Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Daerah

APH Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi ADD Kades Tumbang Pangka

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Kasongan, infokatulistiwanews.com – Manfaat Dana Desa adalah untuk mengentaskan kemiskinan, memeratakan pembangunan, dan mendorong kemandirian ekonomi desa. Anggaran ini disalurkan melalui APBN untuk membiayai berbagai program prioritas berdasarkan musyawarah warga.

Manfaat utama Alokasi Dana Desa, diantaranya:

Pembangunan Infrastruktur Dasar

Membangun dan memperbaiki fasilitas seperti jalan desa, jembatan, irigasi, dan fasilitas air bersih untuk memperlancar mobilitas warga.

Pelaksanaannya menggunakan sistem padat karya yang menyerap tenaga kerja lokal dan menggunakan bahan baku dari desa.

Bantuan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan

Memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada keluarga miskin ekstrem untuk menjaga daya beli masyarakat.

Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan

Digunakan untuk penanganan stunting, penyediaan fasilitas posyandu, dan mendukung pendidikan anak usia dini (PAUD) agar kualitas hidup warga meningkat.

Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Memberikan pelatihan keterampilan dan suntikan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun UMKM lokal guna menciptakan lapangan kerja baru.

Ketahanan Pangan dan Lingkungan

Mendukung program ketahanan pangan nabati maupun hewani dan program adaptasi perubahan iklim di tingkat lokal.

Kendati demikian, anggaran negara yang notabene merupakan uang rakyat itu akan rentan dikorupsi jika tidak disertai pengawasan yang ketat.

Dari sejumlah kasus, potensi penyimpangan anggaran negara termasuk Alokasi Dana Desa menjadi lebih besar karena sektor tersebut cukup spesifik.

Adapun rincian anggaran yang terindikasi tidak sesuai realisasi penggunaannya, antara lain:

ADD Desa Tumbang Pangka TA 2023

Berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 untuk Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei adalah:

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainya BPD RT/RW Perpusdes, dan Mantir Adat JUMLAH ALOKASI DI BAGI RATA KESELURUHAN PENGANGGARAN ADD MASING – MASING DESA Kesehatan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainya KESELURUHAN ADD YANG DITERIMA MASING – MASING.

Tumbang Pangka Rp 222.000.000 Rp 52.800.000 Rp 18.000.000 Rp 12.000.000 Rp 304.800.000 Rp 196.223.443 Rp 501.023.443 Rp 1.968.492 Rp 499.054.951 TERTINGGAL

PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA Pasal 8- 9 -Penggunaan ADD pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa untuk :1. Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan besaran :a. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa:1) Kepala Desa Rp3.200.000,- per bulan;2) Sekretaris Desa Rp2.700.000,- per bulan;3) Kepala Urusan, Kepala Seksi dan KepalaKewilayahan Rp2.150.000,- per bulan .b. Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa :1) Kepala Desa Rp900.000,- per bulan;2) Sekretaris Desa Rp700.000,- per bulan;3) Kepala Urusan Kepala Seksi dan KepalaKewilayahan Rp600.000,- per bulan.c. Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa :1) Ketua BPD Rpl. 150.000,-per bulan;2) Wakil Ketua BPD Rp 1.000.000,- per bulan;3) Sekretaris BPD Rp850.000,- per bulan;4) Anggota BPD Rp700.000,- per bulan.2. Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;3. Penyediaan operasional Pemerintah Desa;4. Penyediaan operasional BPD;5. Penyediaan insentif RT/RW insentif RT/RW yaitu sebesar Rp500.000,- perbulan.Dan kegiatan lainnya sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku.

– 10 -Pasal 9(1) Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa beserta Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 1 (satu) huruf a dan huruf b mulai dibayarkan setelah Camat menerima usulan evaluasi APB Desa dan dibuktikan sekurang-kurangnya tanda terima penyampaian berkas dari Desa ke Kecamatan.(2) Pembayaran penghasilan tetap dan tunjanganPerangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf angka 1 (satu) huruf a dan huruf b diberikan kepada Perangkat Desa yang diangkat oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku dan telah mempunyai Nomor Induk Perangkat Desa.(3) Pembayaran penghasilan tetap Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 1 (satu) huruf a tetap diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melakukan Cuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan.(4) Tunjangan Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 1 (satu) huruf b Tidak dibayarkan semenjak Melakukan Cuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan.(5) Dalam hal terdapat perubahan data Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menyampaikan dokumen administrasi pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.(6) Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana pasal 8 angka 2 (dua) huruf a, huruf b dan berdasarkan kehadiran Perangkat Desa yang dibuktikan dengan absensi kehadiran yang dibuat oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa.(7) Apabila terdapat kepala desa dan perangkat desa yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas pada hari kerja dibuktikan sekurang-kurangnya dengan tidak ditandatanganinya absensi selama 3 hari kerja atau lebih, maka tunjangannya sebagaiamana Pasal 8 angka 1 (satu) huruf b diberikan hanya sebesar 70% dari nilai yang ditetapkan.(8) Kepala Desa dan perangkat Desa yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan tetap dan tunjangan jika masa waktu pemberhentiannya lebih dari 28 hari kerja.(9) Dalam hal perangkat desa tidak memiliki dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penghasilan tetap dan tunjangannya tidak bisa dibayarkan.Jaminan Sosial kepada Kepala Desa dan perangkat Desa yang dibiayai dari ADD antara lain yaitu Jaminan kesehatan sebesar 5% dari Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa dengan rincian.

