Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Yudikatif

KY Usulkan Sanksi 121 Hakim Semester I 2026, Naik Dua Kali Lipat

badge-check


					KY Usulkan Sanksi 121 Hakim Semester I 2026, Naik Dua Kali Lipat Perbesar

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim kepada Mahkamah Agung (MA) sepanjang Semester I 2026.

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan, yakni lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 49 hakim.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menjelaskan bahwa lonjakan ini mencerminkan masih tingginya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Seluruh laporan diproses berdasarkan Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024 melalui tahapan penelaahan, analisis awal, hingga forum konsultasi.

“Usulan penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung pada Semester I 2026 meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2025,” ujar Abhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/72026).

Dari total 121 hakim yang diusulkan disanksi, rinciannya meliputi 4 hakim sanksi ringan, 66 hakim sanksi sedang, dan 17 hakim sanksi berat.

Sanksi berat yang diusulkan mencakup pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

Pelanggaran yang ditemukan sangat beragam, mulai dari masalah hukum acara, manipulasi putusan, hingga pelanggaran integritas seperti menerima uang dari pihak berperkara.

Selain itu, KY menemukan kasus asusila, perselingkuhan, penyalahgunaan wewenang, hingga keterlibatan dalam praktik judi online.

Sepanjang enam bulan pertama tahun ini, KY bersama MA telah menggelar tujuh sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Salah satu putusannya adalah pemberhentian tetap terhadap seorang hakim ad hoc Tipikor Surabaya karena menelantarkan keluarga, serta sanksi berat bagi hakim berinisial LTE dan DW.

Selain penindakan, KY memperkuat fungsi pencegahan dengan melakukan pemantauan terhadap 182 persidangan atas inisiatif sendiri dan menerima 440 permohonan pemantauan dari masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong peradilan yang lebih akuntabel dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MA dan KY Hukum Tegas Hakim Nikah Siri Tanpa Izin Isteri Sah

13 Oktober 2026 - 04:26 WITA

Tegas soal Judi Online, Hakim Agung Ingatkan Aparatur Jaga Marwah Peradilan

9 Oktober 2026 - 06:11 WITA

Meminta Kepastian Pemindahan Ibu Kota Negara

7 Oktober 2026 - 03:26 WITA

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang

4 Oktober 2026 - 07:25 WITA

UU Dana Pensiun Dituding Ciptakan Pembedaan Pensiunan PNS dengan Pegawai BUMN

29 September 2026 - 03:32 WITA

Trending di Warta Yudikatif