Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Yudikatif

MA, Kejaksaan Agung dan Kemenipas Teken Kerjasama Persidangan Elektronik

badge-check


					MA, Kejaksaan Agung dan Kemenipas Teken Kerjasama Persidangan Elektronik Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.

Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Universitas Al Azhar pada Rabu, 24 Juni 2026.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Bambang Myanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan akan sistem peradilan yang modern, transparan, dan efisien. Selain itu, perjanjian ini juga dimaksudkan untuk mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik pada tingkat pertama dan banding, pertukaran data dan dokumen antar instansi, penyediaan sarana dan prasarana teknologi informasi, hingga monitoring dan evaluasi sistem secara berkelanjutan.

Melalui perjanjian ini, para pihak berkomitmen untuk memperkuat integrasi sistem peradilan pidana terpadu dengan memanfaatkan teknologi digital, termasuk dalam pemeriksaan terdakwa, saksi, dan ahli secara elektronik, serta pengelolaan dokumen perkara berbasis sistem elektronik yang aman dan akuntabel.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan akademik Universitas Al Azhar ini juga menjadi momentum penting dalam mendorong sinergi antara institusi penegak hukum dan dunia pendidikan, khususnya dalam mendukung transformasi digital di sektor peradilan.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan implementasi persidangan elektronik dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas layanan peradilan di Indonesia.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MA dan KY Hukum Tegas Hakim Nikah Siri Tanpa Izin Isteri Sah

13 Oktober 2026 - 04:26 WITA

Tegas soal Judi Online, Hakim Agung Ingatkan Aparatur Jaga Marwah Peradilan

9 Oktober 2026 - 06:11 WITA

Meminta Kepastian Pemindahan Ibu Kota Negara

7 Oktober 2026 - 03:26 WITA

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang

4 Oktober 2026 - 07:25 WITA

UU Dana Pensiun Dituding Ciptakan Pembedaan Pensiunan PNS dengan Pegawai BUMN

29 September 2026 - 03:32 WITA

Trending di Warta Yudikatif