Menu

Mode Gelap
Bibit 93W Menguat Jadi Siklon Tropis, Deret Wilayah Ini Potensi Hujan Kejati Tetapkan Bupati Sitaro Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 22,7 M Tanamkan Nilai Kebangsaan Siswa, Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Digelar di MAN 2 Mataram Pemprov Papua Tekan Inflasi Lewat Gerakan Pangan Murah Kisah Penyuluh Agama Sipispis Dampingi Lansia Belajar Al-Qur’an Mabes TNI Tertibkan 12 Rumah Dinas di Komplek Slipi yang Dihuni Anak Purnawirawan

Warta Adhyaksa

Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim Kalisat Naik ke Penyidikan

badge-check


					Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim Kalisat Naik ke Penyidikan Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat ke tahap penyidikan. Perkara ini terkait pengelolaan keuangan pada periode 2023 hingga 2025.

Kepala Kejari Jember, Yadyn, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

“Melalui serangkaian pemeriksaan tahap penyelidikan, dan setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim penyidik, maka disimpulkan bahwa perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Yadyn, Sabtu (2/5/2026).

Langkah penyidikan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026.

Kerugian Negara Ditaksir Hampir Rp3 Miliar
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, khususnya di unit Cabang Pembantu Kalisat.

Berdasarkan data sementara dari tim pemeriksa internal Bank Jatim Cabang Jember, nilai kerugian negara ditaksir mendekati Rp3 miliar.

Yadyn menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung secara resmi kerugian negara.

“Untuk perhitungan kerugian keuangan negara, kami telah membuat surat permohonan melalui BPKP Kantor Perwakilan Jawa Timur,” katanya.

Seiring naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Kejari Jember akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menyebut pemanggilan saksi dijadwalkan berlangsung pada Senin (4/5/2026) dan Selasa (5/5/2026).

Adapun saksi yang akan diperiksa berasal dari internal Bank Jatim serta pihak-pihak terkait lainnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Tetapkan Bupati Sitaro Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 22,7 M

7 Mei 2026 - 03:52 WITA

Rugikan Negara Rp 1,77 Triliun, 2 Eks Petinggi Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

5 Mei 2026 - 02:52 WITA

Tiga Terdakwa Korupsi PPJ Lombok Tengah, Divonis Bersalah

1 Mei 2026 - 16:29 WITA

APH Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di DPUPRPERKIMTAN, Kabupaten Lamandau

30 April 2026 - 06:50 WITA

KPK Sebut Pemodal Bupati Ponorogo Diduga Terlibat Korupsi DJKA

30 April 2026 - 04:05 WITA

Trending di Warta Adhyaksa