Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Parlemen

Baleg DPR RI Akan Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA

badge-check


					Baleg DPR RI Akan Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA Perbesar

Manokwari, infokatulistiwanews.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat adat yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di wilayah mereka masing-masing. Ia menegaskan kawasan hutan yang dikategorikan sebagai hutan adat merupakan hak milik masyarakat adat. Sehingga, setiap investor dan penambang wajib melalui mekanisme perizinan yang melibatkan masyarakat adat.

Hal ini menjadi sorotan saat Baleg DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses dalam rangka Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).

“Nah, kami kemarin dalam Undang-Undang Minerba mengisyaratkan kepada setiap investor terlebih bawah kebijakan setiap penambang, pengusaha-pengusaha harus melalui izin dari masyarakat adat,” terang Bob Hasan merujuk hasil pembahasan UU lainnya seperti UU Minerba yang menjadi sorotan penting untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan kewajiban perizinan dari masyarakat adat bagi para pelaku usaha bukan sekadar urusan kompensasi finansial semata. Lebih dari itu, langkah tersebut menyangkut pelestarian kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga dan dilindungi bersama.

“Setiap pengusaha-pengusaha itu harus melalui izin dari masyarakat adat, ya bukan hanya tentang kompensasi. Tetapi juga tentang bagaimana kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga, yang harus dilindungi,” tandasnya.

Kewajiban perizinan ini, menurutnya, merupakan tanggung jawab moral dalam penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat agar tercipta harmoni hukum yang berkeadilan. Sehingga, hak adat tetap tercapai secara substansial dan di sisi lain kepastian hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia berjalan beriringan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua menyampaikan pandangannya terkait kondisi pengelolaan sumber daya alam serta kebutuhan dukungan pembiayaan di daerah.

Ia menekankan pentingnya legalitas formal dalam pengelolaan SDA agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat adat.

Lebih lanjut, Ia juga mendorong agar optimalisasi potensi SDA di daerah dapat diselaraskan dengan pemberdayaan masyarakat adat secara nyata. “

Nah, dari aspek itu demikian juga pemberdayaan masyarakat adat ini kami dorong supaya pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di daerah ini bisa kita gunakan untuk pembangunan daerah tetapi juga pembangunan masyarakat adat yang ada di wilayah ini,” pesan Wagub Papua Barat.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua, Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, Tokoh Masyarakat Adat Bomberay Wilayah Papua Barat Dr. Ismail Sirfefa, Sekretaris Dewan Adat Doberay Wilayah III Papua Barat dan Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Papua Sem Vani Ulimpa.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual

18 Oktober 2026 - 04:52 WITA

Komisi XII DPR Soroti Kelangkaan BBM

16 Oktober 2026 - 02:17 WITA

Rikwanto: Polisi Harus Jadi Pelindung, Bukan Sosok yang Ditakuti Masyarakat

14 Oktober 2026 - 05:49 WITA

RUU SDI Disahkan, Ledia Hanifa: Data Milik Indonesia, Diatur dan Dijaga di Dalam Negeri

12 Oktober 2026 - 05:08 WITA

MPR-RI: Skor Integritas Pendidikan Naik, tapi Kecurangan Akademik Harus Segera Dibongkar

9 Oktober 2026 - 05:59 WITA

Trending di Warta Parlemen