kepada awak media, Jumat (30/1/2026).

Truno menuturkan, dalam pelaksanaan ADTT itu, seluruh peserta sepakat agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Truno mengungkapkan, rencananya akan dilakukan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dipimpin oleh Kapolda DIY pada Jumat 30 Januari 2026 hari ini.

Diketahui, peristiwa kecelakaan membuat polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka tersebut terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan pelaku jambret istri Hogi, Arsita (39).

Hogi yang sedang mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Dia mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan

19 Oktober 2026 - 02:57 WITA

Muhammad Saidil, Bocah 9 Tahun Kayuh Sepeda 12 Km Demi Bawa Ayah Berobat ke RSUD Sigli

16 Oktober 2026 - 02:50 WITA

Cerita ABK KM Maulana Dianiaya, Dipukul hingga Disiram Air Panas

11 Oktober 2026 - 04:57 WITA

Presiden Prabowo: Pemerintah Tidak Menyerah dalam Membela Kebenaran, Keadilan dan Kepentingan Rakyat

7 Oktober 2026 - 03:23 WITA

SD Negeri Purwosari Sleman Sulap 600 Galon Bekas Jadi Kebun Sayur

2 Oktober 2026 - 07:16 WITA

Trending di Warta Utama