Kasongan, infokatulistiwanews.com – Pembangunan fasilitas umum (fasum) sangat penting karena meningkatkan kualitas hidup, menyediakan akses layanan dasar (pendidikan, kesehatan, transportasi, ibadah), mendorong interaksi sosial dan kebersamaan, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, menciptakan kenyamanan dan keamanan, serta membantu mengatasi ketimpangan sosial, yang semuanya berkontribusi pada kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.
Manfaat Utama Pembangunan Fasilitas Umum:

Peningkatan Kualitas Hidup: Memudahkan akses layanan dasar seperti sekolah, puskesmas, listrik, dan air bersih, membuat hidup lebih nyaman.
Pengembangan Sosial dan Komunitas: Menjadi tempat pertemuan untuk bersosialisasi, mempererat tali silaturahmi, dan memperkuat gotong royong (misalnya taman, balai desa).
Pendukung Pendidikan dan Kesehatan:
Menyediakan ruang belajar yang kondusif (perpustakaan, lab) dan fasilitas kesehatan, mendukung perkembangan potensi warga.
Kenyamanan dan Keamanan:
Jalan yang baik dan bersih mengurangi kecelakaan, lingkungan terawat mencegah penyakit, menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Efisiensi dan Produktivitas:
Infrastruktur transportasi (jalan, jembatan) mempercepat waktu tempuh, meningkatkan distribusi barang/jasa, dan potensi investasi.
Kesetaraan dan Keadilan:
Memastikan semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok terpinggirkan, memiliki akses yang setara ke layanan, meruntuhkan hambatan sosial.
Kebutuhan Spiritual dan Budaya:
Menyediakan tempat ibadah (masjid, gereja) dan pusat kegiatan, memenuhi kebutuhan rohani dan budaya masyarakat.
Stabilitas Nasional:
Kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan dasar mengurangi potensi konflik sosial, menjaga stabilitas negara.
Contoh Fasilitas Umum:
Pendidikan: Sekolah, perpustakaan, laboratorium
Kesehatan: Puskesmas, rumah sakit
Transportasi: Jalan, jembatan, halte
Ibadah: Masjid, gereja, pura
Rekreasi & Sosial: Taman, balai desa, lapangan
Utilitas: Jaringan listrik, air bersih, saluran air
Kendati demikian, pembangunan infrastruktur maupun pengadaan barang beranggaran besar akan rentan dikorupsi jika tidak disertai pengawasan yang ketat.
Dari sejumlah kasus, potensi penyimpangan anggaran negara pada pembangunan sarana dan prasarana publik menjadi lebih besar karena sektor tersebut cukup spesifik.
Adapun sejumlah proyek pekerjaan tersebut:
Tahun Anggaran 2023
Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Hampangen –Luwuk Kanan (Lanjutan) dilaksanakan oleh CV. BJ berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 620/764/DPUPR-BM/V/2023 pada tanggal 10 Mei 2023 dengan nilai kontrak Rp1.243.017.598,49.
Pekerjaan dilaksanakan dengan jangka waktu selama 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Mei 2023 s.d 5 November 2023. Kontrak mengalami dua kali perubahan, yaitu dengan Adendum pertama Nomor 620/957/DPUPR-BM/VII/2023 tanggal 7 Juni 2023 mengenai tambah dan kurang pekerjaan disebabkan oleh kondisi lapangan.
Adendum kedua Nomor 620/1890.C/DPUPRBM/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 mengenai perubahan data Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pengawasan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. BK selaku konsultan pengawas dengan kontrak Nomor 620/165/DPUPR-BM/II/2023 tanggal 3 Februari 2023.
Pekerjaan mengalami keterlambatan penyelesaian selama satu hari dan telah membayar atas denda keterlambatan senilai Rp1.119.835,67 pada tanggal 28 November 2023. Progress fisik atas pekerjaan tersebut sampai dengan tanggal 6 November 2023 adalah sebesar 100% sesuai dengan Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Nomor 620/2108/DPUPR-BM/XI/2023 tanggal 6 November 2023.
Atas pekerjaan tersebut telah dibayar senilai Rp1.243.017.598,00 atau 100% dari nilai kontrak dengan dua SP2D, yaitu sebagai berikut:(a) SP2D Nomor 14.13/04.0/000312/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.03/8/2023 tanggal 23 Agustus 2023 untuk pembayaran Termin I.
