Menu

Mode Gelap
Pagi-Pagi Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi Waspadai Kejahatan Digital, Hakim Didorong Pahami Cybersex Trafficking & Child Grooming Keracunan Pangan Bukan Main-Main, Tiap Tahun Kerugian Sampai Triliunan Ari Lasso Guncang Bojonegoro di Konser “Love, Live, Legendary”, Ribuan Penonton Larut Nostalgia Dari Madrasah ke Seragam Loreng, Kisah Oji Menggapai Mimpi Jadi Prajurit TNI Ribuan Guru Honorer Bandung Menanti Kepastian, 4 Bulan Belum Gajian

Warta Yudikatif

Waspadai Kejahatan Digital, Hakim Didorong Pahami Cybersex Trafficking & Child Grooming

badge-check


					Waspadai Kejahatan Digital, Hakim Didorong Pahami Cybersex Trafficking & Child Grooming Perbesar

Sebanyak 100 hakim dari seluruh wilayah Sumatera Utara menghadiri Kegiatan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026. Kegiatan penyampaian materi klasikal berlangsung secara daring selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 28–30 April 2026.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas hakim dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan, khususnya di tengah perkembangan kejahatan berbasis digital yang semakin kompleks.

Materi pertama disampaikan oleh Ningrum Natasya Sirait. Dalam paparannya, ia menyoroti fenomena cybersex trafficking dan child grooming yang kian marak terjadi.

“Cybersex trafficking tidak hanya menyasar perempuan, tetapi juga anak laki-laki yang menjadi korban pedofilia. Hakim harus terus memperbarui pengetahuan karena modus kejahatan terus berkembang” ujarnya.

Selain cyber trafficking, Prof. Ningrum juga memaparkan fenomena child grooming yaitu proses manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku untuk membangun kedekatan emosional dengan anak atau remaja, dengan tujuan eksploitasi. “Pelaku membangun rasa percaya dan ikatan emosional sebelum akhirnya mengeksploitasi korban secara seksual, fisik, maupun emosional” jelasnya.

Prof. Ningrum menegaskan pentingnya perspektif tegas dalam memandang kejahatan ini. “Selalu tekankan persepsi bahwa this is a serious crime” tegasnya.

Selain materi tersebut, peserta juga mendapatkan pembekalan dari berbagai perspektif, mulai dari akademisi, penuntutan, hingga Komnas Perempuan. Materi lain mencakup implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 beserta dinamika dan tantangan yang berkembang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para hakim semakin responsif dan memiliki sensitivitas tinggi dalam menangani perkara perempuan berhadapan dengan hukum di era digital.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hakim India-Indonesia Bahas Konvergensi Tantangan Hukum

25 April 2026 - 07:14 WITA

Ketua Komisi III DPR RI: Apresiasi MA RI Sebagai Mitra Yang Paling Cepat Mengimplementasi KUHP & KUHAP Baru

22 April 2026 - 07:28 WITA

PN Manado Perluas Akses Keadilan Lewat Mall Pelayanan Publik

19 April 2026 - 07:52 WITA

Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur

15 April 2026 - 06:06 WITA

Jadi Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi Tegaskan Komitmen Junjung Integritas Kawal Konstitusi Bangsa

11 April 2026 - 06:41 WITA

Trending di Warta Yudikatif