Menu

Mode Gelap
MA Tolak PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Kasus Pengadaan Pesawat China Bermitra dengan ASEAN Prioritaskan Perdamaian, Pembangunan Hagai Pakan: Tren Kebaya Mengarah ke Ladu Padan Busana Modern Polemik Tutup-Buka Penyeberangan Perintis di NTT Prajurit Batalyon Hanud 11 Pasgat Laksanakan Lintas Medan Tingkatkan Ketangkasan dan Jiwa Korsa BMKG Ungkap Daftar 17 Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Hari Ini

Warta Yudikatif

MA Tolak PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Kasus Pengadaan Pesawat

badge-check


					MA Tolak PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Kasus Pengadaan Pesawat Perbesar

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat sub 100 seater (Canadair Regional Jet/CRJ-1000) dan turboprop ATR 72-600.

“Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali terpidana,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (22/7/2026).

Permohonan PK tersebut terdaftar dengan Nomor 2504 PK/PID.SUS/2026 dan diputus pada Rabu (22/7/2026). Perkara diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Amiruddin Mahmud.

Dengan ditolaknya PK, Emirsyah tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Dalam permohonan PK, Emirsyah mengajukan dua novum atau bukti baru.

Novum pertama berupa putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 atas nama Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), yang juga sempat menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Kuasa hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo, menyatakan putusan terhadap Soetikno dinilai bertentangan dengan putusan kasasi terhadap Emirsyah.

Menurutnya, Soetikno dinyatakan lepas dari tuntutan karena asas nebis in idem, sedangkan Emirsyah tetap dinyatakan bersalah.

“Padahal dakwaan yang diajukan jaksa dalam persidangan menyebut keduanya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Yudhi saat membacakan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Januari 2026.

Novum kedua berupa surat keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelunasan pembayaran denda dan uang pengganti tertanggal 16 Februari 2025.

Selain mengajukan novum, tim kuasa hukum juga beralasan terdapat kekhilafan hakim dalam menilai peran Emirsyah dalam proses pengadaan pesawat.

Menurut mereka, seluruh proses pengadaan telah diputuskan melalui mekanisme rapat direksi dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kuasa hukum juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada audit Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut mereka, kerugian operasional yang timbul dari pengoperasian pesawat tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Dalam permohonannya, Emirsyah meminta MA membatalkan putusan kasasi Nomor 2507 K/Pid.Sus/2025, menyatakan dakwaan jaksa melanggar asas nebis in idem, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.

Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan baik oleh Emirsyah maupun jaksa penuntut umum. Namun, majelis kasasi memperbaiki putusan terkait pidana tambahan dengan menurunkan besaran uang pengganti yang harus dibayar Emirsyah menjadi sekitar Rp 817,7 miliar.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebankan uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,4 triliun.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat semula menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Emirsyah. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 690.814.504 dolar Amerika Serikat berdasarkan hasil audit BPKP.

Perkara tersebut juga menyeret Soetikno Soedarjo sebagai pihak yang diduga berperan sebagai intermediary advisor.

Selain kasus ini, Emirsyah dan Soetikno sebelumnya juga pernah diproses KPK dalam perkara suap pengadaan sejumlah armada pesawat Airbus, ATR, CRJ-1000, serta pengadaan dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Perkara Perdata di PN Gianyar Berakhir Damai, Satu Pasangan Batal Cerai

16 Juli 2026 - 05:27 WITA

Humanis Bukan Berarti Permisif, Pesan Ketua MA Saat Lantik Kepala Bawas MA Baru

13 Juli 2026 - 06:38 WITA

Mahfud MD Sebut Gaji Rangkap Jabatan Komisaris Haram, Peringatkan Tak Selamanya Aman

9 Juli 2026 - 07:03 WITA

MK Tegaskan Pilkada Tetap Secara Langsung Dipilih Oleh Rakyat

30 Juni 2026 - 10:07 WITA

MA, Kejaksaan Agung dan Kemenipas Teken Kerjasama Persidangan Elektronik

25 Juni 2026 - 04:16 WITA

Trending di Warta Yudikatif