Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Ngawi Rp 49,9 Miliar, 2 Komisioner KPU Ngawi Diperiksa

badge-check


					Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Ngawi Rp 49,9 Miliar, 2 Komisioner KPU Ngawi Diperiksa Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menyelidiki dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai Rp 49,9 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngawi.

Dari penyelidikan itu, sejumlah orang di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi telah dimintai keterangan, di antaranya dua komisioner dan staf sekretariat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi, Beni Hermanto, menyatakan bahwa kasus dana hibah Pilkada 2024 itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasus (dugaan korupsi) KPU Ngawi masih penyelidikan, kan tidak segampang itu. Kita tetap bekerja. Kalau ada celah-celah, bisa dibantu,” kata Hermanto kepada wartawan, Rabu (30/9/26).

Sementara itu, Ketua KPU Ngawi, Samsu Mustakim menyatakan bahwa sejumlah staf dan dua komisioner sudah dimintai keterangannya oleh Kejari Ngawi. Namun, menurut dia, belum ada proses penggeledahan terhadap kantor KPU Ngawi.

“Pemeriksaan memang sudah ada. Tetapi tidak sampai menggeledah kantor,” ungkap Samsu.

Dia menyebut, pemeriksaan tidak dilakukan terhadap seluruh jajaran KPU. Sejauh ini, baru dua komisioner yang telah dimintai keterangan. Selain itu, sejumlah staf sekretariat juga menjalani pemeriksaan.

“Permintaan keterangan dari teman-teman sudah kami sampaikan. Tetapi tidak semua anggota diperiksa. Sementara hanya staf dan dua komisioner,” ujar Samsu.

Untuk dua komisioner yang diperiksa, Samsu menjelaskan bahwa keduanya berasal dari Divisi Teknis serta Divisi Sumber Daya Manusia (SDM).

Terhadap penyelidikan itu, Samsu mengatakan, KPU Ngawi memilih mengikuti tahapan penyelidikan. Pihaknya siap memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Samsu menyatakan, KPU Ngawi akan kooperatif apabila kembali dimintai data maupun keterangan.

“Tahap penyelidikan dari pihak kejaksaan, ya kita penuhi semua. Kami menghormat dan akan mengikuti proses yang sedang berjalan,” kata Samsu.

Samsu menyebut, fokus penyelidikan berkaitan dengan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diterima KPU Ngawi sebesar Rp 49,9 miliar.

Dia menambahkan, pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut telah dilakukan audit internal kepada Inspektorat KPU RI.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Ngawi menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 49,9 miliar.

Penyelidikan fokus pada penggunaan anggaran publikasi dan sosialisasi Pilkada Ngawi tahun 2024 yang diduga tidak sesuai mekanisme.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, membenarkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2024.

“Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana hibah untuk kegiatan Pilkada Ngawi 2024. Untuk itu kami sudah meminta keterangan dari pihak media maupun KPU,” ujar Danang, Jumat (29/5/2026).

Danang mengatakan, penyelidikan lebih banyak fokus pada penggunaan anggaran publikasi dan sosialisasi Pilkada 2024.

Pasalnya, jaksa mendapatkan informasi anggaran tersebut diguanakan tidak sesuai mekanisme. Hanya saja, jaksa belum menyimpulkan perbuatan melawan hukum yang terjadi hingga pihak yang bertanggung jawab.

Dia menyebut, jaksa sudah memeriksa tiga orang dalam kasus tersebut, di antaranya redaksi media massa yang diduga berkaitan dengan kegiatan publikasi Pilkada.

“Untuk sementara sudah ada tiga orang yang dimintai keterangan. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain,” ungkapnya.

Selain anggaran publikasi, menurut Danang, penyidik juga menelusuri seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Penelusuran mulai dari peluncuran tahapan, kegiatan sosialisasi, hingga pelaksanaan agenda pemungutan suara turut menjadi bagian dari pendalaman.

Tak hanya itu, jaksa juga memeriksa mekanisme penggunaan anggaran, proses penyaluran dana hibah, hingga pertanggungjawaban keuangan selama tahapan Pilkada berlangsung.

Pasalnya, dari total dana hibah sebesar Rp 49,99 miliar, anggaran yang sudah terealisasi sebesar Rp 41 miliar. Dia menambahkan, sampai saat ini jaksa belum menetapkan tersangka lantaran kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kendati demikian, Danang memastikan kasus ini ditangani profesional dan obyektif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan dana hibah tersebut.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa