Nanga Bulik, infokatulistiwanews.com – Pembangunan fasilitas umum (fasum) sangat penting karena meningkatkan kualitas hidup, menyediakan akses layanan dasar (pendidikan, kesehatan, transportasi, ibadah), mendorong interaksi sosial dan kebersamaan, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, menciptakan kenyamanan dan keamanan, serta membantu mengatasi ketimpangan sosial, yang semuanya berkontribusi pada kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.
Manfaat Utama Pembangunan Fasilitas Umum:

Peningkatan Kualitas Hidup: Memudahkan akses layanan dasar seperti sekolah, puskesmas, listrik, dan air bersih, membuat hidup lebih nyaman.
Pengembangan Sosial dan Komunitas: Menjadi tempat pertemuan untuk bersosialisasi, mempererat tali silaturahmi, dan memperkuat gotong royong (misalnya taman, balai desa).
Pendukung Pendidikan dan Kesehatan: Menyediakan ruang belajar yang kondusif (perpustakaan, lab) dan fasilitas kesehatan, mendukung perkembangan potensi warga.
Kenyamanan dan Keamanan: Jalan yang baik dan bersih mengurangi kecelakaan, lingkungan terawat mencegah penyakit, menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Efisiensi dan Produktivitas: Infrastruktur transportasi (jalan, jembatan) mempercepat waktu tempuh, meningkatkan distribusi barang/jasa, dan potensi investasi.
Kesetaraan dan Keadilan: Memastikan semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok terpinggirkan, memiliki akses yang setara ke layanan, meruntuhkan hambatan sosial.
Kebutuhan Spiritual dan Budaya: Menyediakan tempat ibadah (masjid, gereja) dan pusat kegiatan, memenuhi kebutuhan rohani dan budaya masyarakat.
Stabilitas Nasional: Kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan dasar mengurangi potensi konflik sosial, menjaga stabilitas negara.
Contoh Fasilitas Umum:
Pendidikan: Sekolah, perpustakaan, laboratorium
Kesehatan: Puskesmas, rumah sakit
Transportasi: Jalan, jembatan, halte
Ibadah: Masjid, gereja, pura
Rekreasi & Sosial: Taman, balai desa, lapangan
Utilitas: Jaringan listrik, air bersih, saluran air
Kendati demikian, pembangunan infrastruktur maupun pengadaan barang beranggaran besar akan rentan dikorupsi jika tidak disertai pengawasan yang ketat. Dari sejumlah kasus, potensi penyimpangan anggaran negara pada pembangunan sarana dan prasarana publik menjadi lebih besar karena sektor tersebut cukup spesifik.
Adapun beberapa pekerjaan proyek yang diduga terdapat kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi teknis, ketidaksesuaian volume terpasang, pemahalan harga, maupun satuan harga timpang serta kejanggalan lainnya, diantaranya:
TA 2023
Peningkatan Jl. Melati IV dianggarkan sebesar Rp904.000.000,00dengan nilai Harga Satuan Pekerjaan (HPS) sebesar Rp903.548.000,00.Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. AGP MK berdasarkan SuratPerjanjian (Kontrak) Nomor 648/263/SP/DPUPRPERKIMTAN/XI/2022tanggal 18 November 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp898.154.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 40 hari kalender terhitung sejaktanggal 18 November s.d 27 Desember 2022.Kontrak mengalami perubahan satu kali Addendum dengan nomor648/263.1/ADD/DPUPRPERKIMTAN/XI/2022 tanggal 18 November 2022 tentang perubahan kuantitas pekerjaan.
Realisasi pekerjaan tersebut sampaidengan Desember 2022 telah mencapai 100% dan diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama PekerjaanNomor 648/299.b/BAST/DPUPRPERKIMTAN/XII/2022 tanggal27 Desember 2022.
Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100% dengan SP2Dnomor 13314/SP2D/2022 tanggal 30 Desember 2022 sebesarRp626.607.800,00.
