Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta Yudikatif

Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan demi Kedaulatan Bangsa

badge-check


					Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan demi Kedaulatan Bangsa Perbesar

Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dharma meminta Mahkamah Konstitusi (MK) meninjau kembali regulasi tersebut.

Dalam sidang uji materi, Dharma menilai kondisi saat ini berada pada tahap yang sangat krusial. Dia mengingatkan majelis hakim mengenai potensi ancaman terhadap kedaulatan bangsa yang menurutnya tersembunyi di balik sejumlah kebijakan kesehatan global.

“Saya hadir untuk mengingatkan Yang Mulia bahwa ada hal yang perlu dicermati secara serius karena berpotensi mengancam kedaulatan bangsa,” ujar Dharma dalam sidang perdana gugatan UU Kesehatan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, pemerintah hingga kini belum menyatakan penolakan terhadap amandemen International Health Regulations (IHR) yang diinisiasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dharma mengibaratkan amandemen IHR sebagai ancaman yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk memengaruhi kebijakan kesehatan nasional.

“Amandemen IHR ibarat ujung meriam yang sedang diarahkan kepada bangsa ini melalui isu kesehatan,” katanya.

Dirinya menilai pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2023 justru membuka ruang yang lebih besar terhadap pengaruh tersebut.

Sebagai contoh, Dharma menyoroti Pasal 446 UU Kesehatan yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat penanggulangan wabah atau kejadian luar biasa.

Menurutnya, ketentuan itu berpotensi menimbulkan persoalan apabila diterapkan terhadap masyarakat yang memiliki keberatan atas vaksinasi berdasarkan keyakinan tertentu.

“Kami khawatir kebebasan menjalankan keyakinan dapat terganggu apabila terdapat pemaksaan yang disertai ancaman sanksi,” ujarnya.

Dharma juga mengaitkan kekhawatirannya dengan amandemen IHR, keberadaan UU Kesehatan, serta kemungkinan munculnya status kejadian luar biasa atau pandemi di masa depan.

Menurut dia, ketiga hal tersebut apabila berdiri sendiri mungkin tidak terlihat berbahaya. Namun jika digabungkan, terdapat potensi risiko terhadap kedaulatan negara. “Di sinilah letak kekhawatiran kami. Ada hal yang menurut kami perlu dicermati secara mendalam,” katanya.

Dharma meminta MK mengambil peran strategis dalam menjaga kedaulatan bangsa melalui putusan yang akan diambil dalam perkara tersebut. Dirinya menegaskan permohonannya tersebut dilandasi keinginan agar masyarakat tetap dapat menjalankan keyakinan dan ibadah sesuai ajaran masing-masing.

“Bantulah kami agar tetap dapat menjalankan ibadah dengan baik sesuai iman dan kepercayaan yang kami anut,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dharma juga menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Menurutnya, keadilan tidak hanya ditentukan oleh bunyi peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh nurani hakim dalam menerapkannya.

“Saya percaya keadilan tidak hanya perlu ditegakkan, tetapi juga harus dipercaya oleh masyarakat,” kata Dharma.

Dia mengingatkan bahwa kewenangan lembaga peradilan akan kehilangan makna apabila tidak disertai kepercayaan publik.

Dharma berharap para hakim konstitusi dapat mempertimbangkan perkara tersebut secara cermat karena dinilai menyangkut masa depan bangsa.

“Uji materi ini bukan sekadar perkara biasa. Ini menyangkut arah kedaulatan bangsa ke depan,” ujarnya.

Dia berharap putusan MK tidak hanya berpegang pada aspek formal hukum, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan kedaulatan negara.

“Saya berharap setiap putusan diambil dengan kebijaksanaan demi masa depan bangsa dan negara yang kita cintai,” pungkasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan

22 Agustus 2026 - 05:43 WITA

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji

18 Agustus 2026 - 05:53 WITA

Prabowo Puji Kecepatan MA Selesaikan Perkara hingga Akses Digital MK

14 Agustus 2026 - 05:16 WITA

Hakim MK Sentil Maskapai Berlindung dengan “Alasan Operasional”, Minta Penyebab Delay Dibuka Transparan

6 Agustus 2026 - 07:31 WITA

KY Usulkan Sanksi 121 Hakim Semester I 2026, Naik Dua Kali Lipat

31 Juli 2026 - 05:20 WITA

Trending di Warta Yudikatif