Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta Yudikatif

Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan

badge-check


					Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan Perbesar

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru soal praperadilan. Aturan baru ini dibuat untuk memberi kepastian hukum.

Dilihat dari situs resmi MA, Jumat (21/8/2026), aturan baru soal praperadilan itu tertera dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.

Dalam SE itu, MA menyebut Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru mengatur pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan saat ada proses pemeriksaan praperadilan. MA mengatakan SEMA baru ini dibuat untuk mewujudkan asas peradilan sederhana.

“Untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” demikian ujar MA dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026.

Berikut isi SEMA Nomor 3 Tahun 2026:

a. Apabila terdapat permohonan praperadilan yang telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan namun pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai dengan adanya putusan praperadilan.

b. Praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.

c. Terhadap permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, maka permohonan praperadilan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji

18 Agustus 2026 - 05:53 WITA

Prabowo Puji Kecepatan MA Selesaikan Perkara hingga Akses Digital MK

14 Agustus 2026 - 05:16 WITA

Hakim MK Sentil Maskapai Berlindung dengan “Alasan Operasional”, Minta Penyebab Delay Dibuka Transparan

6 Agustus 2026 - 07:31 WITA

KY Usulkan Sanksi 121 Hakim Semester I 2026, Naik Dua Kali Lipat

31 Juli 2026 - 05:20 WITA

MA Tolak PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Kasus Pengadaan Pesawat

23 Juli 2026 - 01:58 WITA

Trending di Warta Yudikatif