Menu

Mode Gelap
Presiden Putin: Indonesia Mitra Paling Kunci bagi Rusia di Kawasan Asia Pasifik 12 Pasang Atlet TNI AU Siap Berjuang, Kobarkan Semangat Prestasi di Piala Panglima TNI 2026 Keluarga Jadi Kekuatan Suksesnya Pembudidaya Ikan Nila Lestari di Manganitu Presiden Prabowo Jadi Tamu Kehormatan Utama EEF ke-11 di Vladivostok Sherina Munaf Turun Tangan Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan Kisah Desa di Pekalongan yang Berdamai dengan Satwa Liar, Punya Aturan Larangan Berburu

Warta Polri

Polri Ungkap Peran 320 WNA dalam Kasus Judol di Jakarta

badge-check


					Polri Ungkap Peran 320 WNA dalam Kasus Judol di Jakarta Perbesar

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan temuan sementara terkait peran dari 320 orang warga negara asing yang terlibat kasus perjudian online atau daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

“Ada macam-macam. Ada yang telemarketing (pemasaran jarak jauh, red.), customer service (pekerja pada layanan pelanggan, red.), ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu.

Kendati demikian, Wira menyatakan Polri akan terus melakukan pendalaman maupun pengembangan mengenai peran 320 orang warga negara asing (WNA) tersebut.

“Kami akan tetap melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Jadi, tidak berhenti sampai di sini,” katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu (9/5), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau online (judol) jaringan internasional.

Kemudian, pada Minggu, Polri mengumumkan 320 orang yang terlibat judi daring itu merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3). Sementara itu, seorang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan

1 September 2026 - 05:21 WITA

Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam dengan Pasal TPPU

29 Agustus 2026 - 05:41 WITA

Polri Ajak Masyarakat Cermat Sikapi Informasi di Ruang Digital

25 Agustus 2026 - 07:21 WITA

Mengenal Sosok Kombes Pol Jerrold Kumontoy, Danup Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI ke-81 di Istana

21 Agustus 2026 - 05:34 WITA

BNN Sergap Kapal MV Ocean Porter Pengangkut 2,6 Ton Narkoba

19 Agustus 2026 - 05:11 WITA

Trending di Warta Polri