Kasus dugaan korupsi dana kerja sama publikasi media massa di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berujung pada penahanan dua mantan pejabat.
Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Steven Liow, bersama mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Christian Iroth, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polda Sulut, Kamis (22/10/2026).

Keduanya terseret dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran kerja sama publikasi media massa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dari total pagu anggaran Rp15 miliar, hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulut menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar.
Penahanan Steven Liow dan Christian Iroth menjadi puncak dari proses hukum yang berlangsung sejak munculnya keluhan mengenai pembagian anggaran kerja sama media pada 2024.
Penyidik Polda Sulut sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi, menelusuri dokumen kontrak, hingga meminta auditor menghitung kerugian keuangan negara.
Mencuatnya Kasus ini bermula dari keluhan sejumlah media terkait pengelolaan anggaran kerja sama publikasi media massa di Diskominfo Sulut selama dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024.
Saat itu, Steven Liow menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Sulut, sedangkan Christian Iroth bertugas sebagai PPK. Total pagu anggaran yang dikelola mencapai Rp15 miliar.
Memasuki paruh kedua 2024, keluhan mulai muncul dari kalangan pers lokal terkait pembagian porsi kerja sama publikasi media. Sorotan juga mengarah pada dugaan ketidakwajaran pembagian anggaran hingga pemotongan hak-hak publikasi media.
Polemik tersebut kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum yang mulai menelusuri pengelolaan dana publikasi tersebut. Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulut mulai melakukan penyelidikan intensif.
Pada Juni 2025, sedikitnya 38 saksi telah dipanggil dan diperiksa. Mereka berasal dari lingkungan internal Diskominfo Sulut hingga pimpinan media massa yang terlibat dalam kerja sama publikasi.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri mekanisme kontrak, pembagian anggaran, serta kesesuaian pembayaran dengan pelaksanaan kerja sama media.
Penyelidikan berlanjut pada Agustus 2025. Steven Liow memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait mekanisme kontrak kerja sama publikasi media.
Saat itu, Steven membantah adanya korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut. Ia juga mengklaim audit reguler BPK dan Inspektorat tidak menemukan kerugian negara.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan penelusuran terhadap dokumen anggaran dan laporan pertanggungjawaban untuk mengungkap dugaan penyimpangan.
Memasuki akhir 2025, penanganan perkara meningkat ke tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi diperluas, termasuk terhadap perwakilan media dalam jumlah besar.
Penyidik mencocokkan nilai kontrak kerja sama dengan realisasi publikasi dan laporan pertanggungjawaban Diskominfo Sulut. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas dugaan penyimpangan serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik melibatkan BPKP Perwakilan Sulut dalam audit investigasi. Dokumen pengelolaan anggaran ditelusuri guna mengetahui kemungkinan penyimpangan dan menghitung kerugian keuangan negara.
Hasil audit investigasi kemudian menemukan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar dari total pagu anggaran Rp15 miliar. Hasil perhitungan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan sebelum penetapan tersangka.
Kamis (22/10/2026), penanganan perkara memasuki babak baru. Steven Liow dan Christian Iroth mendatangi Mapolda Sulut sekitar pukul 10.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih tujuh jam.
Dalam proses tersebut, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menerbitkan surat perintah penahanan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya keluar dari ruang penyidikan Subdit Tipidkor dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Steven dan Christian kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Polda Sulut untuk menjalani penahanan awal selama 21 hari. Penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan korupsi dana publikasi media yang menyeret anggaran hingga Rp15 miliar.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andri Permana, mengatakan kedua tersangka langsung dibawa ke ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan.
“Sudah kita tahan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan,” jelas, Kompol Andri Permana.
****









