Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Kejati Tetapkan Bupati Sitaro Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 22,7 M

badge-check


					Kejati Tetapkan Bupati Sitaro Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 22,7 M Perbesar

Manado, infokatulistiwanews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit (CIK), sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan stimulan pascaerupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024 sehingga negara rugi Rp 22,7 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam pada Rabu (6/5/2026).

Usai pemeriksaan, penyidik langsung mengambil langkah penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Munggaran mengatakan, penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka lain dalam perkara penyaluran dana siap pakai bencana alam.

“Bahwa hari ini kami, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, melakukan upaya paksa antara lain penetapan tersangka dan penahanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka Chyntia Inggrid sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan telah dipanggil tiga kali.

“Awalnya CIK ini kita panggil selaku saksi. Kemudian kita periksa kurang lebih lima sampai enam jam. Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” katanya.

Peran Tersangka

Dalam perkara ini, CIK diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran dana bantuan untuk perbaikan rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro.

“Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran bantuan dana siap pakai perbaikan kembali rumah rusak akibat bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2024,” ujarnya.

Adapun total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 22 miliar.

Penyidik juga mengungkap peran tersangka, diantaranya bertanggung jawab atas penyaluran dana secara fisik dan keuangan, mengorganisasi distribusi material, hingga diduga membiarkan proses penyaluran berlangsung berlarut-larut.

Selain itu, tersangka diduga memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD untuk menunjuk lima toko penyalur yang tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan berdasarkan hubungan kekerabatan.

“Tersangka juga diduga mengakomodir bahan material yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan dengan tujuan mencari keuntungan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejati Sulut menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan 604 KUHP terbaru.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 20 tahun penjara.

“Kalau Pasal 2 minimal empat tahun, maksimal 20 tahun. Pasal 3 minimalnya satu tahun dan maksimal 20 tahun,” katanya.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi lima orang.

Mereka terdiri dari Kepala Pelaksana BPBD, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, mantan Penjabat bupati Sitaro, pihak swasta pemilik toko, dan Bupati Sitaro.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa