Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Yudikatif

Hakim MK Sentil Maskapai Berlindung dengan “Alasan Operasional”, Minta Penyebab Delay Dibuka Transparan

badge-check


					Hakim MK Sentil Maskapai Berlindung dengan “Alasan Operasional”, Minta Penyebab Delay Dibuka Transparan Perbesar

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyentil maskapai penerbangan karena sering menggunakan “alasan operasional” sebagai dalih saat terjadi keterlambatan jadwal penerbangan (delay) tanpa memberikan penjelasan konkret kepada penumpang.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/8/2026).

“Maskapai itu atau announcement-nya itu kan selalu mengatakan terlambat dan akan diberangkatkan pada pukul sekian karena alasan operasional. Tapi tidak pernah maskapai itu menyebutkan alasan operasionalnya itu apa,” ujar Arsul Sani dalam sidang perkara 190/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (4/8/2026).

Arsul menilai, penggunaan istilah bersayap tersebut membuat posisi penumpang menjadi lemah karena mereka hanya bisa menduga-duga penyebab asli keterlambatan.

Padahal, Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan telah merinci faktor-faktor teknis operasional secara spesifik, namun maskapai justru cenderung enggan bersikap transparan kepada konsumen.

“Apa susahnya Anda mengatakan salah satu alasan yang ada di Penjelasan Pasal 146, kalau itu memang alasannya karena itu, ya? Apa persoalannya sih? Gitu,” tegas Arsul.

Sentilan ini muncul karena menurut Arsul, alasan keterlambatan sangat menentukan hak penumpang untuk mendapatkan ganti rugi.

Misalnya ketika faktor seperti keterlambatan pilot atau katering seharusnya menjadi tanggung jawab penuh maskapai untuk bertanggung jawab.

Jika maskapai hanya berlindung di balik “alasan operasional”, penumpang akan kesulitan menuntut hak mereka karena faktor teknis tertentu justru membebaskan maskapai dari tanggung jawab kompensasi.

“Sehingga haknya penumpang untuk kemudian menetapkan (delay) ini ada tanggung jawab perusahaan penerbangan atau enggak itu jadi jelas,” tutur Arsul.

Permohonan uji materi Perkara ini diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan kawan-kawan.

Dalam perkara ini, pemohon menilai ketentuan dalam UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan sehingga merugikan hak konstitusional penumpang.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa maskapai bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali dapat membuktikan keterlambatan disebabkan faktor cuaca atau teknis operasional yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi berwenang.

Mereka juga meminta MK memperjelas makna “faktor cuaca”, yakni hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimum, atau kecepatan angin yang melampaui batas aman penerbangan.

Selain itu, pemohon meminta definisi “teknis operasional” dibatasi hanya pada kondisi tertentu, seperti bandar udara tidak dapat digunakan, kerusakan atau gangguan pada landasan dan lingkungan bandara, antrean pesawat untuk lepas landas atau mendarat, keterbatasan slot penerbangan, serta keterlambatan pengisian bahan bakar.

Sebaliknya, mereka meminta MK menegaskan bahwa keterlambatan pilot, kopilot, awak kabin, layanan katering, penanganan di darat, menunggu penumpang, maupun ketidaksiapan pesawat bukan termasuk teknis operasional.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 170 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran ganti rugi akibat keterlambatan dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Terakhir, mereka meminta MK menyatakan Pasal 176 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MA dan KY Hukum Tegas Hakim Nikah Siri Tanpa Izin Isteri Sah

13 Oktober 2026 - 04:26 WITA

Tegas soal Judi Online, Hakim Agung Ingatkan Aparatur Jaga Marwah Peradilan

9 Oktober 2026 - 06:11 WITA

Meminta Kepastian Pemindahan Ibu Kota Negara

7 Oktober 2026 - 03:26 WITA

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang

4 Oktober 2026 - 07:25 WITA

UU Dana Pensiun Dituding Ciptakan Pembedaan Pensiunan PNS dengan Pegawai BUMN

29 September 2026 - 03:32 WITA

Trending di Warta Yudikatif