Jakarta, infokatulistiwanews.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Pemanfaatan Aset Barang Milik Negara (BMN) TNI AL di 10 desa yang berada di Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Agenda ini bertujuan memperkuat sinergi lintas instansi guna mempercepat penyelesaian sengketa lahan BMN TNI AL.

Melalui langkah kolaboratif ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan hak warga secara transparan, sejalan dengan percepatan pembangunan kawasan pertahanan nasional, Kamis (04/06/2026).
Rapat koordinasi terpadu ini dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan Kemenko Polkam, Laksamana Pertama TNI Rudi Haryanto.
Pertemuan strategis tersebut turut dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta jajaran TNI guna merumuskan solusi komprehensif dan berkelanjutan terkait pemanfaatan aset BMN TNI AL di 10 desa Kabupaten Pasuruan.
“Partisipasi aktif seluruh peserta rapat menunjukkan komitmen kuat dan keseriusan para pemangku kepentingan dalam mendorong penyelesaian permasalahan pemanfaatan aset BMN TNI AL di 10 Desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,” ujar Rudi.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan terkait penyelesaian masalah pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) TNI AL di 10 desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berlangsung interaktif dan produktif.
Partisipasi aktif yang ditunjukkan oleh para peserta mencerminkan adanya komitmen kuat serta keseriusan bersama untuk segera menuntaskan polemik yang telah berlangsung lama tersebut.
Kehadiran seluruh elemen strategis ini diharapkan mampu melahirkan solusi konkret dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum baik bagi optimalisasi aset negara maupun bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
“Meskipun TNI AL memenangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi atas lahan 3.579 hektare di Pasuruan, penyelesaian masalah ke depan akan tetap mengedepankan koordinasi lintas sektor dan pendekatan dialogis,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa tanah seluas sekitar 3.579 Ha di Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan, merupakan aset BMN milik Kementerian Pertahanan c.q. TNI AL dengan legalitas kuat berupa 14 Sertifikat Hak Pakai sebagai Kawasan Strategis Pertahanan dan Keamanan.
Meski TNI AL telah memenangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi, sebagian area masih dimanfaatkan masyarakat tanpa dasar hukum.
“Untuk itu, kami mendorong penyelesaian terpadu melalui koordinasi lintas sektor dan pendekatan dialogis demi menjamin kepastian hukum serta stabilitas sosial,” tegas Rudi.
Sebagai penutup, ia menegaskan perlunya pembentukan Tim Ad Hoc Lintas Sektor untuk mengawal langkah strategis secara terpadu, memetakan titik relokasi yang aman bagi sebagian warga, serta mengoordinasikan dukungan anggaran bersama Komisi II DPR RI.
Kemenko Polkam akan terus mengawal sinergi antar-Kementerian/Lembaga agar penyelesaian permasalahan aset di Kabupaten Pasuruan ini berjalan komprehensif dan berkeadilan, guna menjaga kondusivitas masyarakat sekaligus mengoptimalkan fungsi kawasan pertahanan demi kepentingan nasional.
Red~ IKN









