Menu ✖

Mode Gelap
Polisi Tahan Eks Kadis dan Eks Kabid Kominfo Sulut Terkait Dugaan Korupsi Kerja Sama Media Rp7,5 Miliar Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Dua Tahun Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri Tanamkan Cinta Bahari Sejak Dini, KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 Sambut Kunjungan Pelajar di Nunukan Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri China Minta Politikus Filipina Tak Bikin Panas Hubungan Antar Negara Kejati Sultra Tetapkan Karo Ekonomi Tersangka Korupsi Jamuan Rp4,2 Miliar

Warta Polri

Tim Set NCB Interpol Polri Tangkap Buron Narkotika ‘The Doctor’ di Malaysia

badge-check


					Tim Set NCB Interpol Polri Tangkap Buron Narkotika ‘The Doctor’ di Malaysia Perbesar

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan bahwa bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor alias Charlie memiliki atasan dan menjadi perantara ke pelanggan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa Andre The Doctor memiliki dua orang atasan yang bernama Hendra, seorang warga Aceh yang berdomisili di Malaysia, dan Tomy, seorang warga negara Malaysia.

“Kedua atasan tersebut diketahui tidak saling mengenal satu sama lain,” kata Eko dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Dalam hubungan ini, Andre berperan sebagai perantara sekaligus penjamin antara Hendra dan Tomy dengan pelanggan.

Ia menjelaskan Andre pertama kali mengenal Hendra karena dikenalkan oleh Hendro alias Nemo yang merupakan teman Andre.

Sedangkan dengan Tomy, Andre pertama kali kenal pada saat bermain judi di Genting Highland, Genting, Malaysia.

Ia merinci narkotika yang diambil Andre dari Hendra berupa sabu-sabu sebanyak dua kali, yakni 2 kilogram dan 3 kilogram pada bulan Februari 2026 dengan harga per kilonya Rp380 juta. Sabu-sabu itu dijual kepada Arfan Yulius Lauw seharga Rp390 juta.

Selanjutnya, etomidate berukuran kecil sejumlah 500 buah pada bulan Januari 2026 seharga Rp1,6 juta per buah. Kemudian dijual kepada INS alias Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah.

Selain itu, happy five sejumlah 50 bungkus pada bulan Desember 2025 dengan harga Rp1,8 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika seharga Rp2 juta per buah.

Sementara itu, narkotika yang diambil Andre dari Tomy berupa etomidate ukuran kecil sejumlah 250 buah pada bulan Desember 2025 seharga Rp1,7 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah serta uang untuk transaksi dibayar di White Rabbit PIK.

Kemudian, etomidate ukuran kecil sejumlah 397 buah pada bulan Januari 2026 seharga Rp1,7 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah serta uang untuk transaksi dibayar di luar White Rabbit PIK.

Selanjutnya, etomidate ukuran besar sejumlah 700 buah pada bulan Februari 2026 seharga Rp1,7 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika serta uang untuk transaksi dibayar di luar White Rabbit PIK.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa pada saat mengetahui dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Andre membuang ponsel miliknya di sebuah jalan tol dari Kuala Lumpur ke arah Selangor.

“Dengan maksud menghilangkan jejak dan barang bukti yang ada di ponsel tersebut,” ucapnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis transaksi rekening Bank BCA milik Andre, diketahui bahwa rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampungan dan perputaran dana yang berkaitan dengan transaksi narkotika serta transaksi lain yang digunakan sebagai sarana penyamaran aliran dana.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah memasukkan Andre dalam daftar pencarian orang (DPO) per 1 Maret 2026.

Ia merupakan bandar narkoba yang memasok narkoba kepada sindikat Koko Erwin, yakni bandar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan sindikat narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit Jakarta.

Ia menjadi distributor narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo serta menyediakan berbagai jenis narkoba, seperti sabu-sabu, vape mengandung etomidate, dan happy water.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri

22 Oktober 2026 - 02:58 WITA

Satu Tahun di Afrika Tengah, 140 Personel FPU 7 Raih Penghargaan atas Misi Perdamaian

20 Oktober 2026 - 03:30 WITA

Polri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Digital untuk Hindari Penipuan Online

17 Oktober 2026 - 03:43 WITA

Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla

15 Oktober 2026 - 07:18 WITA

Bareskrim Polri Buru Bandar Besar Narkoba ke Kampung Ambon dan Boncos

13 Oktober 2026 - 04:29 WITA

Trending di Warta Polri