Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta Yudikatif

KY Usulkan Sanksi 121 Hakim Semester I 2026, Naik Dua Kali Lipat

badge-check


					KY Usulkan Sanksi 121 Hakim Semester I 2026, Naik Dua Kali Lipat Perbesar

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim kepada Mahkamah Agung (MA) sepanjang Semester I 2026.

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan, yakni lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 49 hakim.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menjelaskan bahwa lonjakan ini mencerminkan masih tingginya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Seluruh laporan diproses berdasarkan Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024 melalui tahapan penelaahan, analisis awal, hingga forum konsultasi.

“Usulan penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung pada Semester I 2026 meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2025,” ujar Abhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/72026).

Dari total 121 hakim yang diusulkan disanksi, rinciannya meliputi 4 hakim sanksi ringan, 66 hakim sanksi sedang, dan 17 hakim sanksi berat.

Sanksi berat yang diusulkan mencakup pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

Pelanggaran yang ditemukan sangat beragam, mulai dari masalah hukum acara, manipulasi putusan, hingga pelanggaran integritas seperti menerima uang dari pihak berperkara.

Selain itu, KY menemukan kasus asusila, perselingkuhan, penyalahgunaan wewenang, hingga keterlibatan dalam praktik judi online.

Sepanjang enam bulan pertama tahun ini, KY bersama MA telah menggelar tujuh sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Salah satu putusannya adalah pemberhentian tetap terhadap seorang hakim ad hoc Tipikor Surabaya karena menelantarkan keluarga, serta sanksi berat bagi hakim berinisial LTE dan DW.

Selain penindakan, KY memperkuat fungsi pencegahan dengan melakukan pemantauan terhadap 182 persidangan atas inisiatif sendiri dan menerima 440 permohonan pemantauan dari masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong peradilan yang lebih akuntabel dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan

22 Agustus 2026 - 05:43 WITA

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji

18 Agustus 2026 - 05:53 WITA

Prabowo Puji Kecepatan MA Selesaikan Perkara hingga Akses Digital MK

14 Agustus 2026 - 05:16 WITA

Hakim MK Sentil Maskapai Berlindung dengan “Alasan Operasional”, Minta Penyebab Delay Dibuka Transparan

6 Agustus 2026 - 07:31 WITA

MA Tolak PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Kasus Pengadaan Pesawat

23 Juli 2026 - 01:58 WITA

Trending di Warta Yudikatif