(b) SP2D Nomor 14.13/04.0/000477/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.05/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 untuk pembayaran termin II 100%.
Pelaksanaan pekerjaan Penanganan Long Segment Jalan Katingan II dilaksanakan oleh PT. SK berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 620/181/DPUPR-BM/II/2023 pada tanggal 8 Februari 2023 dengan nilai kontrak Rp20.920.000.000,00.
Pekerjaan dilaksanakan dengan jangka waktu selama 300 hari kalender terhitung mulai tanggal 8 Februari 2023 s.d 4 Desember 2023. Kontrak mengalami empat kali perubahan.
Adendum pertama Nomor 620/520/DPUPR-BM/IV/2023 tanggal 11 April 2023 mengenai tambah dan kurang pekerjaan disebabkan oleh kondisi lapangan.
Adendum kedua Nomor 620/1805/DPUPR-BM/IX/2023 tanggal 27 September 2023 mengenai perubahan data Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Adendum ketiga Nomor 620/1930.a/DPUPRBM/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023 mengenai tambah dan kurang pekerjaan disebabkan oleh kondisi lapangan.
Adendum keempat Nomor 620/2328/DPUPR-BM/XI/2023 tanggal 30 November 2023 mengenai tambah dan kurang pekerjaan disebabkan oleh kondisi lapangan.
Pengawasan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. BKselaku konsultan pengawas dengan kontrak Nomor 620/165/DPUPRBM/II/2023 tanggal 3 Februari 2023.
Atas pekerjaan tersebut telah dibayar senlai Rp11.177.137.600,00 atau 53,43% dari nilai kontrak dengan lima SP2D, yaitu sebagai berikut:
(a) SP2D Nomor 14.13/04.0/000094/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.01/4/2023 tanggal 17 April 2023 untuk pembayaran Uang Muka, SP2D Nomor 14.13/04.0/000206/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.02/6/2023 tanggal 27 Juni 2023 untuk pembayaran termin I dengan kemajuan pekerjaan 8,178 %;
(b) SP2D Nomor 14.13/04.0/000366/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.03/9/2023 tanggal 7 September 2023 untuk pembayaran termin II dengan kemajuan pekerjaan 18,79%;
(c) SP2D Nomor 14.13/04.0/000447/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.04/11/2023 tanggal 22 November 2023 untuk pembayaran termin III dengan kemajuan pekerjaan 32,001%;
(d) SP2D Nomor 14.13/04.0/000500/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.05/12/2023 tanggal 20 Desember 2023 untuk pembayaran termin IV dengan kemajuan pekerjaan 41,785%.
Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Hampalit – Petak Bahandang – Kereng Pakahi (Long Segment) dilaksanakan oleh CV. LC berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 620/746/DPUPR-BM/V/2023 pada tanggal 10 Mei 2023 dengan nilai kontrak Rp4.783.000.000,00.
Pekerjaan dilaksanakan dengan jangka waktu selama 220 hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Mei 2023 s.d 15 Desember 2023. Kontrak mengalami dua kali perubahan, yaitu dengan:
Adendum pertama Nomor 620/933.I/DPUPR-BM/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 mengenai tambah dan kurang pekerjaan disebabkan oleh kondisi lapangan.
Adendum kedua Nomor 620/1887.A/DPUPRBM/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 mengenai perubahan data Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pengawasan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. BK selaku konsultan pengawas dengan kontrak Nomor 620/165/DPUPR-BM/II/2023 tanggal 3 Februari 2023.
Progress fisik atas pekerjaan tersebut sampai dengan tanggal 4 Desember 2023 adalah sebesar 100% sesuai dengan Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Nomor 620/2378/DPUPR-BM/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023.
Atas pekerjaan tersebut telah dibayar senilaiRp4.873.000.000,00 atau 100% dari nilai kontrak dengan empat SP2D, yaitu sebagai berikut:
(a) SP2D Nomor 14.13/04.0/000161/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/ P.02/5/2023 tanggal 31 Mei 2023 untuk pembayaran Uang Muka sebesar 30%;
(b) SP2D Nomor 14.13/04.0/000264/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.03/7/2023 tanggal 31 Juli 2023 untuk pembayaran termin I dengan kemajuan pekerjaan 17,681%;
(c) SP2D Nomor 14.13/04.0/000329/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.03/9/2023 tanggal 1 September 2023 untuk pembayaran termin II dengan kemajuan pekerjaan 85,793%;
(d) SP2D Nomor 14.13/04.0/000485/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.05/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 untuk pembayaran termin III dengan kemajuan pekerjaan 100%.
Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Soekarno Hatta – Tumbang Kaman (Long Segmen) dilaksanakan oleh CV. HB berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 620/722/DPUPR-BM/VII/2023 pada tanggal 10 Mei 2023 dengan nilai kontrak Rp10.130.000.000,00.
Pekerjaan dilaksanakan dengan jangka waktu selama 220 hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Mei 2023 s.d 15 Desember 2023.Kontrak mengalami tiga kali perubahan.
Adendum pertama Nomor 620/1302/DPUPR-BM/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 mengenai tambah dan kurang pekerjaan disebabkan oleh kondisi lapangan.
Adendum kedua Nomor 620/1696/DPUPRBM/IX/2023 tanggal 11 September 2023 mengenai tambah dan kurang pekerjaan disebabkan oleh kondisi lapangan.
Adendum ketiga Nomor 620/1894.D/DPUPR-BM/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 mengenai perubahan data Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pengawasan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. TKD Konsultan selaku konsultan pengawas dengan kontrak Nomor 620/169/DPUPRBM/II/2023 tanggal 3 Februari 2023.
Progress fisik atas pekerjaan tersebut sampai dengan tanggal 4 Desember 2023 adalah sebesar 100% sesuai dengan Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Nomor 620/2371/DPUPR-BM/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023.
Atas pekerjaan tersebut telah dibayar senilai Rp10.130.000.000,00 atau 100% dari nilai kontrak dengan empat SP2D, yaitu sebagai berikut:
(a) SP2D Nomor 14.13/04.0/000150/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.01/5/2023 tanggal 23 Mei 2023 untuk pembayaran Uang Muka;
(b) SP2D Nomor 14.13/04.0/000328/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.03/8/2023 tanggal 31 Agustus 2023 untuk pembayaran termin I dengan kemajuan pekerjaan 86,245%;
(c) SP2D Nomor 14.13/04.0/000328/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.03/8/2023 tanggal 31 Agustus 2023
(d) SP2D Nomor 14.13/04.0/000482/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.05/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 untuk pembayaran termin II dengan kemajuan pekerjaan 100%.
Tahun Anggaran 2024
Pembangunan Jalan Penanganan Long Segmen Jalan Manugal I (DAK Non Tematik) yang dilaksanakan oleh PT SIP dengan kontrak Nomor 620/729/DPUPR-BM/IV/2024 tanggal 26 April 2024 senilai Rp8.535.873.954,31.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 231 hari kalender terhitung mulai tanggal 26 April 2024 s.d. 12 Desember 2024, dan dalam pelaksanaannya dilakukan dua kali perubahan kontrak yaitu:
a. Perubahan Kontrak PertamaPerubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 620/1165/DPUPRBM/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024. Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
b. Perubahan Kontrak KeduaPerubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 620/2002/DPUPRBM/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST)Pertama Pekerjaan Nomor 620/2285/DPUPR-BM/XI/2024 tanggal 26 November 2024.
Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar 100% senilai Rp8.535.873.954,31, terakhir dengan SP2D Nomor 62.06/04.0/000576/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P7/12/2024 tanggal 17 Desember 2024 senilai Rp2.287.879.866,31.
Pembangunan Jalan MT. Manunggal (DBH SAWIT) yang dilaksanakan oleh CV RP dengan kontrak Nomor 620/141/DPUPR-BM/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 senilai Rp10.937.500.000,00.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 Januari 2024 s.d. 19 Juli 2024, dan dalam pelaksanaannya dilakukan satu kali perubahan kontrak yaitu Perubahan Kontrak Pertama yang dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 620/382/DPUPR-BM/III/2024 tanggal 1 Maret 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap. Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan BAST Pertama Pekerjaan Nomor 620/1318/DPUPR-BM/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024.
Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar 100% senilai Rp10.937.500.000,00, terakhir dengan SP2D Nomor 62.06/04.0/000303/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/M/8/2024 tanggal 2 Agustus 2024 senilai Rp4.200.667.225,00.
Pembangunan Jalan Tumbang Banjang – Manduing Lama yang dilaksanakan oleh CV SBU dengan kontrak Nomor 620/1067/DPUPR-BM/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 senilai Rp1.494.647.900,00.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 190 hari kalender terhitung mulai tanggal 14 Juni 2024 s.d. 20 Desember 2024, dan dalam pelaksanaannya dilakukan satu kali perubahan kontrak yaitu Perubahan Kontrak Pertama yang dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 620/1844/DPUPRBM/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan BAST Pertama Pekerjaan Nomor 620/2068/DPUPR-BM/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar 100% senilai Rp1.494.647.900,00, terakhir dengan SP2D Nomor 62.06/04.0/000520/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P6/11/2024 tanggal 22 November 2024 senilai Rp362.749.555,00.
Pembangunan Jalan A. Dondang, Samba lndah, Suaka lnsan dan Suka Ramai (Earmark) yang dilaksanakan oleh CV HK dengan kontrak Nomor 620/844/DPUPRBM/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 senilai Rp1.559.249.998,72.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 17 Mei 2024 s.d. 12 November 2024, dan dalam pelaksanaannya dilakukan satu kali perubahan kontrak yaitu Perubahan Kontrak Pertama yang dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 620/1298/DPUPR-BM/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan BAST Pertama Pekerjaan Nomor 620/1966/DPUPR-BM/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024.
Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar 100% Rp1.559.249.998,72, terakhir dengan SP2D Nomor 62.06/04.0/000468/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P5/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 senilai Rp304.271.274,72.
Pembangunan Jalan Menuju TPA Tumbang Samba yang dilaksanakan oleh CV MBNdengan kontrak Nomor 640/752/DPUPR-CK/IV/2024 tanggal 18 April 2024 senilai Rp1.366.000.000,00.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 18 April 2024 s.d. 15 Agustus 2024.Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan BAST Pertama Pekerjaan Nomor 640/1700/DPUPR-CK/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024.
Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar 100% senilai Rp1.366.000.000,00, terakhir dengan SP2D Nomor 62.06/04.0/000431/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P5/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 senilai Rp819.600.000,00.
Tahun Anggaran 2025
Pemeliharaan Berkala Jalan Soekarno Hatta (Tikungan S) 1.000.000.000
Belanja Pengadaan Tandon Air Desa Rawan Air Bersih 965.000.000
Lanjutan Renovasi Plafon Kantor DPUPR 200.000.000
Rekonstruksi Jalan MT. Manunggal (DBH Sawit) 5.501.331.630
Pembangunan Jalan Jahanjang – kereng Pakahi 993.000.000
Pembangunan Jalan Tumbang Tungku (Earmark) 348.505.000
Pemeliharaan Berkala Jalan Kasongan – Tumbang Kaman (Long Segmen) 19.217.557.500
Pembangunan Jalan Simpang Jalan Nasional – Tumbang Sanamang (Earmark dan Reguler) 2.980.000.000 Tender APBD 60699808 June 2025
63 Pembangunan Jalan Talingke (Earmark) 1.190.671.224 E-Purchasing APBD 60699863 June 2025
64 Pembangunan Jalan Tumbang Panggo (Earmark dan Reguler) 795.420.600
Pemeliharaan Berkala Drainase dan Bahu Jalan Tumbang Samba – Tumbang Kaman (Earmark) 398.945.500
Pembayaran Sisa Pekerjaan Tahun 2024 untuk Pekerjaan Penanganan Long Segmen Jalan Katingan II (DAK tematik) 3.848.187.039
Peningkatan Jalan Tumbang Manggu (Earmark) 900.000.000 E-Purchasing APBD 59802470 June 2025
55 Peningkatan Jalan LKMD di Tumbang Samba (Earmark) 675.000.000 E-Purchasing APBD 59802917 June 2025
56 Peningkatan Jalan Desa Tewang Darayu 1.000.000.000 E-Purchasing APBD 59841786 June 2025
57 Peningkatan Jalan Manjau dan Jalan Menuju SMPN – 7 Katingan Hilir (Earmark dan Reguler) 4.000.000.000
Pemeliharaan Berkala Drainase dan Bahu Jalan Buntut Bali – Tumbang Samba (Earmark) 399.000.000
Rehab Aula Kantor Bupati Katingan 310.000.000
Normalisasi Sungai Handiwung di Kecamatan Tasik Payawan 444.250.000
Pembangunan Kanal Banjir Jalan Mitra Guna Km. 17 Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing 448.700.159 E-Purchasing APBD 61584683 June 2025
130 Pembangunan Kanal Banjir Jalan Pendahara Lama menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 495.300.000 E-Purchasing APBD 61584752 June 2025
131 Pembangunan Kanal Banjir Jalan Soekarno-Hatta menuju Sei Tehang 592.900.000 E-Purchasing APBD 61584805 June 2025
132 Pembangunan Kanal Banjir Jalan Soekarno-Hatta Km. 14,5 menuju Sampang Kanan Kecamatan Tewang Sangalang Garing 593.550.000 E-Purchasing APBD 61584851 June 2025
133 Pembangunan Kanal Banjir Jalan Mitra Guna Km.09 menuju Sei Manten 493.200.000
Pembangunan Kanal Banjir di Desa Tewang Darayu Kecamatan Pulau Malan 595.400.000 E-Purchasing APBD 61584949 June 2025
135 Pembangunan Kanal Banjir Jalan Suhada Kelurahan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah 595.901.000 E-Purchasing APBD 61584994 June 2025
136 Pembangunan Kanal Banjir Pasur Hambie di Kecamatan Katingan Hilir 494.600.000
Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Manduing Taheta Kecamatan Pulau Malan 594.700.000 E-Purchasing APBD 61587812 June 2025
141 Rehabilitasi Saluran Sekunder KM.12 Jalan Kasongan- Sampit 444.150.000
Pembangunan Box Culvert Jalan Inspeksi di DIR Telok dan DIR Samba Katung Kec. Katingan Tengah 392.500.000
Pembangunan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kejaksaan Katingan 922.000.000 Tender APBD 61665333 June 2025
149 Pembangunan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Makodim 1019 Katingan 697.494.000 Tender APBD 61665430 May 2025
150 Pembangunan Kantor Polsek Katingan Hilir 1.286.500.000
Pembuatan Pagar Pemakaman Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing 254.500.000
Peningkatan Fasilitas Lapangan Tenis Sport Center 1.334.575.000
Peningkatan Jalan Srikaya Kasongan 883.000.000 Tender APBD 61670076 June 2025
169 Peningkatan Jalan Rambutan Kasongan 359.619.300 E-Purchasing APBD 61670140 June 2025
170 Pembangunan Jalan Lewi Dohong 224.400.000
Semenisasi Jalan Masjid Al-Fajar Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah 299.210.000 E-Purchasing APBD 61670264 June 2025
173 Peningkatan Jalan Batu Banama Desa Samba Danum Katingan Tengah 274.400.000 E-Purchasing APBD 61670295 July 2025
174 Pembangunan Jalan Bina Desa Tumbang Marak Kecamatan Katingan Tengah 239.500.000
Pembangunan Jalan Desa Galinggang Kecamatan Kamipang 816.410.000
Peningkatan Jalan H. Tikil 239.467.061
Peningkatan Jalan Gembala RT.18 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir 274.700.000
Pembangunan Jalan Karya Baru Desa Talingke Kecamatan Tasik Payawan 324.300.000
Peningkatan Jalan Pelajar Talangkah 324.405.538 E-Purchasing APBD 61672556 June 2025
199 Peningkatan Jalan Gereja Kalawa Kasongan Kecamatan Katingan Hilir 239.400.000
Peningkatan Jalan Durian VIII.A Kasongan 269.176.000
Lanjutan Pembangunan Gedung LPPD 2.849.000.000 Tender APBD 61708777 December 2024
214 Pembangunan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengadilan Negeri Katingan 642.250.000
Belanja Modal Pengadaan Tangki Septik Individual 274.369.800
Pengadaan Sarana Penunjang Kinerja Tim Preservasi Jalan dan Jembatan 265.000.000
Diduga pekerjaan-pekerjaan proyek tersebut, terdapat kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi teknis, ketidaksesuaian volume terpasang, pemahalan harga, maupun satuan harga timpang serta kejanggalan lainnya.
