Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru soal praperadilan. Aturan baru ini dibuat untuk memberi kepastian hukum.
Dilihat dari situs resmi MA, Jumat (21/8/2026), aturan baru soal praperadilan itu tertera dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.

Dalam SE itu, MA menyebut Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru mengatur pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan saat ada proses pemeriksaan praperadilan. MA mengatakan SEMA baru ini dibuat untuk mewujudkan asas peradilan sederhana.
“Untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” demikian ujar MA dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026.
Berikut isi SEMA Nomor 3 Tahun 2026:
a. Apabila terdapat permohonan praperadilan yang telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan namun pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai dengan adanya putusan praperadilan.
b. Praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
c. Terhadap permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, maka permohonan praperadilan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
****