Peningkatan Jalan Arga Mulya-Bukit Indah dianggarkan sebesarRp4.880.000.000,00 dengan nilai Harga Satuan Pekerjaan (HPS) sebesarRp4.880.000.000,00.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. IK berdasarkanSurat Perjanjian (Kontrak) Nomor620/08.20/SP/PUPRPERKIMTAN/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 dengan nilaikontrak sebesar Rp4.831.000.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan adalah selama150 hari kalender terhitung sejak tanggal 20 Juli s.d 16 Desember 2023.
Kontrak mengalami perubahan tiga kali Addendum dengan Addendumpertama Nomor 620/08.7/SPA/PUPRPERKIMTAN/IX/2023 tanggal 7 September 2023 tentang perubahan kuantitas pekerjaan, Addendum keduaNomor 620/08.22/ADD-SP.03-BM/PUPRPERKIMTAN/IX/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Perubahan PPK, dan Addendum ketiga Nomor620/08.17/ADD-SP.03-BM/PUPRPERKIMTAN/XI/2023 tanggal 17 November 2023 tentang Perubahan Direktur CV. IK.
Realisasi pekerjaan tersebut sampai dengan Desember 2023 telah mencapai 100% dan telah dilakukan pembayaran dengan SP2D nomor13259/SP2D/1.03.01/2023 tanggal 20 Desember 2023 senilaiRp3.381.700.000,00.
Pengembangan Jaringan Perpipaan Air Bersih dan Sambungan Rumah diDesa Bayat dianggarkan sebesar Rp2.500.000.000,00 dengan nilai HargaSatuan Pekerjaan (HPS) sebesar Rp2.500.000.000,00.
Pekerjaan tersebutdilaksanakan oleh CV. WMC berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor690/138/SP-CK/03/PUPRPERKIMTAN/IX/2023 tanggal 29 September 2023dengan nilai kontrak sebesar Rp1.950.000.000,00.
Jangka waktu pelaksanaanadalah selama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 29 September s.d27 Desember 2023.
Kontrak mengalami perubahan satu kali Addendum dengan nomor690/291/BA-CK/03/CCO.01/PUPRPERKIMTAN/XI/2023 tanggal 15November 2023 tentang perubahan item pekerjaan.
Realisasi pekerjaan tersebutsampai dengan Desember 2023 telah mencapai 100% dan diserahkan kepadaDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan KawasanPermukiman dan Pertanahan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima PertamaPekerjaan Nomor 690/327/BA-CK/03/PUPRPERKIMTAN/XII/2023 tanggal22 Desember 2023.
Peningkatan Jalan Arga Mulya-Bukit Indah dianggarkan sebesarRp4.880.000.000,00 dengan nilai Harga Satuan Pekerjaan (HPS) sebesarRp4.880.000.000,00.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. IK berdasarkanSurat Perjanjian (Kontrak) Nomor620/08.20/SP/PUPRPERKIMTAN/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 dengan nilaikontrak sebesar Rp4.831.000.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan adalah selama150 hari kalender terhitung sejak tanggal 20 Juli s.d 16 Desember 2023.
Kontrak mengalami perubahan tiga kali Addendum dengan Addendumpertama Nomor 620/08.7/SPA/PUPRPERKIMTAN/IX/2023 tanggal 7 September 2023 tentang perubahan kuantitas pekerjaan, Addendum kedua Nomor 620/08.22/ADD-SP.03-BM/PUPRPERKIMTAN/IX/2023 tanggal 22September 2023 tentang Perubahan PPK, dan Addendum ketiga Nomor620/08.17/ADD-SP.03-BM/PUPRPERKIMTAN/XI/2023 tanggal 17 November 2023 tentang Perubahan Direktur CV. IK.
Realisasi pekerjaan tersebut sampai dengan Desember 2023 telahmencapai 100% dan telah dilakukan pembayaran 100% dengan SP2D nomor13259/SP2D/1.03.01/2023 tanggal 20 Desember 2023 sebesarRp3.381.700.000,00.
