Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta Yudikatif

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji

badge-check


					Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji Perbesar

Majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Hakim mengatakan penangguhan penahanan Asrul belum bisa dikabulkan.

“Kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan saudara. Yang bisa kami sampaikan bahwa ketika ada saudara mengajukan keluhan berkaitan dengan sakit saudara, silakan untuk berobat ke dokter yang ada di rutan KPK. Ketika tidak bisa diatasi, maka silakan nanti dari rekomendasi dari tim dokter KPK akan menyampaikan kepada kami untuk saudara bisa diperiksa ke dokter spesialis yang ditunjuk,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Hakim mengatakan Asrul direkomendasikan untuk menjalani pengobatan ke dokter spesialis urologi dan dokter spesialis ortopedi. Hakim menilai kontrol rutin tidak harus melalui penangguhan penahanan.

“Kami sudah bermusyawarah berkaitan dengan permohonan saudara ini dan berkaitan dengan rekomendasi dari dokter yang disampaikan bahwa yang kebutuhan saudara adalah melakukan kontrol rutin, dan hal tersebut bukan berarti harus melalui penangguhan penahanan,” kata hakim.

Sebelumnya, Asrul didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa meyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).

Selain itu, jaksa meyakini perkara ini memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan

22 Agustus 2026 - 05:43 WITA

Prabowo Puji Kecepatan MA Selesaikan Perkara hingga Akses Digital MK

14 Agustus 2026 - 05:16 WITA

Hakim MK Sentil Maskapai Berlindung dengan “Alasan Operasional”, Minta Penyebab Delay Dibuka Transparan

6 Agustus 2026 - 07:31 WITA

KY Usulkan Sanksi 121 Hakim Semester I 2026, Naik Dua Kali Lipat

31 Juli 2026 - 05:20 WITA

MA Tolak PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Kasus Pengadaan Pesawat

23 Juli 2026 - 01:58 WITA

Trending di Warta Yudikatif