Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta Parlemen

Dukung Guru PPPK Diangkat Jadi PNS, Ketua DPD RI: Fiskal Kita Cukup

badge-check


					Dukung Guru PPPK Diangkat Jadi PNS, Ketua DPD RI: Fiskal Kita Cukup Perbesar

Ketua Dewan Perwakilan Daerah DPD (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin mendukung penuh rencana pemerintah yang akan mengangkat guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah menjadi Pegawai Pemerintah Pusat atau PNS.

Menurutnya, kabar tersebut menjadi angin segar bagi Kepala Daerah dan para Pegawai non-PNS di sektor Pendidikan dan kesehatan di daerah.

“Kami mengapresiasi kebijaksanaan Pemerintah dan tentunya pimpinan DPR RI yang terus memberikan atensi khusus pada nasib para PPPK dan PPPK Paruh waktu. Kita berharap kabar baik ini akan meningkatkan semangat pengabdian saudara-saudara kita para guru dan nakes non-PNS di daerah,” ujar Sultan kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Sultan, kepastian status ASN pemerintah pusat bagi guru PPPK ini merupakan wujud penghargaan negara kepada semua abdi negara secara adil.

“Harus kita akui Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki concern pada kebijakan yang berorietasi pada prinsip keadilan dan pemerataan. Itu nilai yang patut apresiasi sebagai warga bangsa,” kata dia.

Lebih lanjut, Sultan meyakini, kebijakan pemerintah mengambil alih status PPPK Daerah menjadi Pegawai Pemerintah Pusat juga akan meningkatkan geliat perkonomian daerah.

Sultan juga meyakini, ruang fiskal cukup untuk membiayai ASN. Ini sejalan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan telah menyiapkan anggaran Rp31 triliun.

“Saya kira dengan APBN yang mencapai 4.000 triliun, Pemerintah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai para ASN kita. Namun, kita juga ingin memastikan pemerintah daerah tidak akan melakukan recruitment pegawai honorer,” tuturnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi menegaskan, status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat, di tengah adanya tekanan fiskal daerah.

Adapun, keputusan ini diambil pemerintah setelah menggelar rapat bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Ia mengatakan, pemerintah saat ini sedang menghitung berapa kebutuhan guru nasional termasuk pelajarannya.

“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat, gitu,” kata Mensesneg.

Politikus Gerindra itu juga mengumumkan, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pengangkatan ini akan dimulai pada 2027.

Sedangkan guru-guru berstatus PPPK penuh waktu akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan diangkat menjadi PNS.

“PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS,” kata dia.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan

1 September 2026 - 05:23 WITA

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember

28 Agustus 2026 - 04:55 WITA

Siti Fauziah Sebut LCC 4 Pilar MPR Jadi Ruang Bangun Persaudaraan

24 Agustus 2026 - 05:47 WITA

Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Targetkan Selesai Desember 2026

18 Agustus 2026 - 05:55 WITA

Sejarah Sidang Tahunan MPR RI sejak Sukarno hingga Prabowo

14 Agustus 2026 - 05:26 WITA

Trending di Warta Parlemen