Peningkatan Jalan Geligir (Lanjutan) dianggarkan sebesarRp5.659.200.000,00 dengan Harga Satuan Pekerjaan (HPS) sebesarRp5.659.200.000,00.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. RP berdasarkanSurat Perjanjian (Kontrak) Nomor620/10.20/SP/PUPRPERKIMTAN/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 dengan nilaikontrak sebesar Rp5.547.780.000,00 setelah PPN.
Jangka waktu pelaksanaanadalah selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 20 Juli s.d 16 Desember2023.
Realisasi pekerjaan tersebut sampai dengan Desember 2023 telahmencapai 100% dan telah dilakukan pembayaran 100% dengan SP2D nomor13751/SP2D/1.03.01/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Peningkatan Jalan Perigi-Melata (DAK Reguler) dianggarkan sebesarRp16.844.979.000,00 dengan Harga Satuan Pekerjaan (HPS) sebesarRp16.844.979.000,00.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT BAKberdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor620/02.12/DAK/SP/PUPRPERKIMTAN/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023 dengannilai kontrak sebesar Rp16.762.110.000,00 setelah PPN.
Jangka waktupelaksanaan adalah selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 12 Juni s.d 8 Desember 2023.
Kontrak mengalami perubahan tiga kali Addendum dengan Addendum pertama Nomor 620/14/CCO-01/PUPRPERKIMTAN/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang perubahan volume pekerjaan dan perubahan gambar kerja (Shop Drawing).
Addendum kedua Nomor 620/22.09/ADD-SP.02-BM/PUPRPERKIMTAN/IX/ 2023 tanggal 22 September 2023 tentang Pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)
Addendum ketiga Nomor 620/21/CC0-02/PUPRPERKIMTAN/XI/2023 tanggal 14 November 2023 tentang perubahan volume pekerjaan dan perubahan gambar kerja(Shop Drawing).
Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100% dengan SP2Dnomor 13344/SP2D/1.03.01/2023 tanggal 21 Desember 2023 sebesarRp4.961.584.560,00.
Pemeliharaan Rutin Jalan Sepoyu-Benakitan dianggarkan sebesarRp950.000.000,00 dengan Harga Satuan Pekerjaan (HPS) sebesarRp950.000.000,00.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. MU berdasarkanSurat Perjanjian (Kontrak) Nomor620/13.07/SP/PUPRPERKIMTAN/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 dengannilai kontrak sebesar Rp942.000.000,00 setelah PPN.
Jangka waktupelaksanaan adalah selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 7 Agustuss.d 4 Desember 2023.
Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100% dengan SP2Dnomor 13750/SP2D/1.03.01/2023 tanggal 27 Desember 2023 sebesarRp659.400.000,00.
Peningkatan Jalan Benakitan-Liku dianggarkan sebesarRp1.000.000.000,00 dengan Harga Satuan Pekerjaan (HPS) sebesarRp1.000.000.000,00.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. MUberdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor620/07.20/SP/PUPRPERKIMTAN/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 dengan nilaikontrak sebesar Rp990.000.000,00 setelah PPN.
Jangka waktu pelaksanaanadalah selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 20 Julis.d 16 November2023.
Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100% dengan SP2Dnomor 13752/SP2D/1.03.01/2023 tanggal 27 Desember 2023 senilaiRp693.000.000,00.
Peningkatan Jalan Sumber Mulya dianggarkan sebesarRp8.940.000.000,00 dengan Harga Satuan Pekerjaan (HPS) sebesarRp8.940.000.000,00.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT ACT berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor620/16.11/SP/PUPRPERKIMTAN tanggal 11 Agustus 2023 dengan nilaikontrak sebesar Rp8.507.500.000,00 setelah PPn.
Jangka waktu pelaksanaanadalah selama 140 hari kalender terhitung sejak tanggal 11 Agustus s.d 28Desember 2023.
Kontrak mengalami perubahan satu kali Addendum dengan nomor620/16.08/CCO-01/PUPRPERKIMTAN/IX/2023 tanggal 08 September 2023tentang perubahan kuantitas pekerjaan.
Realisasi pekerjaan tersebut sampaidengan Desember 2023 telah mencapai 100% dan diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama PekerjaanNomor 620/16.28//BAST/PUPRPERKIMTAN/XII/2023 tanggal 28 Desember2023.
Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100% dengan SP2Dnomor 13749/SP2D/1.03.01/2023 tanggal 27 Desember 2023 senilaiRp2.084.337.500,00.
TA 2024
Pekerjaan Peningkatan Jalan Arga Mulya – Bukit Indah dilaksanakan oleh CV IK dengan kontrak Nomor 620/21.12/SP/PUPRPERKIMTANBM/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 senilai Rp5.454.130.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 130 hari kalender dimulai tanggal 12 Agustus s.d. 19 Desember 2024. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas senilai Rp5.454.130.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 15053/SP2D/1.03.01/2024 tanggal 20 Desember 2024.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak, RAB, Back Up Data, As Built Drawing serta pemeriksaan fisik maupun hasil pengujian laboratorium, dan perhitungan bersama diketahui bahwa terdapat volume pekerjaan terpasang tidak sesuai kontrak.
Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dalam Ibukota Kabupaten (lanjutan) dilaksanakan oleh CV KB dengan kontrak Nomor620/40.01/SP/PUPRPERKIMTAN-BM/XI/2024 tanggal 1 November 2024 senilai Rp9.915.000.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kalender dimulai tanggal 1 November s.d. 20 Desember 2024. Kontrak mengalami satu kali perubahan, yaitu berdasarkan Kontrak Addendum terakhir Nomor 620/40.05/SPA.01/PUPRPERKIMTAN-BM/XI/2024 tanggal5 November 2024 tentang perubahan volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas senilai Rp9.915.000.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor15054/SP2D/1.03.01/2024 tanggal 20 Desember 2024.
Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dalam Ibukota Kabupaten dilaksanakan oleh CV KB dengan kontrak Nomor 620/18.09/SP/PUPRPERKIMTAN/VII/2024tanggal 9 Juli 2024 senilai Rp4.249.000.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai tanggal 9 Juli s.d. 5 Desember 2024. Kontrak mengalami satu kali perubahan, yaitu berdasarkan Kontrak Addendum terakhir Nomor 620/18.16/SPA-01/PUPRPERKIMTAN-BM/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang perubahan volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas senilai Rp4.249.000.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 15055/SP2D/1.03.01/2024 tanggal 20 Desember 2024.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Nanga Bulik – Bunut – Mentawa dilaksanakan oleh CV MSB dengan kontrak Nomor 620/38.25/SP/PUPRPERKIMTANBM/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 senilai Rp1.481.600.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 65 hari kalender dimulai tanggal 25 Oktober s.d. 28 Desember 2024.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas senilai Rp1.481.600.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 16077/SP2D/1.03.01/2024 tanggal 30 Desember 2024.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ginih – Kinipan dilaksanakan oleh CV MUdengan kontrak Nomor 620/15.26/DBH-BM/SP/PUPRPERKIMTAN/VI/2024tanggal 26 Juni 2024 senilai Rp5.555.000.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai tanggal 26 Juni s.d. 22 November 2024.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas senilai Rp5.555.000.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 10547/SP2D/1.03.01/2024 tanggal 29 Oktober 2024.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Bina – Bhakti dilaksanakan oleh CV AXdengan kontrak Nomor 620/02.05/DBH-BM/SP/PUPRPERKIMTAN/VII/2024tanggal 5 Juli 2024 senilai Rp2.305.000.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender dimulai tanggal 5 Juli s.d. 2 Oktober 2024.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas senilai Rp2.305.000.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 11048/SP2D/1.03.01/2024 tanggal 4 November 2024.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Nanga Bulik – Bunut dilaksanakan oleh CV RPdengan kontrak Nomor 620/14.02/DBH-BM/SP/PUPRPERKIMTAN/VIII/2024tanggal 2 Agustus 2024 senilai Rp9.963.360.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 140 hari kalender dimulai tanggal 2 Agustus s.d. 19 Desember 2024.