Diketahui pula pada Tahun Anggaran 2026, terdapat:
Peningkatan Titian Jalan Kampung Keramat Kecamatan Katingan Kuala 276.000.000 Pengadaan Langsung APBD 67484228 July 2026
189 Peningkatan Jalan Kapakat PLN Kasongan 368.000.000
Pembangunan Jalan Talingke (Earmark) (Pembayaran Tunda Bayar T.A 2025) 714.402.735 E-Purchasing APBD 67482265 March 2026
182 Pembangunan Jalan Tumbang Tungku (Earmark) (Pembayaran Tunda Bayar T.A 2025) 209.103.000
Pembangunan Jalan Simpang Jalan Nasional – Tumbang Sanamang (Earmark dan Reguler) (Pembayaran Tunda Bayar T.A 2025) 1.485.220.080
Peningkatan Jalan Durian 7A 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD 67481767 July 2026
173 Pembersihan Bahu Jalan Desa Tumbang Lahang Kecamatan Katingan Tengah 270.000.000 Pengadaan Langsung APBD 67481785 July 2026
174 Peningkatan jalan Banuas 276.000.000
Peningkatan Jalan Tewang Baringin 300.000.000
Pengadaan Sarana Penunjang Kinerja Tim Preservasi Jalan dan Jembatan (Pembayaran Tunda Bayar T.A 2025) 254.500.000
Rekonstruksi Jalan Uria Mapas (Ruas Jalan Petak Bahandang – Baun Bango) (DBH Sawit 2026) 4.050.000.000 E-Purchasing APBD 67479240 August 2026
161 Peningkatan Jalan Manjau dan Jalan Menuju SMPN – 7 Katingan Hilir (Earmark dan Reguler) (Pembayaran Tunda Bayar T.A 2025) 521.639.208 E-Purchasing APBD 67479409 March 2026
162 Jasa Konsultan Pengawasan Pekerjaan Jalan (Zona 1) (Pembayaran Tunda Bayar T.A 2025) 308.700.000 Seleksi APBD 67479562 March 2026
163 Jasa Konsultan Pengawasan Pekerjaan Jalan (Zona 2) (Pembayaran Tunda Bayar T.A 2025) 311.325.000
Lanjutan Pembangunan Kanal Banjir Jalan Pendahara Lama Menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kecamatan Tewang Sangalang Garing 440.000.000
Pemeliharaan Berkala Drainase dan Bahu Jalan Buntut Bali dan Tumbang Samba (Earmark dan Reguler) 400.000.000 Pengadaan Langsung APBD 67082034 March 2026
153 Pemeliharaan Berkala Drainase dan Bahu Jalan Hampangen – Luwuk Kanan (Earmark) 400.000.000 Pengadaan Langsung APBD 67197808 March 2026
154 Semenisasi Jalan Desa Kampung Tengah 460.000.000 E-Purchasing APBD 67364836 April 2026
155 Pembangunan Kanal Banjir Jalan Kasongan-Pendahara Menuju Sei Danum Matei Kecamatan Tewang Sangalang Garing 410.000.000
Pengadaan Mobil WC Portable 1.500.000.000 E-Purchasing APBD 66475111 April 2026
140 Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Jabatan Dandim Katingan 850.000.000
Pembangunan Masjid At-Tawun Kasongan 1.700.000.000
Lanjutan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) 1.400.000.000
Peningkatan/Pemeliharaan Rujab Bupati Katingan dan Pendopo 3.870.000.000
Lanjutan Pembangunan LPPD 1.400.000.000
Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Tumbang Samba – Tumbang Kaman (Silpa DAK) 9.050.000.000
Peningkatan Jalan Jati Kasongan 460.000.000 E-Purchasing APBD 66471795 April 2026
125 Peningkatan jalan Asem Kumbang 1.840.000.000 E-Purchasing APBD 66471910 April 2026
126 Peningkatan Jalan Menuju Rumah Sakit Pratama Desa Bangun Jaya Kecamatan Katingan Kuala 2.760.000.000 E-Purchasing APBD 66472128 April 2026
127 Peningkatan Jalan Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei 900.000.000
Pemeliharaan Berkala Simpang Hampangen – Luwuk Kanan (Earmark) 400.000.000
Pemeliharaan Berkala Siring Drainase Jalan Soekarno Hatta 5.800.000.000 E-Purchasing APBD 64369021 March 2026
