Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 M

badge-check


					Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 M Perbesar

Empat orang tersangka tersebut ialah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, serta pihak swasta berinisial NRH sebagai Kepala Unit Sucofindo Kendara tahun 2012-2019.

“Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” jelas Anang.

Seperti diketahui, Kejagung telah mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020. PT CNI melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor.

“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Saiful mengatakan sejatinya dokumen yang digunakan PT CNI tidak sah untuk melakukan ekspor. Imbasnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 401 miliar.

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” jelasnya.

PT CNI juga diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri. Namun, Kejagung menegaskan penyidikan kasus itu tetap dilanjutkan hingga kini adanya penetapan tersangka.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa