Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Yudikatif

Waspadai Kejahatan Digital, Hakim Didorong Pahami Cybersex Trafficking & Child Grooming

badge-check


					Waspadai Kejahatan Digital, Hakim Didorong Pahami Cybersex Trafficking & Child Grooming Perbesar

Sebanyak 100 hakim dari seluruh wilayah Sumatera Utara menghadiri Kegiatan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026. Kegiatan penyampaian materi klasikal berlangsung secara daring selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 28–30 April 2026.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas hakim dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan, khususnya di tengah perkembangan kejahatan berbasis digital yang semakin kompleks.

Materi pertama disampaikan oleh Ningrum Natasya Sirait. Dalam paparannya, ia menyoroti fenomena cybersex trafficking dan child grooming yang kian marak terjadi.

“Cybersex trafficking tidak hanya menyasar perempuan, tetapi juga anak laki-laki yang menjadi korban pedofilia. Hakim harus terus memperbarui pengetahuan karena modus kejahatan terus berkembang” ujarnya.

Selain cyber trafficking, Prof. Ningrum juga memaparkan fenomena child grooming yaitu proses manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku untuk membangun kedekatan emosional dengan anak atau remaja, dengan tujuan eksploitasi. “Pelaku membangun rasa percaya dan ikatan emosional sebelum akhirnya mengeksploitasi korban secara seksual, fisik, maupun emosional” jelasnya.

Prof. Ningrum menegaskan pentingnya perspektif tegas dalam memandang kejahatan ini. “Selalu tekankan persepsi bahwa this is a serious crime” tegasnya.

Selain materi tersebut, peserta juga mendapatkan pembekalan dari berbagai perspektif, mulai dari akademisi, penuntutan, hingga Komnas Perempuan. Materi lain mencakup implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 beserta dinamika dan tantangan yang berkembang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para hakim semakin responsif dan memiliki sensitivitas tinggi dalam menangani perkara perempuan berhadapan dengan hukum di era digital.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MA dan KY Hukum Tegas Hakim Nikah Siri Tanpa Izin Isteri Sah

13 Oktober 2026 - 04:26 WITA

Tegas soal Judi Online, Hakim Agung Ingatkan Aparatur Jaga Marwah Peradilan

9 Oktober 2026 - 06:11 WITA

Meminta Kepastian Pemindahan Ibu Kota Negara

7 Oktober 2026 - 03:26 WITA

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang

4 Oktober 2026 - 07:25 WITA

UU Dana Pensiun Dituding Ciptakan Pembedaan Pensiunan PNS dengan Pegawai BUMN

29 September 2026 - 03:32 WITA

Trending di Warta Yudikatif