a.4% dibayar oleh Pemeritah Daerah;
b.1% dibayar Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Pasal 11

(1) Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud dal am Pasal 8 angka 3 besarannya ditentukan sendiri oleh desa dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa.(2) Terkhusus penggunaan ADD yang dianggarkan untuk belanja perjalanan dinas, maka pedoman pelaksanaan dan nilai yang harus dibayarkan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.(3) Satuan nilai perjalanan dinas dilarang melebihi dari nilai perjalanan dinas yang terdapat di Peraturan Bupati Katingan yang mengatur terkait perjalanan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan.(4) Pembayaran perjalanan dinas tidak dapat dilakukan apabila Kepala Desa tidak menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Perjalanan Dinas.Pasal 12Operasional Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 4 wajib dianggarkan oleh Pemerintahan Desa dengan memperhatikan komponen kebutuhan Operasional BPD dan kemampuan keuangan desa.Pasal 13(1) Besaran awal jumlah insentif RT/RW selama 12 bulan sebagaimana dimaksud apasal 8 angka 5 ditentukan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.(2) Dalam hal terdapat penambahan jumlah RT/ RW di Desa maka anggarannya untuk pembayaran insentif ditentukan oleh Pemerintah Desa sendiri, dari surplus pendapatan dan atau mengurangi pos belanja lainnya, dan selanjutnya menganggarkannya ke pos belanja insentif RT/RW.(3) Pemerintah desa diperbolehkan untuk mengalihkan anggaran awal yang ditetapkan Pemerintah Daerah sebagaimana yang disampaikan pada ayat (2) ke Pos Belanja Lainya untuk menutupi defisit belanja, apabila terjadi pengurangan jumlah RT/RW dengan terlebih dahulu meminta Rekomendasi Tertulis dari Camat.(4) Penambahan dan Pengurangan RT/RW sebagaimana dimkasud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 14(1) Alokasi Dana Desa Dapat digunakan antara lain untuk Pembayaran jasa Petugas Perpustakaan Desa yang yang ditempatkan penganggaranya pada bidang pembangunan.(2) Besaran Pembayaran Jasa Pengelolaan Perpustakaan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), yaitu Rpl.OOO.OOO,- (satu juta rupiah) / bulanPasal 15Untuk Pembayaran Jasa Kesatuan Perlindungan Masyarakat atau Hansip Desa dapat menggunakan sumber dana Alokasi Dana Desa dengan besarannya ditentukan sendiri oleh Pemerintah Desa berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.Pasal 16(1) Alokasi Dana Desa yang digunakan untuk Insentif Mantir Adat dengan besaran :a. Ketua Mantir Adat sebesar Rp400.000,-/bulan; danb. Anggota mantir adat sebesar sebesar Rp300.000,/bulan.(2) Penganggaran Insentif Mantir Adat sebagaimana dimaksud ayat (1) pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.Pasal 17Alokasi Dana Desa dapat dianggarkan pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain untuk kegiatan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan peningkatan kapasitas Perangkat Desa.Pasal 18Untuk Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Keadaan Mendesak Desa antara lain, yaitu penanggulangan bencana Desa, penanganan keadaan darurat Desa, dan penanganan keadaan mendesak Desa dapat dianggarkan Pemerintah Desa dapat menggunakan Alokasi Dana Desa.Pasal 19Perencanaan Penggunaan ADD wajib dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah dievaluasi oleh Camat.Pasal 20(1) Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan ADD;(2) Pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan ADD;

(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.- 13 -BAB VPEMBINAN DAN PENGAWASAN Pasal 21(1) Pemerintah Daerah membina dan mengawasi pelaksanaan Alokasi Dana Desa.(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat yang dikoordinasi dengan APIP;(3) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun Pedoman/Panduan Pengawasan Pengelolaan Alokasi Dana Desa.Pasal 22Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Camatsebagimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :a. Fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa;b. Melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes;c. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa;d. Fasilitasi penerapan dan penegakan Peraturan PerundangUndangan yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa;e. Fasilitasi pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa;f. Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif;g. Koordinasi Pendampingan Desa di Wilayah; danh. Koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya.Pasal 23Biaya pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 22 dianggarkan di dalam APBD melaluiPerangkat Daerah masing-masing.BAB VISANKSI ADMINISTRATEPasal 24(1) Apabila Pemerintah Desa tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 19, maka akan dikenakan Sanksi Administratif;(2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

KETENTUAN PENUTUP Pasal 25Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kabupaten Katingan.

Tahun Anggaran 2024

Berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 untuk Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei adalah:

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainya BPD RT/RW Perpusdes, dan Mantir Adat JUMLAH ALOKASI DI BAGI RATA KESELURUHAN PENGANGGARAN ADD MASING – MASING DESA Kesehatan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainya KESELURUHAN ADD YANG DITERIMA MASING – MASING.

Tumbang Pangka Rp 222.000.000 Rp 52.800.000 Rp 18.000.000 Rp 12.000.000 Rp 304.800.000 Rp 237.306.900 Rp 2.407.608 Rp 539.699.292 Rp 542.106.900 Indeks Desa Tertinggal.

PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA

Pasal 8 Penggunaan ADD pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa untuk: 1. Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan besaran : a. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa: 1) Kepala Desa Rp3.200.000,- per bulan; 2) Sekretaris Desa Rp2. 700.000,- per bulan; 3) Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan Rp2.150.000, – per bulan. b. Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa : 1) Kepala Desa Rp900.000,- per bulan; 2) Sekretaris Desa Rp700.000,- per bulan; 3) Kepala Urusan Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan Rp600.000,- per bulan. c. Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa : 1) Ketua BPD Rpl.150.000,- per bulan;

2) Wakil Ketua BPD Rpl.000.000,- per bulan; 3) Sekretaris BPD Rp850.000,- per bulan; 4) Anggota dan/atau Ketua Bidang BPD Rp700.000,- per bulan. 2. Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; 3. Penyediaan operasional Pemerintah Desa; 4. Penyediaan operasional BPD; 5. Penyediaan insentif RT /RW insentif RT /RW yaitu sebesar RpS00.000,- per bulan; Dan kegiatan lainnya sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku. Pasal 9 ( 1) Pelaksanaan Pembayaran Penghasilan Tetap Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa bulan ke-13 sebagaimana disampaikan pasal 5 ayat (2) berdasarkan Instruksi Bupati Katingan. (2) Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 1 (satu) huruf a, huruf b dan huruf c mulai dibayarkan pada hari kerja di minggu terakhir setiap bulannya. (3) Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf angka 1 (satu) huruf a dan huruf b diberikan kepada Perangkat Desa yang diangkat oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan telah mempunyai Nomor Induk Perangkat Desa. (4) Pembayaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 1 (satu) huruf a tetap diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melakukan Cuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan. (5) Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melakukan Cuti sesuai peraturan perundang-undangan, maka tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 1 ( satu) huruf b akan : a. Dibayarkan 50% dari nilai Tunjangan per-bulan semenjak cuti tersebut berlaku mulai antara tanggal 1 sampai dengan 15 dan pada bulan berikutnya Tunjangannya tidak dibayarkan sampai batas waktu cuti selesai; b “‘1·~01, .-11’-v;nro.-lron S””””””n•ol, .,..,,.-; f-p,.-,c,p,h1 1t ,-1;….,,,101 pada • .I. Uc.Ln,. U.1.L.IGI..J~n.’4..1..1. \.,.l..l.1.\.,.1. ~cl.n. \JU.U. L\.,.l.~\JIJU. Uil.1..i.U..I.Q.L tanggal 16 sampai batas waktu cuti selesai. (6) Dalam hal terdapat perubahan data Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Desa menyampaikan dokumen administrasi pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan melampirkan surat pengantar camat. (7) Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana pasal 8 angka 1 (satu) huruf a, huruf b dan huruf c berdasarkan kehadiran Perangkat Desa yang dibuktikan dengan absensi kehadiran yang dibuat oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa serta diketahui Camat.

(8) Apabila terdapat kepala desa dan perangk:at desa yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas pada hari kerja dibuktikan sekurang-kurangnya dengan tidak ditandatanganinya absensi selama 3 hari kerja atau lebih, maka tunjangannya sebagaimana Pasal 8 angk:a 1 (satu) huruf b diberikan hanya sebesar 70% dari nilai yang ditetapkan. (9) Kepala Desa dan perangk:at Desa yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan tetap dan tunjangan jika masa waktu pemberhentiannya lebih dari 28 hari kerja. (l0)Dalam hal perangk:at desa tidak merniliki dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk penghasilan tetap dan tunjangannya tidak bisa dibayarkan. Pasal 10 Jaminan Sosial kepada Kepala Desa dan perangk:at Desa yang dibiayai dari ADD antara lain, yaitu Jaminan kesehatan sebesar 5% dari Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangk:at Desa dengan rincian : a. 4% dibayar oleh Pemerintah Daerah; b. 1 % dibayar Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pasal 11 ( 1) Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angk:a 3 besarannya ditentukan sendiri oleh desa dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa. (2) Terkhusus penggunaan ADD yang dianggarkan untuk belanja perjalanan dinas, maka pedoman pelaksanaan dan nilai yang harus dibayarkan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa yang merupakan turunan dari Peraturan Desa Tentang APB Desa. (3) Satuan nilai perjalanan dinas dilarang melebihi dari nilai perjalanan dinas yang terdapat di Peraturan Bupati Katingan yang mengatur terkait perjalanan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan; (4) Pembayaran perjalanan dinas tidak dapat dilakukan apabila Kepala Desa tidak menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Perjalanan Dinas. Pasal 12 Operasional Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 4 wajib dianggarkan oleh Pemerintahan Desa dengan memperhatikan komponen kebutuhan Operasional BPD dan kemampuan keuangan desa. Pasal 13 (1) Pembayaran insentif RT/RW selama 12 bulan sebagaimana dimaksud pasal 8 angk:a 5 ditentukan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan sebagaimana tercantum dalam La.mpiran Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(2) Dalam hal terdapat penambahan jumlah ‘R:f /RW di Desa maka anggarannya untuk pembayaran insentif ditentukan oleh Pemerintah Desa sendiri, dari surplus pendapatan dan/ atau mengurangi pos belanja lainnya dan selanjutnya menganggarkannya ke pos belanja insentif ‘R:f /RW; (3) Penambahan dan Pengurangan ‘R:f/RW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 14 (1) Alokasi Dana Desa Dapat digunakan antara lain untuk Pembayaran jasa Petugas Perpustakaan Desa yang ditempatkan penganggaranya pada bidang pembangunan. (2) Besaran Pembayaran Jasa Pengelolaan Perpustakaan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), yaitu Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)/bulan. Pasal 15 Untuk Pembayaran Jasa Kesatuan Perlindungan Masyarakat atau Hansip Desa dapat menggunakan sumber dana Alokasi Dana Desa dengan penganggaran satuan orang kegiatan dan besarannya ditentukan sendiri oleh Pemerintah Oesa berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pasal 16 (1) Alokasi Dana Desa yang digunakan untuk Insentif Mantir Adat dengan besaran : a. Ketua Mantir Adat sebesar Rp400.000,/bulan-; dan b. Anggota mantir adat sebesar sebesar Rp300.000,/bulan. (2) Penganggaran Insentif Mantir Adat sebagaimana dimaksud pada ayat(l) pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan. Pasal 17 Alokasi Dana Desa dapat dianggarkan pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain untuk kegiatan peningkatan kapasitas Kepala Oesa dan peningkatan kapasitas Perangkat Oesa. Pasal 18 Untuk Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Keadaan Mendesak Desa antara lain, yaitu penanggulangan bencana Desa, penanganan keadaan darurat Desa dan penanganan keadaan mendesak Oesa dapat dianggarkan Pemerintah Desa dapat menggunakan Alokasi Dana Desa.