29 Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Jenderal Sudirman (Silpa DBH Sawit) 3.585.778.675
Lanjutan Pembangunan Kanal Banjir Jalan Pendahara-Buntut Bali Menuju Sei Sampang Kiri Kecamatan Tewang Sangalang Garing 485.000.000 E-Purchasing APBD 66243402 May 2026
113 Pembangunan Kanal Banjir Jalan A.H Nasution Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir 560.000.000 E-Purchasing APBD 66248347 May 2026
114 Rehabilitasi Saluran Sekunder D.I.R Tumbang Lahang Kecamatan Katingan Tengah 385.000.000 Pengadaan Langsung APBD 66249020 April 2026
115 Normalisasi Sungai Tukui Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir 335.000.000
Pengadaan Excavator Mini 750.000.000
Pemeliharaan Berkala Drainase dan Bahu Jalan Desa Talingke (Earmark dan Reguler) 700.000.000 E-Purchasing APBD 64361243 March 2026
20 Pemeliharaan Berkala Drainase dan Bahu Jalan Hampalit – Petak Bahandang (Earmark) 350.000.000 Pengadaan Langsung APBD 64362969 March 2026
21 Pemeliharaan Berkala Drainase dan Bahu Jalan Kasongan – Pendahara (Earmark) 400.000.000 Pengadaan Langsung APBD 64363731 March 2026
22 Pemeliharaan Berkala Drainase dan Bahu Jalan Petak Bahandang – Kereng Pakahi (Earmark) 350.000.000 Pengadaan Langsung APBD 64364759 March 2026
23 Pemeliharaan Berkala Drainase dan Bahu Jalan Ruas Jalan Menuju Desa Tumbang Runen (Earmark) 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD 64365172 March 2026
24 Pemeliharaan Berkala Drainase dan Bahu Jalan Tumbang Samba – Tumbang Kaman (Earmark) 320.000.000 Pengadaan Langsung APBD 64365805 March 2026
25 Pemeliharaan Berkala Jalan Hanga Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah (Earmark) 300.000.000
Lanjutan Pembangunan Jalan Tumbang Sanamang 2.000.000.000 E-Purchasing APBD 64674998 March 2026
48 Pembangunan Jalan Antang Manuah 250.000.000 Pengadaan Langsung APBD 64675973 March 2026
49 Pembangunan Jalan Hampangen – Handiwung 300.000.000 Pengadaan Langsung APBD 64679810 March 2026
50 Pembangunan Jalan Menuju SMP Muhammadiyah Tumbang Sanamang 500.000.000 E-Purchasing APBD 64680528 March 2026
51 Pembangunan Jalan Talangkah – Pendahara (Earmark) 550.000.000 E-Purchasing APBD 64681031 March 2026
52 Pembangunan Jalan Tewang Darayu 900.000.000
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan, Dewi Untari saat dikonfirmasi bungkam seolah enggan menyampaikan klarifikasi.
TGR Terkait Temuan BPK, Tidak Menghilangkan Dugaan Terjadinya Korupsi
Dampak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia meliputi penurunan opini audit dan kinerja pemerintah daerah (Pemda), potensi kerugian negara/daerah, mendorong perbaikan sistem pengendalian internal, hingga menjadi dasar tindak lanjut hukum jika ada unsur pidana, serta memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Temuan tersebut bisa berupa ketidakpatuhan, kelemahan sistem, hingga indikasi korupsi, yang jika tidak ditindaklanjuti, akan berdampak pada kualitas layanan publik dan kepercayaan publik.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) muncul ketika terdapat ketidaksesuaian antara pengelolaan keuangan negara/daerah dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Secara umum, temuan ini dibagi menjadi tiga kategori utama:
Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan (berpotensi kerugian negara), dan ketidakefisienan penggunaan anggaran.