Kontrak mengalami satu kali perubahan, yaitu berdasarkan Kontrak Addendum terakhir Nomor 620/14.27/DBHBM/SPA.I/PUPRPERKIMTAN/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang perubahan volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas senilaiRp9.963.360.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 15315/SP2D/1.03.01/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Bukit Raya, Sumber Mulya, Menthobi Rayadilaksanakan oleh CV MU dengan kontrak Nomor 620/01.05/DAUBM/SP/PUPRPERKIMTAN/VII/2024 tanggal 5 Juli 2024 senilaiRp3.952.710.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai tanggal 5 Juli s.d. 1 Desember 2024.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas senilai Rp3.952.710.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 13383/SP2D/1.03.01/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Sumber Jaya dilaksanakan oleh CV STPdengan kontrak Nomor 620/01.01/DAU-BM/SP/PUPRPERKIMTAN/XI/2024tanggal 1 November 2024 senilai Rp979.000.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kalender dimulai tanggal 1 November s.d. 20 Desember2024.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas senilai Rp979.000.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 15314/SP2D/1.03.01/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Perigi – Melata (DAK) dilaksanakan oleh CV KA dengan kontrak Nomor 620/01.04/DAKBM/SP/PUPRPERKIMTAN/IV/2024 tanggal 4 April 2024 senilai Rp8.326.975.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender dimulai tanggal 4 Aprils.d. 30 September 2024. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas senilai Rp8.326.975.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 09589/SP2D/1.03.01/2024 tanggal 3 Oktober 2024.
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Bundaran E – Alun-Alun – Bumi Agung -Sumber Mulya dilaksanakan oleh CV CAJ dengan kontrak Nomor 620/48.05/DAU-BM/SP/PUPRPERKIMTAN/XI/2024 tanggal 5 November 2024 senilai Rp14.819.499.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 hari kalender dimulai tanggal 05 November s.d. 19 Desember 2024. Kontrak mengalami satu kali perubahan, yaitu berdasarkan Kontrak Addendum terakhir Nomor 620/48.13.c/SPA/PUPRPERKIMTAN/XI/2024 tanggal 13 November 2024 tentang perubahan volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas senilaiRp14.819.499.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 14930/SP2D/1.03.01/2024 tanggal 18 Desember 2024.
Pekerjaan Perluasan Jaringan Distribusi Utama dari RSUD Ke Kujandilaksanakan oleh CV PRD dengan kontrak Nomor 690/105/SP/CKDPUPRPERKIMTAN/XI/2024 tanggal 5 November 2024 senilai Rp4.998.833.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kalender dimulai tanggal 8 November s.d. 27 Desember 2024. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas senilaiRp4.998.833.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 16636/SP2D/1.03.01/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Pekerjaan Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor dilaksanakan oleh CV SMAS dengan kontrak Nomor 000.3.2/374/DPA/IX/2024 tanggal 10 September 2024 senilai Rp829.999.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 112 hari kalender dimulai tanggal 10 September s.d. 30 Desember 2024. Kontrak mengalami satu kali perubahan, yaitu berdasarkan Kontrak Addendum terakhir Nomor 000.3.2/533/ADD-FISIK/DPA/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang perubahan volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas senilai Rp829.999.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 15855/SP2D/2.18.01/2024 tanggal 27 Desember 2024.
TGR Terkait Temuan BPK, Tidak Menghilangkan Dugaan Terjadinya Korupsi
Dampak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia meliputi penurunan opini audit dan kinerja pemerintah daerah (Pemda), potensi kerugian negara/daerah, mendorong perbaikan sistem pengendalian internal, hingga menjadi dasar tindak lanjut hukum jika ada unsur pidana, serta memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Temuan tersebut bisa berupa ketidakpatuhan, kelemahan sistem, hingga indikasi korupsi, yang jika tidak ditindaklanjuti, akan berdampak pada kualitas layanan publik dan kepercayaan publik.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan muncul ketika terdapat ketidaksesuaian antara pengelolaan keuangan negara/daerah dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Secara umum, temuan ini dibagi menjadi tiga kategori utama:
Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang undangan (berpotensi kerugian negara), dan ketidakefisienan penggunaan anggaran.