Pasal 19 Perencanaan Penggunaan ADD wajib dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah dievaluasi oleh Camat. Pasal 20 (1} Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan ADD. (2) Pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan ADD. (3} Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BABV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 21 (1) Pemerintah Daerah membina dan mengawasi pelaksanaan Alokasi Dana Desa. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat yang dikoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta APIP. (3) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun Pedoman/ Panduan Pengawasan Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Pasal 22 Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi : a . Fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa; b. Melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes; c. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa; d. Fasmtasl penerapan <1an penegakan Peraturan Perun<1angUndangan yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa; e. Fasilitasi pelaksanaan tugas Kepala Desa dan perangkat Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa; f. Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif; g. Koordinasi Pendampingan Desa di Wilayah; dan h. Koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya. Pasal 23 Biaya pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dianggarkan di dalam APBD melalui Organisasi Perangkat Daerah masing-masing.

KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Katingan.

Tahun Anggaran 2025

Berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei adalah:

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainya BPD RT/RW Perpusdes, dan Mantir Adat JUMLAH ALOKASI DI BAGI RATA KESELURUHAN PENGANGGARAN ADD MASING – MASING DESA Kesehatan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainya KESELURUHAN ADD YANG DITERIMA MASING – MASING.

Tumbang Pangka Rp 222.000.000 Rp 52.800.000 Rp 27.000.000 Rp 27.000.000 Rp 328.800.000 Rp 266.940.635 Rp 2,530.697 Rp 593.209.938 Rp 595.740.635 Tertinggal.

PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA Pasal 8 (1) Penggunaan ADD pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa untuk: 1. Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan besaran : a. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa: 1) Kepala Desa Rp3.200.000,- per bulan; 2) Sekretaris Desa Rp2.700.000,- per bulan; 3) Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun Rp2.150.000, – per bulan. b. Tunjangan kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa: 1) Kepala Desa Rp900.000,- per bulan; 2) Sekretaris Desa Rp700.000,- per bulan; 3) Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun Rp600.000,- per bulan. c.Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa : 1) Ketua BPD Rpl.150.000,- per bulan; 2) Wakil Ketua BPD Rpl.000.000,- per bulan; 3) Sekretaris BPD Rp850.000,- per bulan; 4) Anggota dan/atau Ketua Bidang BPD Rp700.000,- per bulan. d. Besaran Tunjangan Keluarga ditentukan Pemerintah Desa sendiri dalam Peraturan Kepala Desa yang menjadi turunan Peraturan Desa ten tang APBDesa sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan dari penghitungan alokasi bagi rata setiap desa dengan memperhatikan : 1) Tunjangan Suami atau istri tidak melebihi 10% dari Penghasilan Tetap kepala desa dan perangkat desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa; 2) Tunjangan anak tidak melebihi 2,5% dari Penghasilan Tetap kepala desa dan perangkat desa serta Tunjangan Anggota Sadan Permusyawaratan Desa dengan jumlah paling banyak 2 (orang) orang sampai usia 21 tahun dan masih menempuh jenjang pendidikan dan dapat diperpanjang sampai usia 25 tahun; 2. Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; 3. Penyediaan operasional Pemerintah Desa; 4. Penyediaan operasional BPD; 5 . Penyediaan insentif RT /RW yaitu sebesar Rp750.000,- per bulan untuk biaya Operasional dalam pelaksanaan tugas. dan kegiatan lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

(2) Format Peraturan Kepala Desa tentang Tunjangan Keluarga Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana terlampir pada Lampiran II Peraturan Bupati ini. Pasal 9 ( 1) Pelaksanaan Pembayaran Penghasilan Tetap kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa bulan ke-13 sebagaimana disampaikan pasal 5 ayat ( 1) berdasarkan lnstruksi Bupati Katingan. (2) Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 1 (satu) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d mulai dibayarkan pada hari kerja di minggu terakhir setiap bulannya. (3) Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf angka 1 (satu) huruf a dan huruf b diberikan kepada Perangkat Desa yang diangkat oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan telah mempunyai Nomor Induk Perangkat Desa. (4) Pembayaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 1 (satu) huruf a tetap diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melakukan Cuti sesuai Peraturan PerundangUndangan. (5) Pembayaran tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud Pasal 8 angka 1 huruf d adalah kepada istri dan anak yang terdaftar dala.m Kartu Keluarga Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD. (6) Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melakukan Cuti sesuai Peraturan PerundangUndangan, maka tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 1 (satu) huruf b akan : a. Dibayarkan sebesar 50% dari nilai tunjangan perbulan semenjak cuti tersebut berlaku mulai antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 dan pada bulan berikutnya tunjangannya tidak dibayarkan sampai batas waktu cuti selesai; b. Tidak dibayarkan semenjak cuti tersebut dimulai pada tanggal 16 sampai batas waktu cuti selesai. (7) Jika terdapat perubahan data Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Desa menyampaikan dokumen administrasi pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan melampirkan surat pengantar Camat.

(8) Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana Pasal 8 angka 1 (satu) huruf a, huruf b dan huruf c berdasarkan kehadiran Perangkat Desa yang dibuktikan dengan absensi kehadiran yang dibuat oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa serta diketahui Camat. (9) Apabila terdapat kepala desa dan perangkat desa yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas pada hari kerja dibuktikan sekurang-kurangnya dengan tidak ditandatanganinya absensi selama 3 hari kerja atau lebih, maka tunjangannya sebagaimana Pasal 8 angka 1 (satu) hurufb diberikan hanya sebesar 70% dari nilai yang ditetapkan. ( 10) Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan tetap dan tunjangan jika masa waktu pemberhentiannya lebih dari 28 hari kerja. ( 11) Dalam hal perangkat desa tidak memiliki dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk penghasilan tetap dan tunjangannya tidak bisa dibayarkan. Pasal 10 Jaminan Sosial yang dibiayai dari ADD antara lain, yaitu: a. Jaminan Kesehatan, terdiri dari: 1. Jaminan kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar 5% yang dibayarkan dari Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa dengan rincian : a. 4% dibayar oleh Pemerintah Daerah; b. 1 % dibayar Kepala Desa dan Perangkat Desa. 2. Jaminan kesehatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa; 3 . Jaminan Kesehatan Pengurus Rukun tetangga dan Rukun Warga sesuai dengan kemampuan keuangan desa. b. Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta jika dimungkinkan Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pasal 11 ( 1) Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 3 besarannya ditentukan sendiri oleh desa dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa. (2) Terkhusus penggunaan ADD yang dianggarkan untuk belanja perjalanan dinas, maka pedoman pelaksanaan dan nilai yang harus dibayarkan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa yang merupakan turunan dari Peraturan Desa tentang APB Desa. (3) Satuan nilai perjalanan dinas dilarang melebihi dari nilai perjalanan dinas yang terdapat di Peraturan Bupati Katingan yang mengatur terkait perjalanan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan.

(4) Pembayaran perjalanan dinas tidak dapat dilakukan apabila Kepala Desa tidak menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Perjalanan Dinas. Pasal 12 Operasional Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 4 wajib dianggarkan oleh Pemerintahan Desa dengan memperhatikan komponen kebutuhan Operasional BPD dan kemampuan keuangan desa. Pasal 13 Pembayaran insentif RT /RW selama 12 bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 angka 5 ditentukan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini yang merupal<an bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; Dalam hal terdapat penambahan jumlah RT /RW di Desa maka anggarannya untuk pembayaran insentif ditentukan oleh Pemerintah Desa sendiri, dari surplus pendapatan dan/ atau mengurangi pos belanja lainnya dan selanjutnya menganggarkannya ke pos belanja insentif RT/RW yang digunal<an untuk membiayai biaya operasional pelaksanaan tugas dan kegiatan lainnya; Penambahan dan Pengurangan RT /RW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 14 Alokasi Dana Desa dapat digunal<an antara lain untuk Pembayaran jasa Petugas Perpustakaan Desa yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa yang penganggarannya ditempatkan pada bidang pembangunan. Besaran Pembayaran Jasa Pengelolaan Perpustakaan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), yaitu Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) /bulan. Pengelola Perpustakaan Desa sebagaimana ayat (2) wajib menyampaikan dokumen kepada Kepala Desa setiap bulan, diantaranya : a . Daftar hadir yang dibuat oleh Pemerintah Desa b. Foto pelaksanaan tugas Pasal 15 Ltuk Pembayaran Jasa Kesatuan Perlindungan Lsyarakat atau Hansip Desa dapat menggunal<an mber dana Alokasi Dana Desa dengan penganggaran i:Uan orang kegiatan dan besarannya ditentukan sendiri :h Pemerintah Desa berdasarkan Harga Perkiraan ndiri sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pasal 16 (1) Alokasi Dana Desa digunakan untuk lnsentif Mantir Adat yang telah diangkat dengan surat Keputusan Bupati. (2) Besaran insentif mantir adat untuk Ketua dan Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1), adalah sebesar Rp750.000/bulan. (3) Penganggaran Insentif Mantir Adat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditempatkan pada Bidang Pembinaan Kemasyarak:atan. Pasal 17 Alokasi Dana Desa dapat dianggarkan pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain untuk kegiatan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan peningkatan kapasitas Perangkat Desa. Pasal 18 Untuk Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Keadaan Mendesak: Desa antara lain penanggulangan bencana Desa, penanganan keadaan darurat Desa, dan penanganan keadaan mendesak Desa dapat dianggarkan Pemerintah Desa menggunakan Alokasi Dana Desa. Pasal 19 Perencanaan Penggunaan ADD wajib dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah dievaluasi oleh Camat. Pasal 20 ( 1) Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan ADD. (2) Pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan ADD. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BABV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 21 (1) Pemerintah Daerah membina dan mengawasi pelaksanaan Alokasi Dana Desa. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat yang dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta APIP. (3) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun Pedoman/ Panduan Pengawasan Pengelolaan Alokasi DanaDesa. Pasal 22 Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi:

a. Fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa; b. Melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes; c. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa; d. Fasilitasi penerapan dan penegakan Peraturan PerundangU ndangan yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa; e. Fasilitasi pelaksanaan tugas Kepala Desa dan perangkat Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa; f. Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif; g. Koordinasi Pendampingan Desa di Wilayah; dan h. Koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya. Pasal 23 Biaya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dianggarkan di dalam APBD melalui Organisasi Perangkat Daerah masing-masing. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Katingan.

Tahun Anggaran 2026

Berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei adalah:

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainya BPD RT/RW Perpusdes, dan Mantir Adat JUMLAH ALOKASI DI BAGI RATA KESELURUHAN PENGANGGARAN ADD MASING – MASING DESA Kesehatan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainya KESELURUHAN ADD YANG DITERIMA MASING – MASING.

Tumbang Pangka Rp 222.000.000 Rp 52.800,000 Rp 27.000.000 Rp 27.000.000 Rp 328.800.000 Rp 118,683.900 Rp 2.685.456 Rp 444.798.444 Rp 487.483.900 Tertinggal.

PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA Pasal 8 (1) Penggunaan ADD pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa untuk : 1. Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan besaran : a. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa: 1) Kepala Desa Rp3.200.000,- per bulan; 2) Sekretaris Desa Rp2. 700.000,- per bulan; 3) Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun Rp2.150.000, – per bulan.

b. Tunjangan kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa: 1) Kepala Desa Rp900.000,- per bulan; 2) Sekretaris Desa Rp700.000,- per bulan; 3) Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun Rp600.000,- per bulan. c. Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa: 1) Ketua BPD Rpl.150.000,- per bulan; 2) Wakil Ketua BPD Rpl.000.000,- per bulan; 3) Sekretaris BPD Rp 850.000,- per bulan; 4) Anggota dan/atau Ketua Bidang BPD Rp700.000,- per bulan. d. Besaran Tunjangan Keluarga ditentukan Pemerintah Desa sendiri dalam Peraturan Kepala Desa yang menjadi turunan Peraturan Desa tentang APBDesa sesuai dengan ketentuan Perundang-U ndangan dari penghitungan alokasi bagi rata setiap desa dengan memperhatikan: 1) Tunjangan Suami atau istri tidak melebihi 10% dari Penghasilan Tetap kepala desa dan perangkat desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa; 2) Tunjangan anak tidak melebihi 2,5% dari Penghasilan Tetap kepala desa dan perangkat desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan jumlah paling banyak 2 (orang) orang sampai usia 21 tahun dan masih menempuh jenjang pendidikan dan dapat diperpanjang sampai usia 25 tahun; 2. Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Permusyawarahan Desa; 3. Penyediaan operasional Pemerintah Desa; 4. Penyediaan operasional BPD; 5. Penyediaan insentif RT /RW yaitu sebesar Rp750.000,-per bulan untuk biaya Operasional dalam pelaksanaan tugas. dan kegiatan lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (2) Format Peraturan Kepala Desa tentang Tunjangan Keluarga Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana terlampir pada Lampiran II Peraturan Bupati ini. Pasal 9 ( 1) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa bulan ke- 13 sebagaimana disampaikan pasal 5 ayat (2) berdasarkan Instruksi Bupati Katingan. (2) Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) angka 1 (satu) huruf a, b, c dan d mulai dibayarkan pada hari kerja di minggu terakhir setiap bulannya.

