Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta Yudikatif

MA, Kejaksaan Agung dan Kemenipas Teken Kerjasama Persidangan Elektronik

badge-check


					MA, Kejaksaan Agung dan Kemenipas Teken Kerjasama Persidangan Elektronik Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.

Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Universitas Al Azhar pada Rabu, 24 Juni 2026.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Bambang Myanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan akan sistem peradilan yang modern, transparan, dan efisien. Selain itu, perjanjian ini juga dimaksudkan untuk mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik pada tingkat pertama dan banding, pertukaran data dan dokumen antar instansi, penyediaan sarana dan prasarana teknologi informasi, hingga monitoring dan evaluasi sistem secara berkelanjutan.

Melalui perjanjian ini, para pihak berkomitmen untuk memperkuat integrasi sistem peradilan pidana terpadu dengan memanfaatkan teknologi digital, termasuk dalam pemeriksaan terdakwa, saksi, dan ahli secara elektronik, serta pengelolaan dokumen perkara berbasis sistem elektronik yang aman dan akuntabel.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan akademik Universitas Al Azhar ini juga menjadi momentum penting dalam mendorong sinergi antara institusi penegak hukum dan dunia pendidikan, khususnya dalam mendukung transformasi digital di sektor peradilan.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan implementasi persidangan elektronik dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas layanan peradilan di Indonesia.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan

22 Agustus 2026 - 05:43 WITA

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji

18 Agustus 2026 - 05:53 WITA

Prabowo Puji Kecepatan MA Selesaikan Perkara hingga Akses Digital MK

14 Agustus 2026 - 05:16 WITA

Hakim MK Sentil Maskapai Berlindung dengan “Alasan Operasional”, Minta Penyebab Delay Dibuka Transparan

6 Agustus 2026 - 07:31 WITA

KY Usulkan Sanksi 121 Hakim Semester I 2026, Naik Dua Kali Lipat

31 Juli 2026 - 05:20 WITA

Trending di Warta Yudikatif