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap temuan BPK tidak menghapus atau mempengaruhi dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum TGR dan temuan BPK:
Penyelesaian TGR merupakan bentuk pemulihan kerugian keuangan negara/daerah (administratif), bukan penghapus pidana.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Pasal 10 Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 menyatakan bahwa, penyelesaian tindak lanjut (pembayaran TGR) tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Meskipun kerugian negara hasil temuan BPK telah dikembalikan melalui TGR, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) tetap dapat memproses dugaan korupsi secara pidana.
Dengan demikian, pengembalian uang (TGR) hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman di persidangan, namun tidak menghentikan proses hukum atas dugaan korupsi.
Modus Korupsi Pada Pengerjaan Proyek Pemerintah
Korupsi yang paling umum diantaranya, penggelapan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, penyunatan dana, suap, pengerjaan yang tidak sesuai
RAB/Spesifikasi teknis ataupun adanya proyek fiktif.
Kasus-kasus seperti ini sudah seringkali terjadi diberbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.
Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Menyikapi konteks ini, pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk membasmi para koruptor.
Penekanan tersebut tertuang dalam program Asta Cita, yakni pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat guna memberantas korupsi di negeri ini.
Prabowo menyatakan, dirinya tidak akan membiarkan kekayaan Indonesia diambil secara cuma-cuma oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih dirinya merasa mendapatkan kekuatan dari rakyat untuk menindak pelaku korupsi.
Terkait itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memerintahkan kepada Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK untuk membasmi para koruptor.
“Saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu pengeluaran, yang mubazir yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan. Ada yang melawan saya, ada, dalam birokrasi, dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil, ada, saya mau hemat uang, uang itu untuk rakyat,” tegas, Presiden Prabowo.
Peran Media Massa dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Hingga Pengungkapan Kasus Korupsi
Pemberitaan tentang dugaan korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai berbagai media massa, dan justru para terduga pelaku tindak pidana korupsi ini sebagian besar adalah para oknum pegawai atau pejabat pemerintahan yang diberikan amanah oleh negara untuk mengelola uang rakyat.
Masyarakat pun bertanya, jika menempati posisi strategis, tentulah sudah mendapatkan gaji, insentif yang mumpuni. Lantas, kenapa masih saja ada oknum yang korupsi? Fenomena tersebut seyogyanya menjadi tantangan setiap lembaga pemerintahan mulai dari pusat hingga ke pelosok daerah.
Meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi tetapi jika budaya di lembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi (Antikorupsi), pakta integritas yang merupakan pendorong faktor internal dapat dikatakan bukan solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi.
Keberadaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum abdi negara bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah tetapi juga menghantui setiap aspek kehidupan, termasuk keberagamaan.
Mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru berbalik mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.
Jika uang puluhan miliar bahkan triliun rupiah untuk pembangunan sarana dan prasana dikorupsi, dalam hal ini tentu saja rakyat yang paling merasakan dampaknya.
Itulah sebabnya negara dengan angka korupsi yang besar, sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan. Pemberantasan korupsi akan dapat terwujud, apabila lembaga penegak hukum serta komponen seluruh bangsa ini bersatu memeranginya.
Dengan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara serta menyampaikan informasi, yang faktual, media massa dan masyarakat dapat membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
APH Dapat Menindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Dilaporkan Melalui Media Massa
Media dan jurnalisme investigatif, memainkan peran penting mengungkap dugaan korupsi. Pelaporan media merupakan sumber deteksi penting, meski belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam Tipikor.
Pemberitaan di media massa bisa menjadi salah satu sumber informasi guna membantu APH dalam melakukan penyelidikan secara transparan demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa, media massa bukan sekadar penyaji informasi, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pengontrol sosial dan mitra kritis pemerintah.
Kajagung menggarisbawahi pentingnya pemberitaan yang akurat dan konstruktif, khususnya di era keterbukaan informasi saat ini.
Masyarakat Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum baik KPK-RI, Kejaksaan Agung maupun Polri agar tidak memberikan toleransi kepada koruptor, karena tindakan rasuah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Desakan ini menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Red~ IKN
Pewarta (Shoyeng)