(3) Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat ( 1) angka l(satu) huruf a dan b diberikan kepada Perangkat Desa yang diangkat oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan telah mempunyai Nomor Induk Perangkat Desa. (4) Pembayaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) angka 1 huruf a tetap diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melakukan Cuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan. (5) Tunjangan Kepala Desa sebagaimana pasal 8 ayat (1) angka 1 huruf b dapat diberikan kepada Penjabat Kepala Desa atau Perangkat Desa yang melaksanakan Togas Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati. (6) Pembayaran tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat ( 1) angka 1 h uruf d adalah kepada istri dan anak yang terdaftar dalam Kartu Keluarga Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD. ( 1) Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melakukan Cuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan, maka tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 1 (satu) huruf b akan : a. Dibayarkan sebesar 50% dari nilai tunjangan perbulan semenjak cuti tersebut berlaku mulai antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 dan pada bulan berikutnya tunjangannya tidak dibayarkan sampai batas waktu cuti selesai; b. Tidak dibayarkan semenjak cuti tersebut dimulai pada tanggal 16 sampai batas waktu cuti selesai. (2) Jika terdapat perubahan data Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Desa menyampaikan dokumen administrasi pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan melampirkan surat pengantar Camat. (3) Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana Pasal 8 angka 1 (satu) huruf a, hurufb dan huruf c berdasarkan kehadiran Perangkat Desa yang dibuktikan dengan absensi kehadiran yang dibuat oleh Sekretaris Desa dan disahkan Kepala Desa serta diketahui Camat. (4) Apabila terdapat kepala desa dan perangkat desa yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas pada hari kerja dibuktikan sekurang-kurangnya dengan tidak ditandatanganinya absensi selama 3 hari kerja atau lebih, maka tunjangannya sebagaimana Pasal 8 angka 1 (satu) huruf b diberikan hanya sebesar 70% dari nilai yang ditetapkan. (5) Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan tetap dan tunjangan jika masa waktu pemberhentiannya lebih dari 28 hari kerja. (6) Dalam hal perangkat desa tidak memiliki dokumen administrasi se bagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk penghasilan tetap dan tunjangannya tidak bisa dibayarkan.

Pasal 10 Jaminan Sosial yang dibiayai dari ADD antara lain, yaitu: a. Jaminan Kesehatan, terdiri dari : 1. Jaminan kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar 5% yang dibayarkan dari Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa dengan rincian: a. 4% dibayar oleh Pemerintah Daerah; b. 1 °/o dibayar Kepala Desa dan Perangkat Desa. 2. Jaminan kesehatan Anggota Badan Pennusyawaratan Desa; 3. Jaminan Kesehatan Pengurus Rukun tetangga dan Rukun Warga sesuai dengan kemampuan keuangan desa. b. Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta jika dimungkinkan Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pasal 11 (1) Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai Alokasi Dana Desauntuk operasional pemerintah desa sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) angka 3 besarannya ditentukan send.iri oleh desa dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa. (2) Terkhusus penggunaan ADD yang dianggarkan pada operasional pemerintah desa untuk belanja perjalanan dinas, maka pedoman pelaksanaan dan nilai yang harus dibayarkan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa yang merupakan turunan dari Peraturan Desa tentang APB Desa. (3) Satuan nilai perjalanan dinas dilarang melebihi dari nilai perjalanan dinas yang terdapat di Peraturan Bupati Katingan yang mengatur terkait perjalanan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan; (4) Pembayaran perjalanan dinas tidak dapat dilakukan apabila Kepala Desa tidak menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Perjalanan Dinas. Pasal 12 Operasional Badan Pennusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) angka 4 wajib dianggarkan oleh Pemerintahan Desa dengan memperhatikan komponen kebutuhan Operasional BPD dan kemampuan keuangan desa. Pasal 13 (1) Pembayaran insentif RT /RW selama 12 bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) angka 5 ditentukan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
(2) Dalam hal terdapat penambahan jumlah RT /RW di Desa maka anggarannya untuk pembayaran insentif ditentukan oleh Pemerintah Desa sendiri, dari surplus pendapatan dan/ atau mengurangi pos belanja lainnya dan selanjutnya menganggarkannya ke pos belanja insentif RT /RW yang digunakan untuk membiayai biaya operasional pelaksanaan tugas dan kegiatan lainnya; (3) Penambahan dan Pengurangan RT /RW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 14 (1) Alokasi Dana Desa dapat digunakan antara lain untuk Pembayaran jasa Petugas Perpustakaan Desa yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa yang penganggarannya ditempatkan pada bidang pembangunan. (2) Besaran Pembayaran Jasa Pengelolaan Perpustakaan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), yaitu Rpl.000.000 (satu juta rupiah)/bulan. (3) Pengelola Perpustakaan Desa sebagaimana ayat (2) wajib menyampaikan dokumen kepada Kepala Desa setiap bulan, diantaranya : a. Daftar hadir yang dibuat oleh Pemerintah Desa b. Foto pelaksanaan tugas Pasal 15 Untuk Pembayaran Jasa Kesatuan Perlindungan Masyarakat atau Hansip Desa dapat menggunakan sumber dana Alokasi Dana Desa dengan penganggaran satuan orang kegiatan dan besarannya ditentukan sendiri oleh Pemerintah Desa berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pasal 16 (1) Alokasi Dana Desa digunakan untuk Insentif Mantir Adat yang telah diangkat dengan surat Keputusan Bupati sebagai dasar pembayaran oleh Pemerintah Desa. (2) Besaran insentif mantir adat untuk Ketua dan Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1), adalah sebesar Rp750.000/bulan. (3) Penganggaran Insentif Mantir Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan. Pasal 17 Alokasi Dana Desa dapat dianggarkan pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain untuk kegiatan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan peningkatan kapasitas Perangkat Desa.

