Menu

Mode Gelap
Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo Nilai ekonomi jamu tembus Rp1,2 triliun, BPOM dorong inovasi herbal Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana IOM serukan penguatan koordinasi lintas batas tekan wabah Ebola Timnas Basket U18 Putri Indonesia kalahkan Singapura KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Warta Polri

Polisi Proses Laporan Anak Penulis Depok ke Hercules soal Penyekapan

badge-check


					Polisi Proses Laporan Anak Penulis Depok ke Hercules soal Penyekapan Perbesar

Polda Metro Jaya telah menyatakan akan melakukan penyelidikan terkait laporan anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana pada Rosario de Marshall atau Hercules. Ketua umum ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya itu dilaporkan Ilma di kasus dugaan penyekapan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan semua laporan masyarakat tidak boleh ditolak kepolisian.

“Kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi dari pelapor, menganalisa barang bukti, olah TKP,” kata Budi, Sabtu (23/5/2026).

Budi melanjutkan jika dalam proses penyelidikan ditemukan ada unsur pidana, maka akan ada pengalihan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Budi mengatakan terlapor dalam perkara ini hanya satu orang yakni Hercules. Laporan tersebut terkait dugaan perampasan kemerdekaan seseorang yang terjadi pada 17 Mei 2026.

“Korban didatangi oleh beberapa orang menanyakan keberadaan orang tuanya tetapi tidak ada, tetapi pelapor tersebut dibawa ke salah satu tempat dan diinterogasi beberapa jam baru dipulangin. Nah, setelah itu yang bersangkutan membuat laporan polisi,” kata Budi.

Penyidik menurut Budi akan menentukan unit mana yang akan menangani perkara tersebut. Kemudian, akan dilanjutkan tahap penyelidikan.

“Laporannya baru diterima kemarin siang. Artinya penyidik baru akan nanti dari SPKT ada distribusi penanganan, apakah dilakukan oleh Ditreskrimum, nanti Ditreskrimum di Bag Bin Ops-nya akan mendisposisikan kepada subdit mana yang akan nanganin. Dari subdit akan diterbitkan administrasi penyidikan, penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya Ilma Sani Fitriana, diketahui sempat digeruduk anggota ormas GRIB Jaya, lalu melaporkan Hercules ke Polda Metro Jaya. Pelaporan berkaitan dengan dugaan kasus penyekapan yang dilakukan terhadap Ilma akhir pekan lalu.

Pelaporan itu terdaftar dengan nomor register STTLP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026. Ilma melaporkan Hercules didampingi kuasa hukumnya.

“Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya. Penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam,” kata pengacara Ilma, Gufroni, kepada wartawan seusai pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/5).

Ilma turut melaporkan peretasan akun pesan singkat atau WhatsApp-nya. Pelaporan itu terdaftar dengan nomor register STTLP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kakorlantas: Idul Adha jadi momentum tingkatkan keikhlasan dan pengabdian

29 Mei 2026 - 06:32 WITA

Tiga Personel Polda Sulut Raih Medali Perunggu di Kapolri Cup 2026

22 Mei 2026 - 07:08 WITA

Musim Haji 2026, Polri Gagalkan Keberangkatan Ilegal

20 Mei 2026 - 02:46 WITA

Polri Ungkap Peran 320 WNA dalam Kasus Judol di Jakarta

11 Mei 2026 - 06:06 WITA

Presiden Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

6 Mei 2026 - 04:51 WITA

Trending di Warta Polri