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap temuan BPK tidak menghapus atau mempengaruhi dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum TGR dan temuan BPK:
Penyelesaian TGR merupakan bentuk pemulihan kerugian keuangan negara/daerah (administratif), bukan penghapus pidana.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Pasal 10 Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 menyatakan bahwa, penyelesaian tindak lanjut (pembayaran TGR) tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Meskipun kerugian negara hasil temuan BPK telah dikembalikan melalui TGR, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) tetap dapat memproses dugaan korupsi secara pidana.
Dengan demikian, pengembalian uang (TGR) hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman di persidangan, namun tidak menghentikan proses hukum atas dugaan korupsi.
Modus Korupsi Pada Pengerjaan Proyek Pemerintah
Korupsi yang paling umum diantaranya, penggelapan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, penyunatan dana, suap, pengerjaan yang tidak sesuai
RAB/Spesifikasi teknis ataupun adanya proyek fiktif.
Kasus-kasus seperti ini sudah seringkali terjadi diberbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.
Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Menyikapi konteks ini, pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk membasmi para koruptor.
Penekanan tersebut tertuang dalam program Asta Cita, yakni pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat guna memberantas korupsi di negeri ini.
Prabowo menyatakan, dirinya tidak akan membiarkan kekayaan Indonesia diambil secara cuma-cuma oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih dirinya merasa mendapatkan kekuatan dari rakyat untuk menindak pelaku korupsi.
Terkait itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memerintahkan kepada Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK untuk membasmi para koruptor.
“Saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu pengeluaran, yang mubazir yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan. Ada yang melawan saya, ada, dalam birokrasi, dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil, ada, saya mau hemat uang, uang itu untuk rakyat,” tegas, Presiden Prabowo.
Peran Media Massa dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Hingga Pengungkapan Kasus Korupsi
Pemberitaan tentang dugaan korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai berbagai media massa, dan justru para terduga pelaku tindak pidana korupsi ini sebagian besar adalah para oknum pegawai atau pejabat pemerintahan yang diberikan amanah oleh negara untuk mengelola uang rakyat.
Masyarakat pun bertanya, jika menempati posisi strategis, tentulah sudah mendapatkan gaji, insentif yang mumpuni. Lantas, kenapa masih saja ada oknum yang korupsi? Fenomena tersebut seyogyanya menjadi tantangan setiap lembaga pemerintahan mulai dari pusat hingga ke pelosok daerah.
Meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi tetapi jika budaya di lembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi (Antikorupsi), pakta integritas yang merupakan pendorong faktor internal dapat dikatakan bukan solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi.
Keberadaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum abdi negara bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah tetapi juga menghantui setiap aspek kehidupan, termasuk keberagamaan.
Mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru berbalik mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.
Jika uang puluhan miliar bahkan triliun rupiah untuk pembangunan sarana dan prasana dikorupsi, dalam hal ini tentu saja rakyat yang paling merasakan dampaknya.
Itulah sebabnya negara dengan angka korupsi yang besar, sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan. Pemberantasan korupsi akan dapat terwujud, apabila lembaga penegak hukum serta komponen seluruh bangsa ini bersatu memeranginya.
Dengan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara serta menyampaikan informasi, yang faktual, media massa dan masyarakat dapat membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
APH Dapat Menindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Dilaporkan Melalui Media Massa
Media dan jurnalisme investigatif, memainkan peran penting mengungkap dugaan korupsi. Pelaporan media merupakan sumber deteksi penting, meski belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam Tipikor.
Pemberitaan di media massa bisa menjadi salah satu sumber informasi guna membantu APH dalam melakukan penyelidikan secara transparan demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa, media massa bukan sekadar penyaji informasi, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pengontrol sosial dan mitra kritis pemerintah. Kajagung menggarisbawahi pentingnya pemberitaan yang akurat dan konstruktif, khususnya di era keterbukaan informasi saat ini.
Red~ IKN