Untuk Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Keadaan Mendesak Desa antara lain penanggulangan bencana Desa, penanganan keadaan darurat Desa, dan penanganan keadaan mendesak Desa dapat dianggarkan Pemerintah Desa menggunakan Alokasi Dana Desa. Pasal 19 Perencanaan Penggunaan ADD wajib dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah dievaluasi oleh Carnat. Pasal 20 (1) Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan ADD. (2) Pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan ADD. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BABV PEMBINAAN DAN PENG AW ASAN Pasal 21 (1) Pemerintah Daerah membina dan mengawas1 pelaksanaan Alokasi Dana Desa. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat yang dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta APIP. (3) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun Pedoman/Panduan Pengawasan Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Pasal 22 Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi : a. Fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa; b. Melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes; c . Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa; d. Fasilitasi penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa; e. Fasilitasi pelaksanaan tugas Kepala Desa dan perangkat Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa; f. Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif; g. Koordinasi Pendampingan Desa di Wilayah; h . Koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya. Pasal 23 Pendanaan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dianggarkan di dalam APBD melalui organisasi perangkat Daerah masing-masing. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Katingan.

Namun saat dikonfirmasi secara tertulis, Kepala Desa Tumbang Pangka, Sufriansyah Penyang Hoklan Geson dalam klarifikasinya menyatakan bahwa, pihaknya tidak memahami maksud dari konfirmasi yang disampaikan.

“Saya tidak paham maksud dan tujuan rilis kalian pak, dan saya pun selaku kades perlu konfirmasi dengan pimpinan saya yaitu pihak kecamatan setempat, DPMD kabupaten. Bahkan Kemaren kami dari pihak Desa ada pertemuan khusus dengan mereka Inspektorat yang di koordinir kepala Inspektorat kabupaten.
Jadi saya atas nama pribadi dan pemdes Tumbang Pangka belum bisa merespon yang dimaksud oleh pihak bapak. Dalam hal ini kita,” ujar Kades, Rabu (23/9/2026).

Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Menyikapi konteks ini, pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk membasmi para koruptor.

Penekanan tersebut tertuang dalam program Asta Cita, yakni pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat guna memberantas korupsi di negeri ini.

Prabowo menyatakan, dirinya tidak akan membiarkan kekayaan Indonesia diambil secara cuma-cuma oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih dirinya merasa mendapatkan kekuatan dari rakyat untuk menindak pelaku korupsi.

Terkait itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memerintahkan kepada Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK untuk membasmi para koruptor.

“Saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu pengeluaran, yang mubazir yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan. Ada yang melawan saya, ada, dalam birokrasi, dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil, ada, saya mau hemat uang, uang itu untuk rakyat,” tegas, Presiden Prabowo.

Peran Media Massa dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Hingga Pengungkapan Kasus Korupsi

Pemberitaan tentang dugaan korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai berbagai media massa, dan justru para terduga pelaku tindak pidana korupsi ini sebagian besar adalah para oknum pegawai atau pejabat pemerintahan yang diberikan amanah oleh negara untuk mengelola uang rakyat.

Masyarakat pun bertanya, jika menempati posisi strategis, tentulah sudah mendapatkan gaji, insentif yang mumpuni. Lantas, kenapa masih saja ada oknum yang korupsi? Fenomena tersebut seyogyanya menjadi tantangan setiap lembaga pemerintahan mulai dari pusat hingga ke pelosok daerah.

Meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi tetapi jika budaya di lembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi (Antikorupsi), pakta integritas yang merupakan pendorong faktor internal dapat dikatakan bukan solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi.

Keberadaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum abdi negara bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah tetapi juga menghantui setiap aspek kehidupan, termasuk keberagamaan.

Mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru berbalik mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.

Jika uang puluhan miliar bahkan triliun rupiah untuk pembangunan sarana dan prasana dikorupsi, dalam hal ini tentu saja rakyat yang paling merasakan dampaknya.

Itulah sebabnya negara dengan angka korupsi yang besar, sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan. Pemberantasan korupsi akan dapat terwujud, apabila lembaga penegak hukum serta komponen seluruh bangsa ini bersatu memeranginya.

Dengan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara serta menyampaikan informasi, yang faktual, media massa dan masyarakat dapat membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.

APH Dapat Menindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Dilaporkan Melalui Media Massa

Media dan jurnalisme investigatif, memainkan peran penting mengungkap dugaan korupsi. Pelaporan media merupakan sumber deteksi penting, meski belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam Tipikor.

Pemberitaan di media massa bisa menjadi salah satu sumber informasi guna membantu APH dalam melakukan penyelidikan secara transparan demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa, media massa bukan sekadar penyaji informasi, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pengontrol sosial dan mitra kritis pemerintah.

Kajagung menggarisbawahi pentingnya pemberitaan yang akurat dan konstruktif, khususnya di era keterbukaan informasi saat ini.

Masyarakat Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum baik KPK-RI, Kejaksaan Agung maupun Polri agar tidak memberikan toleransi kepada koruptor, karena tindakan rasuah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.

Red~ IKN

Pewarta: (Shoyeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalan Rusak Parah, Warga Desa Wolokelo Swadaya Gotong Royong Lakukan Perbaikan

17 Oktober 2026 - 03:45 WITA

APH Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Setda Barito Timur

15 Oktober 2026 - 07:15 WITA

Kebakaran Cagar Alam Gunung Lokon Tomohon Hanguskan 100 Hektare Lahan

14 Oktober 2026 - 10:25 WITA

Protes Tambang Galian C, Warga Puncu Kediri Keluhkan Jalan Rusak dan Sulit Air

13 Oktober 2026 - 04:27 WITA

GAMKI Mengabdi 2026 Layani 120 Lansia di Itawaka, Dorong Deteksi Dini Penyakit

11 Oktober 2026 - 04:56 WITA

Trending di Warta Daerah